PPAM Indonesia: Anak Jadi Korban Konten, Pemilik Akun “SumselNyeleh” Tak Bermoral dan Layak Diproses Hukum

- Reporter

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA SELATAN //propamnewstv.id — Kebrutalan konten digital kembali dipertontonkan di ruang publik. Kali ini, anak di bawah umur diduga menjadi korban tekanan psikologis serius akibat unggahan akun TikTok “SumselNyeleh” yang secara serampangan menyebarkan tuduhan sepihak, menyertakan foto keluarga, dan menyeret anak-anak ke dalam pusaran opini publik yang tidak mereka pahami.

Konten tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan psikis tidak langsung terhadap anak, dilakukan demi kepentingan sensasi, popularitas, dan trafik digital. Anak-anak yang seharusnya dilindungi justru diposisikan sebagai tameng visual dan korban sosial, tanpa persetujuan, tanpa kepentingan hukum, dan tanpa rasa tanggung jawab.

Ketua Umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia, menyebut tindakan pemilik akun “SumselNyeleh” sebagai perbuatan yang tidak bermoral, keji, dan berbahaya.

“Ini bukan kesalahan kecil. Ini kejahatan sosial. Anak di bawah umur tidak boleh dijadikan korban konten. Menyebarkan foto keluarga lalu membiarkan anak-anak menanggung stigma dan tekanan publik adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi,” tegas Effendi Mulia dengan nada keras.

Menurutnya, pemilik akun tersebut secara sadar atau tidak sadar telah mengeksploitasi anak demi membangun narasi tuduhan yang belum terbukti.

“Kalau orang dewasa mau saling tuduh, silakan tempuh jalur hukum. Tapi jangan libatkan anak. Itu batas yang tidak boleh dilanggar. Negara tidak boleh kalah oleh pembuat konten yang kehilangan nurani,” lanjutnya.

PPAM Indonesia menilai perbuatan ini berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C tentang larangan kekerasan psikis terhadap anak dan Pasal 80 tentang ancaman pidana. Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sarana elektronik.

Lebih jauh, PPAM menilai Polda Sumatera Selatan tidak boleh ragu atau lamban dalam menangani perkara ini. Diamnya aparat dinilai akan menjadi preseden buruk dan memberi ruang bagi pembuat konten lain untuk melakukan praktik serupa.

“Jika kasus ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik adalah: anak boleh dikorbankan demi konten. Kami mendesak Polda Sumsel segera menetapkan langkah hukum tegas. Ini bukan hanya soal hoaks, ini soal perlindungan anak dan wajah hukum kita,” kata Effendi Mulia.

Sejumlah laporan menyebutkan anak-anak yang terdampak mengalami ketakutan, stres, dan gangguan psikologis, akibat sorotan publik dan komentar warganet yang terus bergulir sejak konten tersebut diunggah. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa dampak unggahan telah nyata dan berbahaya.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun TikTok “SumselNyeleh” belum menunjukkan itikad baik, belum meminta maaf secara terbuka, dan belum menghapus konten yang dinilai bermasalah. Sikap tersebut dinilai semakin memperberat tanggung jawab moral dan hukum yang bersangkutan.

PPAM Indonesia menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk mendorong aparat penegak hukum untuk menjerat pemilik konten dengan pasal berlapis, demi memberikan efek jera dan memastikan anak-anak tidak lagi dijadikan korban kebrutalan konten digital.

Red

Berita Terkait

DKPP Kabupaten Cirebon Gelar Bazar Ikan, Dorong Cegah Stunting dari Meja Makan
Sinergi Pendampingan Hukum dan Energi Terbarukan Berbasis Pemuda
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Tabalong Edukasi Anak TK Lewat Program Polisi Sahabat Anak
*Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Antasari, Cek Harga dan Stok Bahan Pokok*
*Perkuat Perlindungan PMI, Ditreskrimucm Polda Banten Jalin Kerja Sama dengan BP3MI Banten*
*SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di Pejaten*
PENGHAMBATAN PERS DI MBG MENES TUAI KECAMAN BASAR SOLIDARITAS RAKYAT
Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:56

DKPP Kabupaten Cirebon Gelar Bazar Ikan, Dorong Cegah Stunting dari Meja Makan

Rabu, 22 April 2026 - 14:34

Sinergi Pendampingan Hukum dan Energi Terbarukan Berbasis Pemuda

Rabu, 22 April 2026 - 14:10

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Tabalong Edukasi Anak TK Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 22 April 2026 - 09:10

*Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Antasari, Cek Harga dan Stok Bahan Pokok*

Rabu, 22 April 2026 - 09:02

*Perkuat Perlindungan PMI, Ditreskrimucm Polda Banten Jalin Kerja Sama dengan BP3MI Banten*

Rabu, 22 April 2026 - 08:32

PENGHAMBATAN PERS DI MBG MENES TUAI KECAMAN BASAR SOLIDARITAS RAKYAT

Rabu, 22 April 2026 - 08:17

Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan

Rabu, 22 April 2026 - 08:08

Sekda Sintang Tegaskan Akan Eliminasi Anjing Penyebab Rabies

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x