Demak // propamnewstv.id –November 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-43 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dengan agenda Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Dua Raperda Usulan Bupati, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, pada Jumat (7/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak, Eisti’anah, unsur Forkopimda, serta para anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zayinul Fata menyampaikan bahwa rapat tersebut telah memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, yang menyebutkan bahwa rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
“Anggota DPRD yang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum,” jelas Zayinul Fata.
Adapun dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam rapat tersebut merupakan usulan dari Bupati Demak, yaitu
Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, dan
Raperda tentang Desa Wisata.
Mengacu pada Pasal 73 huruf a angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dijelaskan bahwa pembicaraan tingkat I dalam hal rancangan Perda Kabupaten berasal dari Bupati dilakukan dengan tanggapan dan atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi Fraksi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap dua Raperda tersebut. Melalui penyampaian ini, diharapkan proses pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Demak.
“Propam News JATENG”








