Nanga Pinoh // Propamnewstv.id – Pemerintah Desa Tembawang Panjang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi melaksanakan rapat penetapan anggaran perubahan dana desa tahun 2025 dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perubahan ini bertujuan menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan kebutuhan mendesak, kondisi lapangan, atau kebijakan baru, dan hasilnya kemudian disahkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDes 28 November 2025.
Proses penetapan anggaran perubahan dana desa 2025, Kepala Desa Tembawang Panjang SAIMIN mengatakan Perubahan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah proses pembahasan dan pengesahan perubahan anggaran desa yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Perubahan ini dilakukan karena adanya keadaan yang mengharuskan penyesuaian anggaran, seperti perubahan prioritas pembangunan, atau realisasi pendapatan/belanja yang bergeser dari rencana ujarnya.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta (Musdes)menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Dalam rapat tersebut Kepala Desa, BPD, dan perwakilan masyarakat lainnya seperti perangkat desa, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, dan RT/RW berkumpul untuk membahas perubahan APBDes sepakat dilakukan penyesuaian anggaran pendapatan (misalnya, dari dana desa atau sumber lain), belanja, dan pembiayaan agar sesuai dengan prioritas pembangunan desa, kebutuhan yang mendesak, atau adanya dana tambahan.
Setelah semua pihak sepakat dengan rancangan perubahan, hal tersebut dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh Ketua BPD dan Kepala Desa.
kemudian dijadikan dasar untuk penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes tahun anggaran 2025 terangnya.
Hal-hal yang menjadi dasar perubahan anggaran.
Evaluasi program tahun berjalan
Kebutuhan mendesak atau prioritas yang muncul selama tahun berjalan Adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat atau daerah, seperti alokasi minimal dana desa untuk ketahanan pangan (sesuai Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025).
Realisasi pendapatan atau belanja yang tidak sesuai rencana awal ucapnya.(Jumain)








