Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kecamatan Munjul Kinerja Bea Cukai dan APH Dipertanyakan?

- Reporter

Minggu, 15 Maret 2026 - 08:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG/BANTEN///Propamnewstv.id — Maraknya predaran rokok berbagai merek diduga ilegal (tanpa pita cukai) di wilayah Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten seolah jadi alarm keras yang telat berbunyi.

Fenomena ini kembali menuai sorotan tajam banyak kalangan, publik menilai diduga minimnya pengawasan dan tindakan nyata dari aparat terkait sehingga menimbulkan tanda tanya besar.

Berdasarakn investigasi dan konfirmasi terhadap pemilik kios semabko berlokasi di kampung Ciakar, Desa Munjul. Nursiah kepada tim media Propam News TV mengaku sering berbelanja dari seorang sales, meski tidak banyak namun hal tersebut menunjukan bahwa dugaan praktik perdaran rokok ilegal di wilayah tersebut semakin bebas.

“Belanja dari sales namun tidak menentu datangnya, untuk prihal rokok tanpa cukai ini banyak juga dijual seperti di warung-warung madura di munjul. ” Terangnya

Menanggapi kondisi ini, Ketua Komunitas aktivis Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR) Kabupaten Pandeglan, M. Jihad, S.H menegaskan. Peredaran rokok tanpa cukai secara jelas sudah merugikan keuangan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak cukai minggu, (15/3/2026).

“Diduga lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap pemasok dan pengusaha utama membuat peredaran rokok tanpa cukai di wilayah munjul terus berlangsung. “Ujarnya

IKRAR mendesak pemerintah indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan aparat penegak hukum (APH) lainnya, bertindak tegas terhadap produsen dan penjual.

Dasar Hukum Khusus (Lex Specialis) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai adalah lex specialis dalam kasus peredaran rokok ilegal.

“Segera melakukan penindakan terhadap sumber distribusi utama yang dinilai memiliki peran besar dalam peredaran rokok ilegal. “Imbuhnya

Ia menyebut. Penanganan rokok tanpa pita cukai berada di ranah hukum, yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kolaborasi Penegakan Hukum, meskipun Bea Cukai memiliki kewenangan utama, mereka berkolaborasi dengan Satpol PP dan aparat kepolisian, khususnya dalam operasi pasar dan razia rokok ilegal. “Tegasnya

“Penegakan hukum ini bertujuan melindungi penerimaan negara dan menekan peredaran rokok tanpa izin di pasaran. “Tambahnya

Ikrar menyatakan. Bea Cukai dan aparat kepolisian segera melakukan langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tersebut. Namun, kenyataannya, peredaran rokok ilegal semakin bebas.

Hal ini memunculkan dugaan adanya “ladang basah” yang dimanfaatkan oleh oknum aparat untuk meraup keuntungan pribadi, dengan konsekuensi negara mengalami kerugian besar.

“Pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat terancam penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Denda yang dikenakan minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai. Dalam waktu dekat ini kami akan layangkan surat Audensi berharap pihak berwenang segara dapat menindalanjuti temuan ini. “Tutupnya

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak tetkait masih belum dapat dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

//tim//red

Berita Terkait

IBU LURIN ANGGRA PRATAMA: PENUH BERKAH, DAN KEBHAGIAAN BERSAMA KELUARGA SERTA TOKOH MASYARAKAT 
KEBERSAMAAN PENUH KEHANGATAN: MALAM MINGGU DI WADUK DARMA
KASUS PEMUKULAN DI KAWASAN CIKASO SELESAI, SITUASI KONDUSIF DAN AMAN  
BEAUTY RENI SALON: TEMPAT PERAWATAN KECANTIKAN DI JALAN CUT NYAK DIEN KUNINGAN  
Tipiring Sampah, Dan Logika Terbalik Pelayanan Publik? 
BEUTY RENI SALON Hadirkan Revolusi Perawatan Rambut Premium untuk Tampilan Percaya Diri Sepanjang Hari.”
Selamat dan Sukses: Yangto, SH., MH. Pimpin DPD Partai NasDem Pandeglang 2026-2029
Tanpa Kolaborasi, “Bilungka Jua Nang Ramaknya”

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:54

Pokdar Kamtibmas Polres Tangsel Gelar Diklat Madya Bagi Pengurus

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:02

Sabtu Malam, Bandung Tak Sekadar Ramai—Ia Akan Menjadi Panggung Besar Peradaban Sunda

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:04

Pilprades 2026 Desa Sukodono Bonang Demak Memanas,di Duga Banyak Penyimpangan dan Team Pilperades Kong Kalikong Dengan Pihak ke Tiga

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:45

Jembatan Penghubung Antar Kampung di Mekarsari Nyaris Ambruk, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:27

Panglima pwpdi buka peluang untuk seluruh masyarakat indonesi bergabung bisnis kereeennn..

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:09

Kapolres Cianjur Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-19 Untuk Viking Underground Cianjur

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02

Forum KDKMP Pandeglang Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Kisruh Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih 

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:54

Polsek Pamulang Lakukan Patroli ke Lapak Hewan Qurban, Berikan Himbauan Antisipasi Pencurian Jelang Idul Adha 2026

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x