Foto: Diduga Berubah Menjadi Mesin Pembocor Uang Negara
RIAU //propamnewstv.id/ – Senin, 13 Juli 2026 – Dibalik gerbang Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, sebuah proyek pengadaan senyap diduga berubah menjadi mesin pembocor uang negara. Organisasi pemantau Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau membawa dugaan korupsi ini ke jalur resmi, mengadu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, lengkap dengan bundel investigasi 21 halaman, sampaikan Plt Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo-Ringo dalam release press tertulisnya, Senin (13/07/2026).
Objeknya tampak sederhana: sewa 250 unit access point untuk kampus. Namun di balik kontrak senilai Rp2.303.700.000 yang diteken dengan CV Anugrah Pratama itu, LHI mencium jejak markup sistematis, pemecahan paket pekerjaan secara ilegal, tumpang-tindih masa sewa, hingga indikasi kuat proyek fiktif. Harga sewa yang disepakati dinilai jauh lebih mahal ketimbang membeli perangkat sekaligus, mengubah aset yang seharusnya menjadi milik negara menjadi aliran dana yang menguap tanpa bekas. Potensi kerugian keuangan negara diperkirakan menembus Rp1,1 miliar.
“Kami serahkan seluruh dokumen dan analisis. Sekarang saatnya aparat bekerja tanpa pandang bulu,” ujar Siringo Ringo, yang menandatangani langsung pengaduan tersebut.
Namun, yang membuat perkara ini semakin berbau korupsi terorganisir adalah upaya membungkam. Muhajirin mengaku belum lama ini dihubungi langsung oleh Nardo Pasaribu. Pria itu menyebut dirinya sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama rekanan tunggal proyek dan sekaligus Ketua Umum sebuah LSM lokal bernama Amatir. Isi pesannya eksplisit: Meminta Muhajirin berhenti “Mengganggu” pekerjaan perusahaannya di lingkungan UIN Suska.
“Saya tegaskan, kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan data dan dokumen yang sah. Semua dugaan ini biarlah diuji di meja penyidik,” kata Muhajirin, menampik tekanan itu sebagai bagian dari risiko kerja antikorupsi.
Pola yang terungkap di Riau ini merefleksikan modus korupsi pengadaan yang berulang:
“Proyek dipecah agar lolos dari pengawasan ketat, harga digelembungkan, aset disulap menjadi sewa, dan suara kritis diredam dengan intimidasi. Ringo yang selama ini membongkar jejaring kejahatan terorganisir dan korupsi, berulang kali mendokumentasikan taktik serupa di berbagai wilayah, merupakan klientelisme bisnis-LSM, pengadaan bayangan, dan benturan kepentingan yang dibiarkan.
Kini, bola berada di tangan Polda Riau. LHI mendesak penyidik segera memanggil seluruh pihak, memeriksa dokumen lelang, dan mengaudit total proses pengadaan access point itu. Transparansi penanganan kasus ini akan menjadi ujian: apakah aparat mampu membedah bancakan berbalut proyek akademik, atau justru membiarkannya tenggelam dalam tumpukan berkas.
(Red/JS)


