KABUPATEN BANDUNG, // PropamNewstv.id – (22/02/2026) — Pemerintah Kabupaten Bandung mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.

Usulan tersebut diajukan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap 4.360 tenaga paruh waktu di Kabupaten Bandung, yang terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, serta 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan yang selama ini berperan penting menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah tersebut muncul di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan.
Menurutnya, pada tahun ini terjadi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga sekitar Rp1 triliun, sehingga ruang fiskal daerah menjadi semakin terbatas.
“Pemkab Bandung sudah berupaya mengajukan agar dana BOSP dapat digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru paruh waktu. Namun berdasarkan hasil rapat nasional pada Februari 2026, ditegaskan bahwa dana BOSP tidak diperbolehkan untuk membiayai gaji,” ujarnya.
Gaji Ditanggung APBD
Dengan adanya ketentuan tersebut, pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu sepenuhnya harus ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.
Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Pemkab Bandung tetap mengalokasikan pembayaran gaji selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, dengan total anggaran mencapai Rp47,978 miliar.
Rinciannya meliputi:
Bidang SD sebesar Rp37,415 miliar untuk 3.479 orang
Bidang SMP sebesar Rp10,563 miliar untuk 841 orang
Skema pembayaran saat ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, termasuk pengaturan bagi guru yang telah menerima maupun yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kebutuhan Anggaran Masih Defisit
Selain gaji, kebutuhan anggaran untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan mencapai Rp8,891 miliar. Dengan demikian, total kebutuhan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan paruh waktu mencapai Rp56,869 miliar.
Sementara itu, total anggaran yang tersedia di bidang SD dan SMP saat ini sebesar Rp46,368 miliar, sehingga masih terdapat selisih kebutuhan sekitar Rp10,501 miliar.
Sejak tahun 2021, Pemkab Bandung juga telah memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kematian.
Harap Kejelasan Regulasi Pusat
Kang DS menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Namun, diperlukan ketegasan serta kejelasan regulasi dari pemerintah pusat agar daerah memiliki ruang kebijakan yang lebih fleksibel.
“Kami berharap ada kejelasan dan keberpihakan regulasi dari Kemendikdasmen, sehingga daerah tidak dibatasi secara normatif tetapi tetap bisa menghadirkan solusi konkret bagi para guru,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, Pemkab Bandung terus berupaya mencari terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kesejahteraan guru dapat meningkat secara berkelanjutan.
(Humas Pemkab Bandung – Diskominfo/sy)








