Sengketa Tanah di Bogor dgn Luas 6 hektar lebih bergejolak dugaan Mafia Tanah di Laporkan

- Reporter

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // PropamNewstv.id — Sengketa lahan seluas sekitar 6 hektare di wilayah Bogor kembali mencuat setelah ahli waris pemilik tanah mengaku lahannya diklaim pihak lain meski telah memiliki sertifikat resmi. Persoalan ini kini memasuki proses hukum dan turut dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN melalui Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah.

Kuasa hukum ahli waris menjelaskan, tanah tersebut awalnya dibeli oleh almarhum pemilik sejak tahun 1992 dan terus berproses hingga akhirnya diterbitkan dua sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019. Dari total lahan sekitar 6 hektare, saat ini tersisa kurang lebih 5 hektare setelah sebagian dijual secara bertahap.

Menurut pihak ahli waris, klaim mulai muncul ketika lahan yang telah bersertifikat hendak dijual kembali. Seorang pihak lain disebut memasang plang kepemilikan di tengah lahan dan mengaku menguasai seluruh area, meski disebut hanya memiliki bidang tanah sekitar 2.000 meter persegi yang letaknya berdampingan, bukan tumpang tindih.

“Secara sertifikat tidak ada tumpang tindih. Namun pihak tersebut mengklaim keseluruhan lahan,” ujar kuasa hukum.

Permasalahan semakin rumit setelah ahli waris dilaporkan ke kepolisian pada 2021 dengan tuduhan pemalsuan dan penggelapan dokumen tanah. Pihak ahli waris mengaku hingga kini belum mendapatkan akses penuh terhadap laporan maupun alat bukti yang diajukan pelapor.

Selain itu, ahli waris juga mempertanyakan keabsahan dokumen AJB tahun 1994 yang dijadikan dasar klaim oleh pihak lawan. Mereka menduga dokumen tersebut palsu dan telah menyerahkan bukti pendukung ke instansi terkait.

Upaya hukum juga dilakukan dengan melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN. Pihak kuasa hukum menyebut telah menyerahkan berkas dan saat ini menunggu proses lanjutan yang diperkirakan memakan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap awal pemeriksaan.

Di sisi lain, pemasangan plang sengketa di lahan tersebut sempat menimbulkan polemik karena mencantumkan unsur yang menyerupai pengawasan kepolisian. Ahli waris mengklaim plang tersebut hanya bertujuan menakut-nakuti dan telah beberapa kali dicabut namun kembali dipasang oleh pihak lawan.

Hingga kini, kedua belah pihak disebut belum pernah dipertemukan secara langsung. Sementara itu, rencana penjualan lahan ditunda hingga status hukum dan administrasi tanah dinyatakan jelas.

Kasus ini masih dalam proses penanganan, dan pihak ahli waris berharap sengketa dapat diselesaikan melalui jalur hukum agar kepastian hak atas tanah dapat ditegakkan. (Red)

Berita Terkait

Warga Demak Amankan Kendaraan,di Duga Pengangkut BBM Bersubsidi Jenis Solar Bermuatan 2 Ton
Polisi Bongkar Dugaan Penjualan Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Pramuka Banjarmasi
FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan
Sat Samapta Polres Demak Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Wonosalam
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., Pimpin kegiatan Palace Park di Palace Hotel Cipanas
PWDPI Kepri Santuni Anak Yatim Piatu di Sungai Lakam Barat  
Dugaan Transaksi Penghapusan Berita Mencuat di Lebak, Usai Rp1 Juta Ditransfer Muncul Permintaan Dana Tambahan
KUNINGAN SIPP KE‑23: Sinergi Integrasi Pelayanan Publik  

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:09

Warga Demak Amankan Kendaraan,di Duga Pengangkut BBM Bersubsidi Jenis Solar Bermuatan 2 Ton

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05

Polisi Bongkar Dugaan Penjualan Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Pramuka Banjarmasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:30

Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:59

Sat Samapta Polres Demak Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Wonosalam

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:08

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., Pimpin kegiatan Palace Park di Palace Hotel Cipanas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:24

PWDPI Kepri Santuni Anak Yatim Piatu di Sungai Lakam Barat  

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:01

Dugaan Transaksi Penghapusan Berita Mencuat di Lebak, Usai Rp1 Juta Ditransfer Muncul Permintaan Dana Tambahan

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:01

KUNINGAN SIPP KE‑23: Sinergi Integrasi Pelayanan Publik  

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x