Pertamina Ingatkan Bahaya Pemindahan LPG Manual, Konsumen Diminta Cermat Timbangan Tabung 3 Kg

- Reporter

Kamis, 25 Desember 2025 - 05:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta //propamnewstv.id — PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa praktik pemindahan isi tabung gas elpiji (LPG) secara manual sangat berbahaya dan melanggar prosedur keselamatan. Hal tersebut disampaikan Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, menyusul pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi oleh kepolisian.

“Pengisian LPG seharusnya dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan yang ketat. Pemindahan secara manual berisiko menimbulkan kecelakaan serius dan dapat merugikan masyarakat luas,” ujar Ivan.

Menanggapi pertanyaan media terkait keluhan masyarakat soal berat tabung LPG 3 kilogram yang dinilai berkurang, Ivan menegaskan bahwa Pertamina telah menerapkan prosedur operasi standar (SOP) yang ketat.

“Kita pastikan untuk ukuran 3 kilogram benar-benar 3 kilogram, karena sebelum keluar dari depot pengisian LPG di SPBE, sesuai SOP, tabung harus ditimbang terlebih dahulu. Di pangkalan resmi kami yang ditandai dengan plang warna hijau, konsumen memiliki hak untuk menanyakan jika merasa berat tabung kurang,” jelasnya.

Ivan menambahkan, jika ditemukan ketidaksesuaian, konsumen berhak meminta penggantian tabung. Pangkalan resmi juga dapat menukar tabung tersebut atau melakukan retur ke agen.

“Jadi mekanismenya sudah ada dan kami siapkan. Jika memang ada indikasi pelanggaran, masyarakat bisa menghubungi call center 135 karena seluruh laporan kami sentralisasi agar masuk ke sistem dan dapat segera ditindaklanjuti,” kata Ivan dalam konferensi pers bersama di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan LPG subsidi di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua lokasi tersebut dijadikan gudang pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

“Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai dengan standar keselamatan dan berisiko menyebabkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” ujar Edi.

Ia menegaskan, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara karena menyalahgunakan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

oleh : Lucky Suryani

Berita Terkait

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam
*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*
Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 
Kapolres Cianjur Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Cianjur
Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 
Wabup Sintang Buka Pameran Ekraf dan Panggung Hiburan Hari Jadi Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026
*Edukasi Siaga Bahaya: Ditpolsatwa Baharkam Polri Gelar Pelatihan PPGD Gigitan Anjing dan Ular*
*Polisi Jelaskan Kecelakaan Mobil dan Sepeda Motor di Jalan Merdeka Timur Km 7 Sekadau*

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:06

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:59

*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:49

Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:43

Kapolres Cianjur Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Cianjur

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:59

Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:17

*Edukasi Siaga Bahaya: Ditpolsatwa Baharkam Polri Gelar Pelatihan PPGD Gigitan Anjing dan Ular*

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:07

*Polisi Jelaskan Kecelakaan Mobil dan Sepeda Motor di Jalan Merdeka Timur Km 7 Sekadau*

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:14

Luncurkan Layanan Roya dan Waris Lima Menit , Laris Manis, Masyarakat Tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x