Demak-27 November 2025 // propamnewstv.id – Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.
Sebelum membuka rapat, Ketua DPRD menyampaikan ucapan selamat Hari Guru Nasional 2025 yang diperingati pada 25 November lalu. Ia menegaskan bahwa tema “Guru Hebat Indonesia Kuat” menjadi pengingat bahwa guru merupakan pilar sentral pembangunan bangsa.
“Kita ingin menyongsong Indonesia Emas 2045, sebuah lompatan peradaban yang besar, maka pilar utamanya adalah pendidikan yang kuat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Zayinul Fata menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai Pasal 114 ayat 1 huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. Disebutkan bahwa rapat paripurna untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD harus dihadiri lebih dari dua pertiga jumlah anggota DPRD.
“Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 38 orang. Maka rapat dinyatakan memenuhi kuorum,” tegasnya.
Agenda utama rapat adalah persetujuan bersama terhadap Raperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Demak. Sebelumnya, Raperda APBD 2026 telah diserahkan dalam rapat paripurna pada 15 September 2025. Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD, serta rapat konsultasi pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi, pimpinan komisi A, B, C, dan D, pimpinan Bapemperda, serta pimpinan Badan Kehormatan. Pada prinsipnya, seluruhnya menyatakan persetujuan.
Sekretariat DPRD kemudian membacakan laporan hasil rapat konsultasi tersebut, sebagaimana tertuang dalam Nota Nomor 172.14/18/R.Konsultasi/2025 tanggal 25 November 2025. Selain itu, dibacakan pula Rancangan Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2025 tentang persetujuan terhadap Raperda APBD 2026, serta Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Demak Nomor 903/BA/14/2025.
Selanjutnya, keputusan persetujuan ditawarkan kepada seluruh anggota DPRD, dan secara aklamasi dinyatakan setuju.
Usai pengambilan keputusan, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan sambutan terkait persetujuan tersebut. Ia menegaskan bahwa melalui paripurna ini, DPRD dan Pemkab Demak memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan APBD yang efektif, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Tahap berikutnya, dokumen APBD 2026 akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
” Propam News Jateng”








