Polres Balangan, Polda Kalsel, // PropamNewstv.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Balangan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Balangan. Seorang pria berinisial MA alias Ogon (Bin M) berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu pada Rabu malam (18/02/2026).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengedaran narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan oleh pelaku di wilayah Kabupaten Balangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan profiling terhadap target.
Pada Rabu, 18 Februari 2026, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bergerak untuk mengantarkan pesanan narkotika. Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas membuntuti pelaku yang melintas di Jalan A. Yani hingga singgah di sebuah rumah di Harapan Baru, Kelurahan Batu Piring RT. 11, Kecamatan Paringin Selatan.
Saat dilakukan penyergapan di dalam rumah tersebut, petugas langsung mengamankan MA alias Ogon. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu (dibungkus plastik klip bening).
Barang bukti sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam topi yang sedang digenggam pelaku di tangan kirinya. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui secara langsung bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Balangan. Saat ini, tim penyidik Sat Resnarkoba Polres Balangan tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus ini dan melacak jaringan pemasok di atasnya.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Balangan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kasi Humas Polres Balangan.








