Pembangunan Sintang Central Bussiness District ( SCBD ) Diduga Abaikan Lingkungan, Arbudin : Pemerintah Harus Tegas !

- Reporter

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG // propamnewstv.id – Akhir-Akhir ini masyarakat Kabupaten Sintang dihebohkan terkait pemberitaan di beberapa media online mengenai aktivitas pembangunan Sintang Central Bussines District( SCBD ) di Komplek My Home Kota Sintang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Kalimantan Barat yang diduga menyalahi aturan dengan cara mengesampingkan dampak lingkungan karena melakukan penimbunan aliran sungai. Melihat adanya kegiatan yang dinilai melanggar aturan hukum , kemudian beberapa masyarakat melapor ke salah satu LSM, hal ini sontak membuat Ketua LSM Somasi Ir. Arbudin Jauharie, M. Si., merasa gerah setelah menerima laporan dari masyarakat.

Saat dikonfirmasi dari Tim Media Propam News TV pada Rabu ( 3/12/2025 ) Arbudin menyampaikan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan investigasi dilapangan untuk memastikan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ya, Saya bersama tim sudah melakukan investigasi ke lapangan pada Rabu ( 19/11/2025 ) setelah menerima laporan dari masyarakat dan memang disana kami menemukan bukti bahwa aktivitas proyek yang berskala besar itu jelas sudah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan kata lain mengesampingkan AMDAL karena sudah melakukan penutupan bahkan penimbunan aliran sungai “. Jelasnya.

Disinggung mengenai keakuratan titik koordinat peta sungai yang ditimbun, Arbudin menjelaskan bahwa saat melakukan investigasi dilapangan dirinya berdiri tepat diatas sungai yang sudah ditimbun.

Saya berdiri tepat diatas sungai yang sudah ditimbun, peta yang sy pegang saat itu juga sudah sesuai titik koordinatnya dan memang sudah bisa dipastikan bahwa pihak pengembang SCBD sudah mengabaikan AMDAL dan menyalahi aturan Undang-Undang Lingkungan Hidup karena sungai itu sudah hilang karena ditimbun “. Jelasnya lagi.

Arbudin juga menegaskan bahwa dengan adanya ditemukannya fakta dilapangan terkait pembangunan SCBD yang mengabaikan lingkungan, pihak LSM Somasi sudah melayangkan surat kepada Bupati Sintang dengan tempatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang agar segera mengkaji ulang izin pembangunan SCBD dan mengambil tindakan tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Arbudin juga menegaskan bahwa sebagaimana diketahui adanya penutupan anak sungai dinilai melanggar UU Lingkungan hidup, dimana penutupan anak sungai secara ilegal diatur dalam Pasal 60 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Ini mencakup kegiatan yang dapat mencemari atau merusak lingkungan, termasuk penutupan anak sungai yang dapat mengganggu aliran air dan ekosistem. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Pasal 75 UU PPLH :

Setiap orang wajib mematuhi ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kegiatan yang dapat berdampak terhadap lingkungan. Ini termasuk kegiatan seperti pembangunan atau penutupan sungai yang dapat mengubah aliran air dan mempengaruhi ekosistem. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi Administratif :

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, atau bahkan paksaan pemerintah (bestuursdwang) untuk menghentikan kegiatan yang melanggar peraturan.

Sanksi Pidana :

Selain sanksi administratif, pelanggaran yang lebih serius dapat dikenai sanksi pidana. Misalnya, jika penutupan anak sungai menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelanggar dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal-pasal yang terkait dengan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Penutupan anak sungai secara ilegal dapat berdampak negatif pada lingkungan termasuk.

Gangguan aliran air yang dapat menyebabkan banjir, kekeringan, atau bahkan mengeringnya sungai. Pungkas Arbudin. ( WID )

Berita Terkait

Polres Tabalong Gelar Arus Balik Gratis dan Valet and Ride, Mudik Aman dan Nyaman
Perubahan Misterius Susunan Redaksi, Propam News TV Akan Tempuh Jalur Hukum
𝗗𝘂𝗲𝗹 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗶𝘁 𝗱𝗶 𝗞𝗲𝗯𝘂𝗻, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗧𝗮𝗸𝗹𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘆𝗮𝗵 𝗧𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗸𝗼𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮 𝗦𝗮𝗯𝘂.
Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak ke Pasar Kuripan Menjekang Ramadhan, Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas Harga Acuan
Kapolsek Banjarmasin Tengah Terima Kunjungan Silaturahmi Apri Wilianto
Polres Demak Amankan Tiga Remaja Pelaku Pembacokan Saat Tawuran
𝗥𝗮𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗸𝗶𝘁 𝗣𝗘𝗧𝗜 𝗞𝗲𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗶𝗹𝗶𝗿 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴, 𝗜𝗻𝗶𝘀𝗶𝗮𝗹 ‘𝗔’ 𝗱𝗮𝗻 ‘𝗥’ 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗦𝗲𝘁𝗼𝗿𝗮𝗻.
Pelantikan Pengurus BEM UNUKASE Periode 2025/2026

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:01

Hangatnya Malam Budaya, Asep Camung Hadiri Pagelaran Wayang Golek di Taraju

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:56

𝗥𝗶𝗮𝘂 𝗗𝗶𝗸𝗲𝗽𝘂𝗻𝗴 𝟮𝟭𝟯 𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗣𝗮𝗻𝗮𝘀, 𝗞𝗮𝗿𝗵𝘂𝘁𝗹𝗮 𝗱𝗶 𝗞𝘂𝗮𝗹𝗮 𝗞𝗮𝗺𝗽𝗮𝗿 𝗖𝗮𝗽𝗮𝗶 𝟱𝟯 𝗛𝗲𝗸𝘁𝗮𝗿𝗲

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:38

Mimpi Besar Garuda dari Banten: Andra Soni & Erick Thohir Buka Liga 4

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:22

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Wabup Kuansing Segera Lapor ke Dewan Pers dan Polda Riau

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:19

Sorotan Masyarakat Atas Dugaan Aksi ” Tebar Uang ” Oleh Walikota Tangerang

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:53

Wabup Tuti Tinjau Dampak Banjir dan Longsor, Pastikan Penanganan Cepat untuk Warga

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:43

Kunjungan di Pos wilayah Perbatasan RI-Malaysia Danrem 121/Abw dampingi Pangdam XII/Tpr berpesan “Jaga kedaulatan Negara

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:20

Dugaan TPPO Remaja Bandung Mengarah ke Jaringan Terorganisir, Keluarga Desak Pengusutan Perekrut

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x