Labuhanbatu, // PropamNewstv.id -Maraknya dugaan peredaran narkoba dan pil terlarang di dunia hiburan malam Kabupaten Labuhanbatu kembali menuai sorotan tajam publik. Sebuah tempat karaoke (KTV) Sabtu yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, Labuhan batu Senin 09 /02 /2026 .
Di duga kuat menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan sejenisnya. Ironisnya, hingga kini tempat hiburan malam tersebut masih terlihat beroperasi siang dan malam, seolah tak tersentuh hukum.
Sorotan terhadap Sabtu KTV tersebut bukan kali pertama mencuat. Pada Rabu, 5 November 2025, Masyarakat Pemerhati Anti Narkoba Labuhanbatu telah lebih dulu menyuarakan dugaan bahwa tempat hiburan malam itu menjadi sarang peredaran ekstasi. Mereka bahkan mempertanyakan sikap aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu, yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas.
Sebelumnya, wartawan Jurnal Polisi.id juga telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Labuhanbatu terkait dugaan kepemilikan Sabtu KTV dan Karaoke yang disebut-sebut melibatkan oknum aparat, serta menanyakan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Namun hingga berita tersebut ditayangkan, pihak Polres Labuhanbatu memilih tidak memberikan tanggapan.
Dalam keterangannya kepada media, seorang warga menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu karyawan Sabtu Karaoke dan KTV diamankan petugas di sekitar SPBU Jalan Baru saat hendak mengantarkan sekitar 10 butir pil ekstasi kepada pembeli.
“Peristiwa itu menjadi bukti awal bahwa KTV tersebut diduga tidak hanya menyediakan hiburan, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika,” ungkap warga tersebut.
Pantauan media DetikKriminal di lapangan menunjukkan KTV yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik itu beroperasi tanpa henti, baik siang maupun malam hari. Aktivitas pengunjung tampak ramai, dengan sistem pengamanan yang terkesan tertutup dan selektif.
Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap praktik mencurigakan yang terjadi di dalam lokasi tersebut.
“Kalau mau masuk ke dalam Sabtu KTV & Karaoke itu, harus pesan pil dulu. Baru bisa dugem,” ujarnya kepada wartawan.
Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa peredaran pil terlarang telah menjadi bagian dari aktivitas di tempat hiburan malam tersebut. Hingga kini, identitas pemilik Sabtu KTV juga belum terungkap secara jelas, sehingga memunculkan dugaan adanya oknum yang melindungi usaha tersebut.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
A.Pasal 114 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar bagi pelaku peredaran narkotika Golongan I.
B.Pasal 112 ayat (1), terkait kepemilikan, penyimpanan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
C.Pasal 132 ayat (1), mengenai permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Selain itu, apabila terbukti tidak mengantongi izin resmi, pengelola KTV juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan daerah tentang perizinan hiburan malam.
Keberadaan KTV yang diduga menjadi sarang narkoba ini dinilai bertolak belakang dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dalam mewujudkan Labuhanbatu cerdas dan bersinar, membangun desa serta menata kota.
“Tidak mungkin pemerintah daerah merestui usaha yang merusak generasi muda dengan narkoba. Aparat harus berani bertindak, termasuk jika ada oknum penegak hukum yang terlibat,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Labuhanbatu yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak Polres Labuhanbatu, BNN, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, razia, dan penindakan tegas tanpa pandang bulu. Publik juga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Sabtu KTV maupun Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi. Media DetikKriminal.id menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini serta membuka ruang klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan.(Tim/red)








