POLSEK BABIRIK
D a r i : Kapolsek Babirik.
Perihal : Pengungkapan Tindak Pidana Perjudian
_Assalmualaikum Wr.Wb._
_Selamat Malam._
Mohon izin Komandan, melaporkan
Ungkap Tindak Pidana Perjudian Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 Jo Pasal 427 UU No.1 Tahun 2023 dalam rangka mendukung OPS SIKAT INTAN I TAHUN 2026 , dengan rincian sbb :
1. DASAR :
Nomor : LP/A/01/II/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BABIRIK/POLRESHULU SUNGAIUTARA/POLDA KALIMANTANSELATAN
2. WAKTU KEJADIAN :
Hari Rabu tanggal 26 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 23.00 Wita
3. TKP :
Jl. Alabio – Babirik Desa Sungai Durait Hilir Rt.003 Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara
4. TERSANGKA :
Nama : WAHIDIN
Jenis Kelamin : Laki – Laki
TTL : Sungai Durait Hilir, 14 Oktober 1980
Agama : Islam
Pendidikan : SD (TAMAT)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Ds. Sungai Durait Hilir Rt. 003 Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara
NIK : 6308021707810003
Nama : SARKANI
Jenis Kelamin : Laki – Laki
TTL : Sungai Durait Hilir, 16 Agustus 1971
Agama : Islam
Pendidikan : SD (TAMAT)
Pekerjaan : Petani / Pekebun
Alamat : Sungai Durait Hilir Rt.004/002 Sungai Durait Hilir Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara
NIK : 6308021607710002
5. SAKSI-SAKSI:
– AKHMAD NAUFAL, nomor identitas: 6308052210020005 kewarganegaraan: Indonesia, suku: Banjar, jenis kelamin: Laki-laki, tempat/tanggal lahir: Pajukungan/ 2001-10-22, umur: 24 tahun, pekerjaan: Kepolisian Ri (polri), agama: Islam, alamat Jl. Kh. Ahmad Dahlan Rt.004/- Murung Sari, Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
– AKHMAD NIZAMUDIN, nomor identitas: 6308052310960002 kewarganegaraan: Indonesia, suku: Banjar, jenis kelamin: Laki-laki, tempat/tanggal lahir: Amuntai/ 1996-10-23, umur: 29 tahun, pekerjaan: Kepolisian Ri (polri), agama: Islam, alamat Jl. H. Abdul Muthalib Rt.009/- Kebun Sari, Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
– MUHAMMAD ARSYAD, nomor identitas: 6308022410890002 kewarganegaraan: Indonesia, suku: Banjar, jenis kelamin: Laki-laki, tempat/tanggal lahir: Sungai Durait Hilir, 24 Oktober 1989 umur: 36 Tahun, pekerjaan: Petani / Pekebun, agama: Islam, alamat Desa Waringin Rt. 04 Kec. Haur Gading, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
6. BARANG BUKTI :
– 1 (Satu) Buah Handphone Merk Vivo Y16 Warna Hijau Metalic Dengan Nomor IMEI 1 : 860033069107415 IMEI 2 : 860033069107407
– 8 ( delapan ) Lembar Sobekan kertas yang berisikan tulisan angka tebakan togel
– Uang Tunai Sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
7. USK :
Pada hari rabu tanggal 25 Februari 2026 skj. 23.05 Wita, telah diamankan 2 (dua) laki-laki yang bernama Sdr Wahidin dan Sdr Sarkani diduga telah melakukan tindak pidana perjudian di sebuah warung di desa sungai durait hilir Rt.003 Kec. Babirik Kab.HSU. peristiwa tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya aktifitas Perjudian Togel, berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dimana didapat identitas orang yang diduga sebagai pengepul angka-angka tebakan togel dari pemasang di sebuah warung yang dijadikan tempat perjudian, berdasarkan hasil dari penyelidikan, pihak kepolisian mendatangi tempat yang diduga terjadinya Tindak Pidana Perjudian, dan telah diamankan 2 ( dua ) Orang laki – laki yang diduga melakukan Perjudian Togel, dengan di temukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Buah Handphone Merk Vivo Y16 warna hijau metalik dengan nomor Imei 1 : 860033069107415 Imei 2 : 860033069107407, 8 ( delapan ) Lembar Sobekan kertas yang berisikan tulisan angka tebakan togel, dan Uang Tunai Sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa Ke Polsek Babirik guna Proses lebih lanjut.
8. LANGKAH-LANGKAH KEPOLISIAN :
1. Mengamankan Tersangka dan barang bukti;
2. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan TSK;
3. Melakukan Gelar Perkara dan langkah lanjut tahapan penyidikan
4. Melaporkan kepada pimpinan.
PORI PRESISI
๐ Dokumentasi TSK dan BB ๐









