Pembacok Usep di Padarincang Diduga Masih Berkeliaran, Keluarga Soroti Penanganan Aparat

- Reporter

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang –//PropamNewsTv.id-Kasus dugaan pembacokan terhadap seorang warga bernama Usep di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, menuai perhatian keluarga korban. Pasalnya, hingga beberapa hari setelah kejadian, terduga pelaku disebut masih terlihat berada di sekitar wilayah tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah warung yang berada di depan pintu masuk kawasan Grenada Mangrove, Kampung Sabrang RT 028/RW 005, Desa Cibojong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat itu korban Usep tengah berada di warung bersama pihak marketing Grenada Mangrove. Tidak lama kemudian datang seorang pria berinisial J yang diduga sebagai pelaku.

J kemudian menghampiri korban dan mempertanyakan alasan seorang pekerja bernama Ripal diberhentikan dari pekerjaannya di Grenada Mangrove. Percakapan tersebut diduga memicu cekcok antara keduanya.

Diduga tidak terima, J kemudian mengeluarkan golok yang dibawanya dan melakukan penyerangan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada tangan kanan, tangan kiri, pipi kiri, serta bagian leher kiri yang menyebabkan sejumlah sobekan luka.

Setelah kejadian, terduga pelaku disebut langsung meninggalkan lokasi. Sementara korban segera dibawa oleh pihak marketing Grenada Mangrove yang berada di tempat kejadian ke Puskesmas Padarincang untuk mendapatkan penanganan medis.

Pada hari yang sama, pihak keluarga korban yang didampingi Titin, suami korban Usep, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padarincang. Laporan pengaduan diterima dengan nomor TBL/06/III/RES 1.6/2026/Sektor Padarincang.

Keluarga korban menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut. Mereka mengaku hingga saat ini belum ada olah tempat kejadian perkara maupun permintaan keterangan resmi dari pihak kepolisian kepada korban.

“Terduga pelaku juga masih terlihat mondar-mandir di sekitar wilayah Padarincang,” ungkap pihak keluarga korban saat ditemui awak media di kediamannya, Jumat (13/3/2026), setelah korban menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Banten.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 468 ayat (1) yang mengatur tentang penganiayaan berat. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melukai berat orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Padarincang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Jurnalis:
Endang Suhendar S,E

Berita Terkait

Paskas Entikong Salurkan Air Bersih untuk Masyarakat, Perkuat Kolaborasi Sosial Bersama Karang Taruna dan Remaja Masjid Istiqamah
Ketua Karang taruna RW 11. Baranang siang indah, kang Boris jadi pelopor dalam memeriah kan HUT RI ke – 81.
Hak Adat Diabaikan, Prosedur Dilanggar — Prianto Kecam Keras Upaya Pengesahan Sepihak di Lahei!*
*Polda Kalsel Resmikan 22 Jembatan Merah Putih Presisi, Bangun Akses Aman bagi Masyarakat*
Wabup Sintang Audiensi ke BNPP RI, Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Diduga Curi Buah Sawit, Seorang Pria Berinisial RW Diamankan Polisi
PERHATIAN PUBLIK MENINGKAT LUAS: VIRALNYA PERJUANGAN WARGA NEGARA ASAL DUGAAN S.A.D. RT 23 DESA BUNGKU KLAIM RUANG PENGHIDUPAN SELUAS DUGAAN 1.400 HEKTAR DI JAMBI
*Dukung Program Presiden, 15 Taruna Akpol dan AAL Rampungkan Kegiatan ‘Taruna Bakti’ di Kalsel*

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:20

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615

Jumat, 18 September 2026 - 15:22

Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu

Jumat, 18 September 2026 - 14:14

Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid

Kamis, 17 September 2026 - 14:30

Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026

Kamis, 17 September 2026 - 14:16

*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*

Kamis, 17 September 2026 - 13:52

Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM

Kamis, 17 September 2026 - 13:46

SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Kamis, 17 September 2026 - 12:36

*Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Korban Selamat KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x