Polres Tabalong Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Di Sulingan

- Reporter

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tabalong, // PropamNewstv.id  – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo ,S.Sos., M.M mengamankan seorang pria berinisial HAR (53), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H menjelaskan, Kasus ini terungkap setelah pelapor yaitu ayah korban didatangi oleh petugas dari UPTD DP3AP2KB bersama saksi lainnya yang menyampaikan adanya dugaan persetubuhan terhadap anak pelapor yang berusia 15 tahun yang memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang.

Setelah dikonfirmasi, korban membenarkan bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku kemudian diamankan pada Kamis (26/02/2026) malam di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sebanyak 2 kali yaitu pada Sabtu (15/11/2025) malam di Sebuah rumah di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak dan Senin (17/11/2025) sore sebuah gubuk area persawahan di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak.Tabalong.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut disita Barang Bukti berupa 1 lembar Akta Kelahiran korban, 1 lembar baju lengan panjang, 1 lembar celana panjang warna hitam dan 1 lembar dalaman wanita.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Dugaan Tindak Pidana Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaanya secara melawan hukum baik didalam maupun diluar perkawinan atau persetubuhan terhadap anak atau Persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 473 ayat 2 huruf b atau huruf d Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. (*)

Berita Terkait

Polres Tabalong Gelar Arus Balik Gratis dan Valet and Ride, Mudik Aman dan Nyaman
Perubahan Misterius Susunan Redaksi, Propam News TV Akan Tempuh Jalur Hukum
𝗗𝘂𝗲𝗹 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗶𝘁 𝗱𝗶 𝗞𝗲𝗯𝘂𝗻, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗧𝗮𝗸𝗹𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘆𝗮𝗵 𝗧𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗸𝗼𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮 𝗦𝗮𝗯𝘂.
Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak ke Pasar Kuripan Menjekang Ramadhan, Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas Harga Acuan
Kapolsek Banjarmasin Tengah Terima Kunjungan Silaturahmi Apri Wilianto
Polres Demak Amankan Tiga Remaja Pelaku Pembacokan Saat Tawuran
𝗥𝗮𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗸𝗶𝘁 𝗣𝗘𝗧𝗜 𝗞𝗲𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗶𝗹𝗶𝗿 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴, 𝗜𝗻𝗶𝘀𝗶𝗮𝗹 ‘𝗔’ 𝗱𝗮𝗻 ‘𝗥’ 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗦𝗲𝘁𝗼𝗿𝗮𝗻.
Pelantikan Pengurus BEM UNUKASE Periode 2025/2026

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 07:41

Penemuan Jenazah Seorang Laki-Laki Di Pembataan, Masih Menunggu Hasil Visum

Rabu, 1 April 2026 - 07:30

Muscab PKB Digelar 8 April 2026, Kang DS : PKB Targetkan Menangi Pemilu 2029

Rabu, 1 April 2026 - 07:17

Sempat Terlantar dan Hilang Ingatan, Lansia Asal Sumedang Ini Akhirnya Dipertemukan Kembali dengan Keluarga Berkat Aksi Cepat Satpol PP.

Rabu, 1 April 2026 - 07:14

𝗔𝗯𝗱𝘂𝗹 𝗪𝗮𝗵𝗶𝗱 𝗕𝗮𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗸𝘄𝗮𝗮𝗻 𝗞𝗣𝗞, 𝗦𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗧𝘂𝗱𝘂𝗵𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗗𝗿𝗮𝗺𝗮𝘁𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶

Rabu, 1 April 2026 - 04:26

Peringati HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2026, Anggota dan Pengurus Persit KCK Cabang LXII Kodim 1310 Bitung Gelar Ziarah Rombongan

Rabu, 1 April 2026 - 04:16

Bupati Sintang Harap MBG Berdayakan Pengusaha dan Pekerja Lokal Sintang

Rabu, 1 April 2026 - 04:01

Halal Bihalal Kecamatan Solokan Jeruk: Momentum Kebersamaan Wujudkan Kolaborasi dan Semangat Membangun yang Lebih Bedas.

Rabu, 1 April 2026 - 03:29

Kapolda Kalsel Ingatkan Personel Jaga Kesiapan Kendaraan Dinas, Rantis Tambora Jadi Sorotan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x