CIGEDUG //propamnewstv.id – Pengelolaan Tanah Titisara (Tanah Carik) milik Pemerintah Desa Ciela kini tengah menjadi sorotan warga. Lahan seluas kurang lebih 4,2 hektar yang berlokasi di wilayah Desa Cintanagara, Kecamatan Cigedug, tersebut diduga tidak dikelola secara transparan, menyusul adanya selisih tajam pada Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2025.

Potensi Pendapatan Puluhan Juta
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut selama ini disewakan kepada petani setempat dengan sistem per patok (sekitar 25 tumbak). Tarif sewa dipatok mulai dari Rp250.000 hingga Rp300.000 per tahun.
Secara kalkulasi normal, Desa Ciela seharusnya menerima pemasukan berkisar antara Rp28 juta hingga Rp30 juta per tahun. Namun, realisasi yang masuk ke kas desa pada tahun 2025 dilaporkan merosot tajam.
“Untuk tahun 2025 kemarin, (dana yang) masuk hanya kurang lebih Rp2 juta sampai Rp3 juta,” ungkap Sekretaris Desa (Sekdes) Ciela saat dikonfirmasi terkait laporan keuangan desa.
Keterlibatan Ormas dalam Penagihan
Hal lain yang memicu tanda tanya warga adalah mekanisme penagihan uang sewa. Alih-alih dilakukan oleh perangkat desa atau BUMDes, penagihan di lapangan justru dilakukan oleh oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), baik yang berasal dari dalam maupun luar Desa Ciela.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat mengenai ke mana larinya sisa uang sewa yang mencapai puluhan juta rupiah tersebut. Hingga saat ini, warga mengaku tidak pernah mendapatkan keterbukaan informasi atau sosialisasi resmi mengenai pengelolaan aset desa tersebut.








