Sidang Paripurna ke-43 DPRD Kabupaten Demak Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Dua Raperda Usulan Eksekutif

- Reporter

Kamis, 27 November 2025 - 01:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak // propamnewstv.id –November 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-43 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dengan agenda Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Dua Raperda Usulan Bupati, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, pada Jumat (7/11/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak, Eisti’anah, unsur Forkopimda, serta para anggota DPRD Kabupaten Demak.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zayinul Fata menyampaikan bahwa rapat tersebut telah memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, yang menyebutkan bahwa rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

Anggota DPRD yang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum,” jelas Zayinul Fata.

Adapun dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam rapat tersebut merupakan usulan dari Bupati Demak, yaitu

Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, dan

Raperda tentang Desa Wisata.

Mengacu pada Pasal 73 huruf a angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dijelaskan bahwa pembicaraan tingkat I dalam hal rancangan Perda Kabupaten berasal dari Bupati dilakukan dengan tanggapan dan atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi Fraksi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap dua Raperda tersebut. Melalui penyampaian ini, diharapkan proses pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Demak.

“Propam News JATENG”

Berita Terkait

Pemkab Sintang Dukung Kelancaran Seluruh Kegiatan Imlek dan Cap Go Meh
Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan Dalam rangka mencegah Pelanggaran, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda
Wakil Wali Kota Bengkulu Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah PERPAMSI Periode 2026–2030
Wakil Wali Kota Bengkulu Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah PERPAMSI Periode 2026–2030
Banyak Warga Sumut Berobat ke Luar Negeri, Bobby Nasution Ajak Rumah Sakit Tingkatkan Layanan
Langkah Sunyi di Tengah Sunyi Papua, Polisi Hadir Untuk Mengobati
956 Pengunjung Padati Booth Polri, Raih Juara Terbaik 3 pada Pameran Kampung Hukum MA 2026
Dana sudah ditransfer, Wagub Aceh Apresiasi Presiden Prabowo atas Bantuan Sapi Meugang bagi Daerah Terdampak Bencana Aceh

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:59

Pemkab Sintang Dukung Kelancaran Seluruh Kegiatan Imlek dan Cap Go Meh

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:26

Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan Dalam rangka mencegah Pelanggaran, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:53

Wakil Wali Kota Bengkulu Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah PERPAMSI Periode 2026–2030

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:53

Wakil Wali Kota Bengkulu Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah PERPAMSI Periode 2026–2030

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:31

Langkah Sunyi di Tengah Sunyi Papua, Polisi Hadir Untuk Mengobati

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:27

956 Pengunjung Padati Booth Polri, Raih Juara Terbaik 3 pada Pameran Kampung Hukum MA 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:23

Dana sudah ditransfer, Wagub Aceh Apresiasi Presiden Prabowo atas Bantuan Sapi Meugang bagi Daerah Terdampak Bencana Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:20

Kapolri Hadiri Gala Dinner General Assembly ASEAN TUC 2026, Tekankan Hubungan Industrial Harmonis

Berita Terbaru