Panglima Satbel Pers DPP PWDPI Apresiasi Putusan MK: Wartawan Tidak Dapat Dipidanakan atas Karya Jurnalistik

- Reporter

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Selasa (20/1/2026) //propamnewstv.id — Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), Dedi Supiandi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidanakan atas karya jurnalistik yang dijalankan sesuai kode etik dan ketentuan hukum pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Supiandi kepada awak media di Bogor, Selasa (20/1/2026). Menurutnya, putusan MK menjadi penegasan penting bagi perlindungan kemerdekaan pers dan penguatan posisi wartawan sebagai pilar demokrasi.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap kemerdekaan pers. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, sehingga tidak bisa serta-merta dipidanakan atas produk jurnalistiknya,” ujar Dedi.

Dasar Hukum Perlindungan Pers

Dedi menegaskan bahwa profesi wartawan secara tegas telah dilindungi oleh hukum, antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta ayat (3) yang menegaskan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

2.UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.

3.Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan kriminalisasi.

Ajakan kepada Masyarakat dan Aparat

Dedi juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pejabat pemerintah, pengusaha, serta aparat penegak hukum—khususnya TNI dan Polri—untuk bersama-sama melindungi profesi wartawan dan menghormati kerja jurnalistik.

“Wartawan adalah pilar demokrasi yang diakui negara. Tanpa jurnalis dan media, sulit membayangkan bagaimana informasi publik dapat tersampaikan secara sehat kepada masyarakat, pemerintah, dan institusi negara,” tegasnya.

Komitmen Satbel Pers PWDPI

Sebagai Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, Dedi menyatakan komitmennya untuk mengawal dan menjaga keselamatan para wartawan yang tergabung dalam organisasi PWDPI, yang menaungi ratusan hingga ribuan media di seluruh Indonesia.

Namun demikian, ia juga menegaskan pentingnya profesionalisme insan pers.

“Saya meminta para pejuang pena di PWDPI untuk benar-benar menjalankan tugas dan fungsi jurnalistik secara profesional, berpegang pada kode etik, serta menjaga nama baik media dan marwah pers,” katanya.

Profesi Mulia Tanpa Pamrih

Dedi menilai profesi wartawan sebagai profesi yang sangat mulia. Wartawan bekerja siang dan malam, dalam panas maupun hujan, sebagai kontrol sosial demi kepentingan publik, tanpa digaji oleh negara.

“Kami bekerja dengan niat dan tanggung jawab moral. Karena itu, organisasi pers hadir sebagai wadah untuk melindungi wartawan dari intimidasi, ancaman, maupun kekerasan. Satbel Pers DPP PWDPI siap membela wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah dan profesional,” tegas Dedi.

Di akhir pernyataannya, Dedi Supiandi mengajak seluruh pihak—pemerintah, aparat, pengusaha, dan masyarakat—untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kehormatan para wartawan.

“Kami berharap ke depan, profesi wartawan benar-benar dihargai, dijaga, dan dilindungi demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Puskesmas Entikong Gelar Cek Kesehatan Gratis di Pasar Modern PLBN Entikong
Dugaan Penyimpangan Anggaran Ambulans di Muaro Jambi: Mendorong Audit Forensik Demi Transparansi Publik
Polres Demak Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Al Anfas, Pengasuh Jadi Tersangka
Warga Indonesia memfaatkan waktu liburan dengan berkunjung ke malaysia.
*Ayo Cek Kesehatan Gratis Bersama Polda Banten dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80*
Kapolres Cianjur Sampaikan Ucapan Dirgahayu Polisi Militer TNI Angkatan Darat ke-80
Dipimpin Langsung Bupati, Kontingen Kuningan Turunkan 140 Orang di Porsenitas XIII, Bidik Juara Umum  
PWDPI dan IKRAR, Mendesak Dindikpora Pandeglang Berikan Sanksi Tegas Oknum Kepsek SDN Cibitung 2 Kecamatan Munju

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:15

Puskesmas Entikong Gelar Cek Kesehatan Gratis di Pasar Modern PLBN Entikong

Senin, 22 Juni 2026 - 13:40

Dugaan Penyimpangan Anggaran Ambulans di Muaro Jambi: Mendorong Audit Forensik Demi Transparansi Publik

Senin, 22 Juni 2026 - 13:18

Polres Demak Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Al Anfas, Pengasuh Jadi Tersangka

Senin, 22 Juni 2026 - 12:58

Warga Indonesia memfaatkan waktu liburan dengan berkunjung ke malaysia.

Senin, 22 Juni 2026 - 12:54

*Ayo Cek Kesehatan Gratis Bersama Polda Banten dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80*

Senin, 22 Juni 2026 - 09:54

Dipimpin Langsung Bupati, Kontingen Kuningan Turunkan 140 Orang di Porsenitas XIII, Bidik Juara Umum  

Senin, 22 Juni 2026 - 09:46

PWDPI dan IKRAR, Mendesak Dindikpora Pandeglang Berikan Sanksi Tegas Oknum Kepsek SDN Cibitung 2 Kecamatan Munju

Senin, 22 Juni 2026 - 09:13

Samsat Go Kecamatan Hadir di Entikong, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan Pajak Kendaraan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x