Jakarta // propamnewstv.id — Dalam rangka menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polri akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu, mulai dari pukul [insert waktu] hingga pukul [insert waktu]. Lokasi pembatasan meliputi beberapa ruas jalan utama di Indonesia, termasuk jalan tol dan jalan non-tol.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi pengaturan lalu lintas dan menggunakan jalur alternatif jika memungkinkan. “Kami mengajak masyarakat untuk patuh dan disiplin dalam mengikuti aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Kepala Polri.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pembatasan operasional angkutan barang, masyarakat dapat menghubungi layanan NTMC Polri 1-500-669 atau melalui aplikasi @TMCPolda di media sosial.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berjalan lancar dan aman.
Drysky14








