Polres Demak Kerahkan 90 Personel Amankan Eksekusi Lahan di Mranggen

- Reporter

Kamis, 9 April 2026 - 04:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak,//PropamNewsTv.id/- Polres Demak mengerahkan sebanyak 90 personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi perkara perdata berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis (9/4/2026).

Pengamanan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Demak, Kompol Wasito, di Lapangan Sepak Bola Wisesa, Desa Bandungrejo. Dalam apel tersebut, dilakukan pengecekan kekuatan personel serta penyampaian teknis pengamanan di lapangan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib.

Dalam arahannya, Wasito menyampaikan bahwa seluruh personel telah diploting sesuai tugas masing-masing. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), serta menjaga koordinasi antar unsur yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Personel sudah diploting sesuai tugasnya masing-masing. Laksanakan tugas secara profesional dan sesuai SOP,” ujar Wasito.

Ia menjelaskan, pengamanan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan eksekusi perkara perdata dari Pengadilan Negeri Demak berdasarkan surat nomor 21/Pdt.G/2025/PN Dmk. Objek eksekusi berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Perumahan Pondok Majapahit I Blok J Nomor 21, RT 12/RW 4, Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen.

Selain personel Kepolisian, kegiatan tersebut juga melibatkan pihak Pengadilan Negeri Demak, aparat pemerintah setempat, serta pihak terkait lainnya. Kehadiran aparat pengamanan bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas selama proses eksekusi berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara bermula dari utang piutang antara termohon dengan pihak perbankan sejak 2014 dengan nilai pinjaman awal Rp150 juta. Namun, termohon hanya melakukan pembayaran selama 14 bulan.

Selanjutnya, termohon kembali mengajukan pinjaman hingga utang tersebut digabungkan. Hingga 2023, kewajiban tersebut tidak dapat diselesaikan. Pihak perbankan kemudian menempuh jalur hukum hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi.

Wasito menegaskan bahwa Kepolisian dalam hal ini hanya bertugas melakukan pengamanan agar pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi terhadap substansi perkara.

Ia menambahkan, seluruh personel diminta tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Kami hanya fokus pada pengamanan pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri agar berjalan aman, tertib, dan lancar, dengan tetap mengedepankan sikap humanis serta tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Munthohar_Ismun

Berita Terkait

Polsek Panggarangan Polres Lebak Melaksanakan Panen Raya Jagung Hibrida 2026
ATR/BPN Raih Penghargaan BPK RI atas Capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Pemeriksaan
Polisi Mediasi Warga yang Resahkan Pedagang Pasar Kelua
Pemkab Sintang Gelar Perpisahan Ketua PN dan Pisah Sambut Dandim Sintang
Update Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus
Sidang PT Sawerigading di PN Jayapura: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara, Status Alat Berat Picu Kontroversi
Aksi Cepat Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Rumah di Barabai
Polri Menyapa Ojek Online Banua, Kakorlantas dan Kapolda Kalsel Dengar Langsung Aspirasi Mitra Ojol

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 06:09

Polsek Panggarangan Polres Lebak Melaksanakan Panen Raya Jagung Hibrida 2026

Kamis, 9 April 2026 - 05:57

ATR/BPN Raih Penghargaan BPK RI atas Capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Pemeriksaan

Kamis, 9 April 2026 - 05:54

Polisi Mediasi Warga yang Resahkan Pedagang Pasar Kelua

Kamis, 9 April 2026 - 04:43

Polres Demak Kerahkan 90 Personel Amankan Eksekusi Lahan di Mranggen

Kamis, 9 April 2026 - 04:40

Pemkab Sintang Gelar Perpisahan Ketua PN dan Pisah Sambut Dandim Sintang

Kamis, 9 April 2026 - 04:14

Sidang PT Sawerigading di PN Jayapura: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara, Status Alat Berat Picu Kontroversi

Kamis, 9 April 2026 - 02:56

Aksi Cepat Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Rumah di Barabai

Kamis, 9 April 2026 - 02:47

Polri Menyapa Ojek Online Banua, Kakorlantas dan Kapolda Kalsel Dengar Langsung Aspirasi Mitra Ojol

Berita Terbaru

Uncategorized

Polisi Mediasi Warga yang Resahkan Pedagang Pasar Kelua

Kamis, 9 Apr 2026 - 05:54

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x