PENGHAMBATAN PERS DI MBG MENES TUAI KECAMAN BASAR SOLIDARITAS RAKYAT

- Reporter

Rabu, 22 April 2026 - 08:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN //propamnewstv.id/— Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat mengecam keras dugaan penghambatan kerja pers oleh oknum keamanan di dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kadu Tanggay, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, di bawah naungan Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia.rabu (22/4/2026).

 

Ketua Basar Solidaritas Rakyat, Sanan, menilai tindakan pelarangan terhadap jurnalis yang hendak melakukan peliputan dan monitoring merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi serta keterbukaan informasi publik.

 

Menurutnya, program dapur MBG merupakan inisiatif yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, sehingga wajib dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa setiap program publik harus terbuka untuk diawasi, termasuk oleh pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

 

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika jurnalis dihalangi menjalankan tugasnya, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” ujar Sanan.

 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran maupun pelarangan, serta memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan publik.

 

Lebih lanjut, Sanan mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

 

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan akses informasi kepada masyarakat, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

 

Basar Solidaritas Rakyat menilai pelarangan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas justru dapat memicu kecurigaan publik. Jika alasan yang digunakan berkaitan dengan aspek kebersihan, keamanan pangan, atau ketertiban operasional, seharusnya diatur melalui mekanisme yang transparan, bukan dengan menutup akses secara menyeluruh.

 

“Tindakan ini mencerminkan rendahnya pemahaman terhadap hukum dan peran pers, bahkan berpotensi menjadi bentuk arogansi kekuasaan di level operasional,” tegas Sanan. Ia juga mendesak agar pihak terkait, termasuk satuan tugas dan badan pengelola program, segera melakukan audit terhadap kelayakan dapur MBG tersebut.“Kami meminta dilakukan audit menyeluruh. Ada apa sebenarnya sehingga jurnalis dilarang masuk, Hal ini patut menjadi perhatian serius dan menimbulkan pertanyaan publik,” tambahnya.

 

Sebagai langkah perbaikan, Basar Solidaritas Rakyat mendesak agar oknum yang diduga menghalangi kerja jurnalistik diberikan pembinaan atau diproses sesuai hukum apabila terbukti melanggar. Pengelola dapur MBG juga diminta segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) akses media yang transparan, tidak diskriminatif, serta memberikan pemahaman kepada aparat keamanan terkait kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.

 

Basar Solidaritas Rakyat menegaskan bahwa pers bukanlah musuh, melainkan mitra kritis dalam memastikan program publik berjalan bersih, transparan, dan tepat sasaran. Menghalangi kerja pers sama artinya dengan menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

 

Menutup pernyataannya, Sanan meminta anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan audit. Ia juga mendesak agar apabila ditemukan pelanggaran serius, maka dapur SPPG tersebut dapat ditindak tegas, termasuk kemungkinan penutupan sementara hingga dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

//red//tim

Berita Terkait

Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?
Wapimred Propam News TV dan Divisi Hukum PWDPI Desak Aparat Usut Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Media Oleh Oknum Kepsek di Kab. Pandeglang
Hari Bhayangkara ke-80, Mantan Bupati Lamteng Dr. Ir. H. Mustafa, MH Sampaikan Apresiasi dan Harapan Besar bagi Polri
Meriah dan Penuh Tawa ,Polres HST Gelar Jalan Santai dan Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke – 80
Pentas Seni dan Paturay Tineung TK IT Madinatul Ilmi Berlangsung Meriah, 38 Siswa Resmi Dilepas
Pembangunan empat jembatan di HST terus berlanjut, dua Armco dan dua Garuda
POLRES BALANGAN BERIKAN 1100 PAKET BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT
KPK TIPIKOR : 200 Hari Laporan ke KPK dan Kejagung! Lakukan Uji Forensik Ijazah Bupati Rohil Sekarang! Jangan Beri Ruang untuk Alibi, Periksa STPLKB dan SKPI serta Ijazah SMEA!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:55

Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:40

Wapimred Propam News TV dan Divisi Hukum PWDPI Desak Aparat Usut Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Media Oleh Oknum Kepsek di Kab. Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:06

Hari Bhayangkara ke-80, Mantan Bupati Lamteng Dr. Ir. H. Mustafa, MH Sampaikan Apresiasi dan Harapan Besar bagi Polri

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:58

Meriah dan Penuh Tawa ,Polres HST Gelar Jalan Santai dan Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:44

Pembangunan empat jembatan di HST terus berlanjut, dua Armco dan dua Garuda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:36

POLRES BALANGAN BERIKAN 1100 PAKET BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:28

KPK TIPIKOR : 200 Hari Laporan ke KPK dan Kejagung! Lakukan Uji Forensik Ijazah Bupati Rohil Sekarang! Jangan Beri Ruang untuk Alibi, Periksa STPLKB dan SKPI serta Ijazah SMEA!

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40

Pokdakamtibmas Polres Tangsel Gelar Lomba PBB ,Tingkatkan Disiplin dan Kekompakan Warga

Berita Terbaru

Berita

Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 10:55

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x