Pemkab Bandung Ajukan Penggunaan Dana BOSP untuk Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Minta Ketegasan Regulasi Pusat

- Reporter

Senin, 23 Februari 2026 - 01:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BANDUNG, // PropamNewstv.id –  (22/02/2026) — Pemerintah Kabupaten Bandung mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.

Usulan tersebut diajukan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap 4.360 tenaga paruh waktu di Kabupaten Bandung, yang terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, serta 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan yang selama ini berperan penting menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah tersebut muncul di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan.

Menurutnya, pada tahun ini terjadi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga sekitar Rp1 triliun, sehingga ruang fiskal daerah menjadi semakin terbatas.

“Pemkab Bandung sudah berupaya mengajukan agar dana BOSP dapat digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru paruh waktu. Namun berdasarkan hasil rapat nasional pada Februari 2026, ditegaskan bahwa dana BOSP tidak diperbolehkan untuk membiayai gaji,” ujarnya.

Gaji Ditanggung APBD

Dengan adanya ketentuan tersebut, pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu sepenuhnya harus ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.

Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Pemkab Bandung tetap mengalokasikan pembayaran gaji selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, dengan total anggaran mencapai Rp47,978 miliar.

Rinciannya meliputi:

Bidang SD sebesar Rp37,415 miliar untuk 3.479 orang

Bidang SMP sebesar Rp10,563 miliar untuk 841 orang

Skema pembayaran saat ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, termasuk pengaturan bagi guru yang telah menerima maupun yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kebutuhan Anggaran Masih Defisit

Selain gaji, kebutuhan anggaran untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan mencapai Rp8,891 miliar. Dengan demikian, total kebutuhan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan paruh waktu mencapai Rp56,869 miliar.

Sementara itu, total anggaran yang tersedia di bidang SD dan SMP saat ini sebesar Rp46,368 miliar, sehingga masih terdapat selisih kebutuhan sekitar Rp10,501 miliar.

Sejak tahun 2021, Pemkab Bandung juga telah memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kematian.

Harap Kejelasan Regulasi Pusat

Kang DS menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Namun, diperlukan ketegasan serta kejelasan regulasi dari pemerintah pusat agar daerah memiliki ruang kebijakan yang lebih fleksibel.

“Kami berharap ada kejelasan dan keberpihakan regulasi dari Kemendikdasmen, sehingga daerah tidak dibatasi secara normatif tetapi tetap bisa menghadirkan solusi konkret bagi para guru,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, Pemkab Bandung terus berupaya mencari terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kesejahteraan guru dapat meningkat secara berkelanjutan.

(Humas Pemkab Bandung – Diskominfo/sy)

Berita Terkait

Polres Tabalong Gelar Arus Balik Gratis dan Valet and Ride, Mudik Aman dan Nyaman
Perubahan Misterius Susunan Redaksi, Propam News TV Akan Tempuh Jalur Hukum
𝗗𝘂𝗲𝗹 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗶𝘁 𝗱𝗶 𝗞𝗲𝗯𝘂𝗻, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗧𝗮𝗸𝗹𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘆𝗮𝗵 𝗧𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗸𝗼𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮 𝗦𝗮𝗯𝘂.
Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak ke Pasar Kuripan Menjekang Ramadhan, Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas Harga Acuan
Kapolsek Banjarmasin Tengah Terima Kunjungan Silaturahmi Apri Wilianto
Polres Demak Amankan Tiga Remaja Pelaku Pembacokan Saat Tawuran
𝗥𝗮𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗸𝗶𝘁 𝗣𝗘𝗧𝗜 𝗞𝗲𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗶𝗹𝗶𝗿 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴, 𝗜𝗻𝗶𝘀𝗶𝗮𝗹 ‘𝗔’ 𝗱𝗮𝗻 ‘𝗥’ 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗦𝗲𝘁𝗼𝗿𝗮𝗻.
Pelantikan Pengurus BEM UNUKASE Periode 2025/2026

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 13:56

Kabid Propam Polda Banten Sosialisasikan Layanan Pengaduan Masyarakat Berbasis QR Code dalam Talkshow RRI Banten

Jumat, 3 April 2026 - 12:40

Kapolres Kuansing Pimpin Pembangunan Jembatan Merah Putih :Bakti Polri untuk Masarakat Singigi

Jumat, 3 April 2026 - 12:16

Polda Banten Laksanakan Pengamanan Pertandingan Dewa United FC vs PSIM Yogyakarta di Banten International Stadium

Jumat, 3 April 2026 - 12:03

Ketua Umum TOPAN RI Angkat Jeffri Santoso sebagai Wakil Ketua Umum Periode 2026

Jumat, 3 April 2026 - 11:47

BIROKRASI CAMUH DAN AROGAN: SAAT ATURAN DITERABAS KEKUASAAN Oleh: Noorhalis Majid

Jumat, 3 April 2026 - 10:34

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dini Hari, Polsek Jawilan Polres Serang Gelar Patroli

Jumat, 3 April 2026 - 10:29

Tingkatkan Layanan, PAM Bandarmasih Lakukan Rehab Jembatan Pipa di Jalan Pangeran

Jumat, 3 April 2026 - 09:56

Jalan Hancur di Kecamatan Dedai Dikeluhkan Warga, Diibaratkan “Kolam Lele”, Pemerintah Diminta Segera Bertindak

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x