*Polda Banten Tegaskan Perkara Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice*

- Reporter

Minggu, 6 September 2026 - 08:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Perdamaian antara pihak pelapor dan pihak terlapor

 

BANTEN //propamnewstv.id/ – Polda Banten menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan penculikan disertai kekerasan terhadap seorang aktivis bernama Uun. Perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan perdamaian antara pihak pelapor dan pihak terlapor telah dilakukan dan dituangkan dalam surat pernyataan. Selain itu, pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi.

“Terkait dugaan kasus penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis Uun, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Selanjutnya dibuat surat pernyataan dan pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi,” katanya pada Selasa (01/09).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa setelah adanya perdamaian dan pencabutan laporan polisi, penyidik kemudian menindaklanjutinya sesuai mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penyidik bekerja berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice. Setelah persyaratan formil dan materiil terpenuhi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi asas keadilan,” jelasnya.

Kombes Pol Maruli menambahkan surat pencabutan laporan polisi telah disampaikan sekitar dua hari sebelumnya dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan proses gelar perkara khusus.

“Surat pencabutan laporan polisi sudah dibuat sekitar dua hari yang lalu. Kemudian kemarin telah kita tindak lanjuti dengan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli mengungkapkan empat tersangka dalam perkara tersebut telah dikeluarkan setelah mekanisme restorative justice ditempuh dan seluruh pihak menyatakan sepakat untuk berdamai.

“Untuk empat tersangka sudah kita keluarkan semua karena mekanisme restorative justice telah ditempuh. Mereka sudah sepakat berdamai dan pelapor juga telah mencabut laporan polisi berdasarkan perdamaian tersebut. Ada pula permohonan untuk dilakukan restorative justice, sehingga perkara tersebut sudah selesai,” tegasnya.

Polda Banten mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Penyelesaian melalui mekanisme restorative justice merupakan bagian dari upaya Polri memberikan kepastian hukum dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi para pihak.

“Apabila masih ada pihak yang mempermasalahkan perkara yang sudah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, tentunya perlu dilihat kembali kepentingan yang mendasarinya. Jangan sampai ada kepentingan lain yang menumpang melalui laporan polisi tersebut,” tutup Kabidhumas Polda Banten.

 

(Bidhumas).

Tim//red

Berita Terkait

Pemkab Sintang Ikuti Rapat Harmonisasi Perbup Bankum Bagi ASN di Kanwilkum Kalbar
Cek Hambatan dan Pacu Percepatan Pembentukan 4 Kecamatan Baru, Pemkab Sintang Gelar Rapat di Balai Praja
Agus Jam Purna Tugas, Yustinus J Ditunjuk Menjadi Pelaksana Tugas Kadis Dukcapil Sintang
Habib Alwi Al-Idrus dan Grup Maulid Tuhfaturraghibin Ramaikan Peringatan Maulid di Kediaman H. Guru Adam Noor Syarkawi.
Kemarau Masih Panjang, Penyaluran Pertalite Kacau, Bupati Sintang Gelar Rapat Dengan Pertamina
Tim Mabes TNI Gelar Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kecamatan Entikong
HUT ke-78 Polwan, Kapolres Demak Tekankan Dampak Nyata bagi Masyarakat
DALAM RANGKA IMPLEMENTASI UU NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KUHAP DAN PEDOMAN JAKSA AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2026

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:13

Pemkab Sintang Ikuti Rapat Harmonisasi Perbup Bankum Bagi ASN di Kanwilkum Kalbar

Minggu, 6 September 2026 - 09:03

Cek Hambatan dan Pacu Percepatan Pembentukan 4 Kecamatan Baru, Pemkab Sintang Gelar Rapat di Balai Praja

Minggu, 6 September 2026 - 08:58

Agus Jam Purna Tugas, Yustinus J Ditunjuk Menjadi Pelaksana Tugas Kadis Dukcapil Sintang

Minggu, 6 September 2026 - 08:51

Habib Alwi Al-Idrus dan Grup Maulid Tuhfaturraghibin Ramaikan Peringatan Maulid di Kediaman H. Guru Adam Noor Syarkawi.

Minggu, 6 September 2026 - 08:39

Kemarau Masih Panjang, Penyaluran Pertalite Kacau, Bupati Sintang Gelar Rapat Dengan Pertamina

Sabtu, 5 September 2026 - 17:21

Tim Mabes TNI Gelar Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kecamatan Entikong

Sabtu, 5 September 2026 - 17:14

HUT ke-78 Polwan, Kapolres Demak Tekankan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Sabtu, 5 September 2026 - 17:10

DALAM RANGKA IMPLEMENTASI UU NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KUHAP DAN PEDOMAN JAKSA AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2026

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x