Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kecamatan Munjul Kinerja Bea Cukai dan APH Dipertanyakan?

- Reporter

Minggu, 15 Maret 2026 - 08:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG/BANTEN///Propamnewstv.id — Maraknya predaran rokok berbagai merek diduga ilegal (tanpa pita cukai) di wilayah Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten seolah jadi alarm keras yang telat berbunyi.

Fenomena ini kembali menuai sorotan tajam banyak kalangan, publik menilai diduga minimnya pengawasan dan tindakan nyata dari aparat terkait sehingga menimbulkan tanda tanya besar.

Berdasarakn investigasi dan konfirmasi terhadap pemilik kios semabko berlokasi di kampung Ciakar, Desa Munjul. Nursiah kepada tim media Propam News TV mengaku sering berbelanja dari seorang sales, meski tidak banyak namun hal tersebut menunjukan bahwa dugaan praktik perdaran rokok ilegal di wilayah tersebut semakin bebas.

“Belanja dari sales namun tidak menentu datangnya, untuk prihal rokok tanpa cukai ini banyak juga dijual seperti di warung-warung madura di munjul. ” Terangnya

Menanggapi kondisi ini, Ketua Komunitas aktivis Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR) Kabupaten Pandeglan, M. Jihad, S.H menegaskan. Peredaran rokok tanpa cukai secara jelas sudah merugikan keuangan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak cukai minggu, (15/3/2026).

“Diduga lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap pemasok dan pengusaha utama membuat peredaran rokok tanpa cukai di wilayah munjul terus berlangsung. “Ujarnya

IKRAR mendesak pemerintah indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan aparat penegak hukum (APH) lainnya, bertindak tegas terhadap produsen dan penjual.

Dasar Hukum Khusus (Lex Specialis) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai adalah lex specialis dalam kasus peredaran rokok ilegal.

“Segera melakukan penindakan terhadap sumber distribusi utama yang dinilai memiliki peran besar dalam peredaran rokok ilegal. “Imbuhnya

Ia menyebut. Penanganan rokok tanpa pita cukai berada di ranah hukum, yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kolaborasi Penegakan Hukum, meskipun Bea Cukai memiliki kewenangan utama, mereka berkolaborasi dengan Satpol PP dan aparat kepolisian, khususnya dalam operasi pasar dan razia rokok ilegal. “Tegasnya

“Penegakan hukum ini bertujuan melindungi penerimaan negara dan menekan peredaran rokok tanpa izin di pasaran. “Tambahnya

Ikrar menyatakan. Bea Cukai dan aparat kepolisian segera melakukan langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tersebut. Namun, kenyataannya, peredaran rokok ilegal semakin bebas.

Hal ini memunculkan dugaan adanya “ladang basah” yang dimanfaatkan oleh oknum aparat untuk meraup keuntungan pribadi, dengan konsekuensi negara mengalami kerugian besar.

“Pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat terancam penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Denda yang dikenakan minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai. Dalam waktu dekat ini kami akan layangkan surat Audensi berharap pihak berwenang segara dapat menindalanjuti temuan ini. “Tutupnya

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak tetkait masih belum dapat dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

//tim//red

Berita Terkait

Diduga Curi Buah Sawit, Seorang Pria Berinisial RW Diamankan Polisi
PERHATIAN PUBLIK MENINGKAT LUAS: VIRALNYA PERJUANGAN WARGA NEGARA ASAL DUGAAN S.A.D. RT 23 DESA BUNGKU KLAIM RUANG PENGHIDUPAN SELUAS DUGAAN 1.400 HEKTAR DI JAMBI
*Dukung Program Presiden, 15 Taruna Akpol dan AAL Rampungkan Kegiatan ‘Taruna Bakti’ di Kalsel*
DUKA CITA SEDALAM-DALAMNYA  
Ucapan Ulang Tahun & Doa Untuk Diri Sendiri 
Langit Rahong Jadi Saksi Kebahagiaan Helda dan Dika, Keluarga Besar Propam News TV Hadiri Acara
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
TNI dan Warga Bersinergi Renovasi Poskamling di Desa Awang BesarYs

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:00

Pemkab Sintang dan Kanwil Imigarasi Kalbar Teken MoU Hadirkan Pelayanan Keimigrasian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:54

Bidpropam Polda Jateng Tekankan Disiplin dan Etika Personel Polres Demak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:41

Pimpin Apel Siaga Karhutla, Bupati Sintang Tegaskan Kebakaran Hutan dan Lahan Dipicu Faktor Manusia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:48

KETUM PWDPI SIAP ADAKAN PELATIHAN UMKM MERAH PUTIH DAN KPGEN PWDPI, HADIRKAN 200 PESERTA DI DUA HOTEL  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:42

Bupati Sintang Lepas 35 Anggota Pramuka Sintang Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:30

Satu Telepon dari Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Dapat Batalkan Lelang – Ini Bukan Jaksa, Ini Raja Tanpa Mahkota 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:27

20 Persen dari 35 Hektare Lahan Gambut di Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang di Lahap Api

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:10

PWDPI Luncurkan PWDPI Award Sustainability 2026, Apresiasi Tokoh-Tokoh Pembangun Negeri

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x