Pemerintah Desa Tembawang Panjang Laksanakan Rapat Penetapan Perubahan (APBDes)Tahun Anggaran 2025

- Reporter

Jumat, 28 November 2025 - 11:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nanga Pinoh // Propamnewstv.id – Pemerintah Desa Tembawang Panjang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi melaksanakan rapat penetapan anggaran perubahan dana desa tahun 2025 dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perubahan ini bertujuan menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan kebutuhan mendesak, kondisi lapangan, atau kebijakan baru, dan hasilnya kemudian disahkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDes 28 November 2025.

Proses penetapan anggaran perubahan dana desa 2025, Kepala Desa Tembawang Panjang SAIMIN mengatakan Perubahan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah proses pembahasan dan pengesahan perubahan anggaran desa yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Perubahan ini dilakukan karena adanya keadaan yang mengharuskan penyesuaian anggaran, seperti perubahan prioritas pembangunan, atau realisasi pendapatan/belanja yang bergeser dari rencana ujarnya.

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta (Musdes)menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025 tersebut.

Dalam rapat tersebut Kepala Desa, BPD, dan perwakilan masyarakat lainnya seperti perangkat desa, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, dan RT/RW berkumpul untuk membahas perubahan APBDes sepakat dilakukan penyesuaian anggaran pendapatan (misalnya, dari dana desa atau sumber lain), belanja, dan pembiayaan agar sesuai dengan prioritas pembangunan desa, kebutuhan yang mendesak, atau adanya dana tambahan.

Setelah semua pihak sepakat dengan rancangan perubahan, hal tersebut dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh Ketua BPD dan Kepala Desa.

kemudian dijadikan dasar untuk penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes tahun anggaran 2025 terangnya.

Hal-hal yang menjadi dasar perubahan anggaran.

Evaluasi program tahun berjalan

Kebutuhan mendesak atau prioritas yang muncul selama tahun berjalan Adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat atau daerah, seperti alokasi minimal dana desa untuk ketahanan pangan (sesuai Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025).

Realisasi pendapatan atau belanja yang tidak sesuai rencana awal ucapnya.(Jumain)

Berita Terkait

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid
2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem
Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR
Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung
Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:24

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:45

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:23

Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15

BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:52

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:12

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:01

Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Berita Terbaru