Pembacok Usep di Padarincang Diduga Masih Berkeliaran, Keluarga Soroti Penanganan Aparat

- Reporter

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang –//PropamNewsTv.id-Kasus dugaan pembacokan terhadap seorang warga bernama Usep di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, menuai perhatian keluarga korban. Pasalnya, hingga beberapa hari setelah kejadian, terduga pelaku disebut masih terlihat berada di sekitar wilayah tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah warung yang berada di depan pintu masuk kawasan Grenada Mangrove, Kampung Sabrang RT 028/RW 005, Desa Cibojong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat itu korban Usep tengah berada di warung bersama pihak marketing Grenada Mangrove. Tidak lama kemudian datang seorang pria berinisial J yang diduga sebagai pelaku.

J kemudian menghampiri korban dan mempertanyakan alasan seorang pekerja bernama Ripal diberhentikan dari pekerjaannya di Grenada Mangrove. Percakapan tersebut diduga memicu cekcok antara keduanya.

Diduga tidak terima, J kemudian mengeluarkan golok yang dibawanya dan melakukan penyerangan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada tangan kanan, tangan kiri, pipi kiri, serta bagian leher kiri yang menyebabkan sejumlah sobekan luka.

Setelah kejadian, terduga pelaku disebut langsung meninggalkan lokasi. Sementara korban segera dibawa oleh pihak marketing Grenada Mangrove yang berada di tempat kejadian ke Puskesmas Padarincang untuk mendapatkan penanganan medis.

Pada hari yang sama, pihak keluarga korban yang didampingi Titin, suami korban Usep, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padarincang. Laporan pengaduan diterima dengan nomor TBL/06/III/RES 1.6/2026/Sektor Padarincang.

Keluarga korban menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut. Mereka mengaku hingga saat ini belum ada olah tempat kejadian perkara maupun permintaan keterangan resmi dari pihak kepolisian kepada korban.

“Terduga pelaku juga masih terlihat mondar-mandir di sekitar wilayah Padarincang,” ungkap pihak keluarga korban saat ditemui awak media di kediamannya, Jumat (13/3/2026), setelah korban menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Banten.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 468 ayat (1) yang mengatur tentang penganiayaan berat. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melukai berat orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Padarincang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Jurnalis:
Endang Suhendar S,E

Berita Terkait

Diduga Curi Buah Sawit, Seorang Pria Berinisial RW Diamankan Polisi
PERHATIAN PUBLIK MENINGKAT LUAS: VIRALNYA PERJUANGAN WARGA NEGARA ASAL DUGAAN S.A.D. RT 23 DESA BUNGKU KLAIM RUANG PENGHIDUPAN SELUAS DUGAAN 1.400 HEKTAR DI JAMBI
*Dukung Program Presiden, 15 Taruna Akpol dan AAL Rampungkan Kegiatan ‘Taruna Bakti’ di Kalsel*
DUKA CITA SEDALAM-DALAMNYA  
Ucapan Ulang Tahun & Doa Untuk Diri Sendiri 
Langit Rahong Jadi Saksi Kebahagiaan Helda dan Dika, Keluarga Besar Propam News TV Hadiri Acara
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
TNI dan Warga Bersinergi Renovasi Poskamling di Desa Awang BesarYs

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:48

KETUM PWDPI SIAP ADAKAN PELATIHAN UMKM MERAH PUTIH DAN KPGEN PWDPI, HADIRKAN 200 PESERTA DI DUA HOTEL  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:42

Bupati Sintang Lepas 35 Anggota Pramuka Sintang Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:35

Korupsi Harus Dinyatakan Bencana Nasional! BARUPAS Desak Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:30

Satu Telepon dari Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Dapat Batalkan Lelang – Ini Bukan Jaksa, Ini Raja Tanpa Mahkota 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:27

20 Persen dari 35 Hektare Lahan Gambut di Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang di Lahap Api

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x