POLA KOORDINASI ANTARA PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
KALBAR //propamnewstv.id/–Senin, 31 Agustus 2026. Norma Koordinasi dalam KUHAP 20/2025 terdapat dalam bagian VII pada pasal 58 sampai 62 yang pada pokoknya “ penangangan untuk setiap tindan pidana dilaksanakan oleh penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu
Sebagai instrumen koordinasi substantif untuk membangun perkara sejak tahap awal penyidikan agar perkara yang nantinya dilimpahkan benar-benar siap dituntut dan dibuktikan di persidangan.

Koordinasi ini menjadi penting untuk menyamakan persepsi mengenai konstruksi perkara sesuai kewenangannya dengan prinpis setara, saling mendukung dan saling melengkapi mengingat Penyidik dan Penuntut Umum mempunyai perspektif yang berbeda:Penyidik berorientasi pada membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka melalui alat bukti;

Penuntut Umum berorientasi pada apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk dibawa ke persidangan dan dapat dibuktikan secara hukum. Mengingat Penuntut umum tidak hanya bertindak sebagai ujung tombak penuntutan tetapi memiikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip due proses of law sejak awal penyidikan.

Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 harus kita implementasikan bukan hanya sebagai pedoman administratif, tetapi sebagai instrumen untuk membangun pola kerja yang lebih efektif dan professional sehingga dengan adanya FGD ini akan menghasilkan beberapa hal konkret:
1. Adanya kesamaan persepsi antara Penyidik dan Penuntut Umum mengenai pola koordinasi sejak tahap awal penyidikan.
2. adanya mekanisme komunikasi yang jelas dan efektif dalam setiap tahapan penanganan perkara.
3. adanya pemahaman bersama mengenai standar kecukupan pembuktian dan pemenuhan unsur tindak pidana.
4. adanya mekanisme penyelesaian terhadap perbedaan pendapat atau permasalahan hukum yang muncul dalam proses penyidikan.
5. terbangunnya pola koordinasi yang tetap menjaga independensi dan kewenangan masing-masing institusi.
Sebagai penutup, Taufik menyampaikan bahwa mekanisme koordinasi substantif antara Penyidik dan Penuntut Umum yang bertujuan menyatukan persepsi mengenai fakta, konstruksi yuridis, pemenuhan unsur tindak pidana, kecukupan alat bukti, penetapan tersangka, serta strategi pembuktian sejak tahap awal penyidikan, sehingga dapat meminimalisasi kelemahan perkara, mencegah bolak-balik berkas, menjamin due process of law, dan meningkatkan kesiapan perkara untuk dipertanggungjawabkan di persidangan.
Dengan demikian, esensi bukan mencari kesepakatan bahwa seseorang harus dipidana, tetapi memastikan bahwa apabila perkara memang merupakan tindak pidana, maka konstruksi perkaranya benar, alat buktinya cukup, prosedurnya sah, subjek pertanggungjawabannya tepat, dan seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara objektif di persidangan.
Tim//red


