Satres Narkoba Polres Garut Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang

- Reporter

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut |//propamnewstv.id-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis psikotropika di wilayah Kabupaten Garut.

Kasatres Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinisial Sdr. SS (24), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat psikotropika yang diduga belum sempat diedarkan,” ujar AKP Usep Sudirman. Sabtu (7/3/2026).

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku di antaranya :
• 18 (delapan belas) butir obat psikotropika diduga jenis MERSI RIKLONA 2 mg,
• 16 (enam belas) butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ALPRAZOLAM 1 mg,
• 8 (delapan) butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ATARAX 1 mg,
• 6 (enam) butir obat psikotropika diduga jenis EUFORIS CLONAZEPAM 2 mg.
• 1 (satu) buah HP dan 1 (satu) lembar Screenshoot Whatsapp.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan psikotropika tersebut dari sebuah akun Facebook dengan nama akun “ANONYM”.

Transaksi dilakukan dengan metode tempelan atau peta lokasi (maps) yang diarahkan ke sebuah titik di Jalan Leuwi Panjang, Kota Bandung.

Pelaku kemudian mengambil barang tersebut sesuai petunjuk lokasi yang diberikan oleh penjual. Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku, dan sebagian lainnya dikonsumsi sendiri.

Ratusan butir obat obatan terlarang diduga sudah berhasil di jual oleh Pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 15 tahun, serta denda Rp. 150 juta hingga Rp. 750 juta,” pungkas AKP Usep Sudirman.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Editor :imam m.

Berita Terkait

KEBERSAMAAN PENUH KEHANGATAN: MALAM MINGGU DI WADUK DARMA
KASUS PEMUKULAN DI KAWASAN CIKASO SELESAI, SITUASI KONDUSIF DAN AMAN  
BEAUTY RENI SALON: TEMPAT PERAWATAN KECANTIKAN DI JALAN CUT NYAK DIEN KUNINGAN  
Tipiring Sampah, Dan Logika Terbalik Pelayanan Publik? 
BEUTY RENI SALON Hadirkan Revolusi Perawatan Rambut Premium untuk Tampilan Percaya Diri Sepanjang Hari.”
Selamat dan Sukses: Yangto, SH., MH. Pimpin DPD Partai NasDem Pandeglang 2026-2029
Tanpa Kolaborasi, “Bilungka Jua Nang Ramaknya”
**Judul: Mendesak Regulasi Algoritma, Harris Arthur Hedar: Hukum Harus Hadir di Ruang Siber**

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:06

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:59

*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:49

Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:43

Kapolres Cianjur Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Cianjur

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:36

Wabup Sintang Buka Pameran Ekraf dan Panggung Hiburan Hari Jadi Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:17

*Edukasi Siaga Bahaya: Ditpolsatwa Baharkam Polri Gelar Pelatihan PPGD Gigitan Anjing dan Ular*

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:07

*Polisi Jelaskan Kecelakaan Mobil dan Sepeda Motor di Jalan Merdeka Timur Km 7 Sekadau*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x