Pasutri Bos di Makassar Sekap-Perkosa Anak Buah Jadi Tersangka, Ini Motifnya

- Reporter

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, // PropamNewstv.id – Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial SK dan SM, pemilik usaha nasi kuning di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Makassar.

Keduanya menyekap dan memperkosa perempuan berusia 22 tahun yang tak lain adalah karyawatinya sendiri.

Pasutri tersebut dijerat Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kedua tersangka ini merupakan pasutri dan juga atasan korban,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Senin (5/1).

Arya menjelaskan, korban telah bekerja di usaha milik tersangka selama kurang lebih satu tahun dan tinggal di tempat usaha tersebut. Belakangan, SM mencurigai suaminya memiliki hubungan terlarang dengan korban.

“Tersangka cemburu. Ada dugaan suami selingkuh dengan karyawan. Istri kemudian menginterogasi mereka, tapi mereka tidak mengaku,” ujarnya.

Kedua tersangka kemudian membawa korban ke sebuah rumah di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. Di lokasi tersebut, korban disekap dan mengalami tindak pidana kekerasan seksual.

“Korban dipukul, ditendang, disuruh mengaku, lalu dipaksa berhubungan badan. Pakaian korban dilepas dan kejadian itu direkam,” jelas Arya.

Korban disekap selama dua hari sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.

Dalam kasus ini, SK diduga berperan sebagai pelaku pemerkosaan. Sementara SM berperan aktif dengan memerintahkan, menyaksikan, dan membiarkan perbuatan tersebut terjadi. Polisi menilai keduanya bekerja sama melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

“Korban mengalami penganiayaan dan pemerkosaan. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama,” tegas Arya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa rekaman video persetubuhan yang tersimpan di ponsel salah satu tersangka. Polisi memastikan video tersebut tidak disebarkan.

“Barang buktinya berupa rekaman video yang masih tersimpan di handphone pelaku. Video itu tidak disebarkan,” sambungnya.

Kedua tersangka telah ditahan di Polrestabes Makassar. Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. (Red_Ar)

Berita Terkait

*Bobol Rumah Lewat Ventilasi, Pelaku Pencurian Dibekuk Satreskrim Polres Sekadau*
Polres Tangerang Selatan Bentuk Satgas Khusus, 10 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan
Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung
Satreskrim Polres Indramayu Ringkus Pengoplos Gas LPG , Keuntungan Rp.96 Ribu Per Tabung, 
𝗗𝘂𝗲𝗹 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗶𝘁 𝗱𝗶 𝗞𝗲𝗯𝘂𝗻, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗧𝗮𝗸𝗹𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘆𝗮𝗵 𝗧𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗸𝗼𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮 𝗦𝗮𝗯𝘂.
Polres Demak Amankan Tiga Remaja Pelaku Pembacokan Saat Tawuran
Kejanggalan Barang Bukti Terungkap di Sidang PT Sawerigading Grup PN Jayapura
Polsek Limbangan Polres Garut Amankan Pelaku Pencurian di Toko Foto Studio

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:56

*Tabrakan Beruntun di Jalan Sekadau – Sanggau, Pemotor Tewas di Tempat*

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37

Kegiatan PANEN Jagung Raya Serentak Kuartal ll dan Ground Breaking Gudang Ketahanan Pangan Polri di Polsek Pamulang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:29

Dandim 1206/Putussibau Bersama Forkopimda Kapuas Hulu Ikuti Launching Perdana KDKMP Secara Virtual Bersama Presiden RI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:00

Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak hingga Daerah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:54

Pokdar Kamtibmas Polres Tangsel Gelar Diklat Madya Bagi Pengurus

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:04

Pilprades 2026 Desa Sukodono Bonang Demak Memanas,di Duga Banyak Penyimpangan dan Team Pilperades Kong Kalikong Dengan Pihak ke Tiga

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:45

Jembatan Penghubung Antar Kampung di Mekarsari Nyaris Ambruk, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:27

Panglima pwpdi buka peluang untuk seluruh masyarakat indonesi bergabung bisnis kereeennn..

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x