Pembacok Usep di Padarincang Diduga Masih Berkeliaran, Keluarga Soroti Penanganan Aparat

- Reporter

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang –//PropamNewsTv.id-Kasus dugaan pembacokan terhadap seorang warga bernama Usep di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, menuai perhatian keluarga korban. Pasalnya, hingga beberapa hari setelah kejadian, terduga pelaku disebut masih terlihat berada di sekitar wilayah tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah warung yang berada di depan pintu masuk kawasan Grenada Mangrove, Kampung Sabrang RT 028/RW 005, Desa Cibojong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat itu korban Usep tengah berada di warung bersama pihak marketing Grenada Mangrove. Tidak lama kemudian datang seorang pria berinisial J yang diduga sebagai pelaku.

J kemudian menghampiri korban dan mempertanyakan alasan seorang pekerja bernama Ripal diberhentikan dari pekerjaannya di Grenada Mangrove. Percakapan tersebut diduga memicu cekcok antara keduanya.

Diduga tidak terima, J kemudian mengeluarkan golok yang dibawanya dan melakukan penyerangan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada tangan kanan, tangan kiri, pipi kiri, serta bagian leher kiri yang menyebabkan sejumlah sobekan luka.

Setelah kejadian, terduga pelaku disebut langsung meninggalkan lokasi. Sementara korban segera dibawa oleh pihak marketing Grenada Mangrove yang berada di tempat kejadian ke Puskesmas Padarincang untuk mendapatkan penanganan medis.

Pada hari yang sama, pihak keluarga korban yang didampingi Titin, suami korban Usep, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padarincang. Laporan pengaduan diterima dengan nomor TBL/06/III/RES 1.6/2026/Sektor Padarincang.

Keluarga korban menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut. Mereka mengaku hingga saat ini belum ada olah tempat kejadian perkara maupun permintaan keterangan resmi dari pihak kepolisian kepada korban.

“Terduga pelaku juga masih terlihat mondar-mandir di sekitar wilayah Padarincang,” ungkap pihak keluarga korban saat ditemui awak media di kediamannya, Jumat (13/3/2026), setelah korban menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Banten.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 468 ayat (1) yang mengatur tentang penganiayaan berat. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melukai berat orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Padarincang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Jurnalis:
Endang Suhendar S,E

Berita Terkait

IBU LURIN ANGGRA PRATAMA: PENUH BERKAH, DAN KEBHAGIAAN BERSAMA KELUARGA SERTA TOKOH MASYARAKAT 
KEBERSAMAAN PENUH KEHANGATAN: MALAM MINGGU DI WADUK DARMA
KASUS PEMUKULAN DI KAWASAN CIKASO SELESAI, SITUASI KONDUSIF DAN AMAN  
BEAUTY RENI SALON: TEMPAT PERAWATAN KECANTIKAN DI JALAN CUT NYAK DIEN KUNINGAN  
Tipiring Sampah, Dan Logika Terbalik Pelayanan Publik? 
BEUTY RENI SALON Hadirkan Revolusi Perawatan Rambut Premium untuk Tampilan Percaya Diri Sepanjang Hari.”
Selamat dan Sukses: Yangto, SH., MH. Pimpin DPD Partai NasDem Pandeglang 2026-2029
Tanpa Kolaborasi, “Bilungka Jua Nang Ramaknya”

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:56

*Tabrakan Beruntun di Jalan Sekadau – Sanggau, Pemotor Tewas di Tempat*

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37

Kegiatan PANEN Jagung Raya Serentak Kuartal ll dan Ground Breaking Gudang Ketahanan Pangan Polri di Polsek Pamulang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:29

Dandim 1206/Putussibau Bersama Forkopimda Kapuas Hulu Ikuti Launching Perdana KDKMP Secara Virtual Bersama Presiden RI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:00

Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak hingga Daerah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:54

Pokdar Kamtibmas Polres Tangsel Gelar Diklat Madya Bagi Pengurus

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:04

Pilprades 2026 Desa Sukodono Bonang Demak Memanas,di Duga Banyak Penyimpangan dan Team Pilperades Kong Kalikong Dengan Pihak ke Tiga

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:45

Jembatan Penghubung Antar Kampung di Mekarsari Nyaris Ambruk, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:27

Panglima pwpdi buka peluang untuk seluruh masyarakat indonesi bergabung bisnis kereeennn..

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x