Opsen Kendaraan Bermotor Di Kota Banjarmasin Hingga November 2025

- Reporter

Rabu, 19 November 2025 - 13:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin//propamnewstv.id – Opsen Kendaraan Bermotor merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia terhadap wajib pajak atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

H. Edy Wibowo, S.E., M.H selaku 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin mengatakan,

Opsen kewenangannya di Provinsi. Pihaknya hanya membantu terkait dengan sosialisasi dan pendataan.

“Artinya itu kerjasama kita dengan Provinsi dan ini saling bersinergilah untuk mengoptimalkan supaya Masyarakat membayar kewajibannya terkait dengan pajak kendaraan motor,” ujar Edy, Rabu (19/11/2025) di Ruang Kerjanya.

Dikatakan, terkait dengan program-program yang dilakukan oleh Provinsi, dari satu sisi supaya Masyarakat mau membayar pajaknya. Tapi dari sisi lain mungkin itu mesti memberikan tambahan pendapatan bagi Kabupaten Kota di Kalsel.

“Kalau kita lihat dari sampai November ini posisi opsen ini untuk PKB dan BBNKB itu sudah sekitar 90% ya hampir 90%. Kecuali BBNKB ini masih lambat. Kalau dihitung dengan denda-dendanya sudah lumayan dalam memberi kontribusi untuk PAD Kota Kabupaten se Kalsel dan lain-lain,” Edy menambahkan.

Opsen bukan jenis pajak yang berdiri sendiri, melainkan tambahan dari pajak utama yang sudah ada (PKB dan BBNKB).

Pemberlakuan opsen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pungutan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota berdasarkan persentase tertentu dari pokok pajak yang berlaku di tingkat Provinsi.

Hasil pungutan opsen ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk penyediaan fasilitas jalan dan fasilitas umum lainnya.

Opsen PKB dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran PKB di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau melalui aplikasi online, dan perhitungannya sudah otomatis termasuk dalam total tagihan pajak.

Berita Terkait

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem
Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR
Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung
Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk
Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:45

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:23

Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15

BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:44

Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:12

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:01

Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:46

Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan di THM Jelang Natal & Tahun Baru

Berita Terbaru