LBH No Viral No Justice: Perjanjian Lisan Tetap Sah secara Hukum, Debitur Tak Bisa Mengelak

- Reporter

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, // PropamNewstv.id  – Menanggapi sengketa utang piutang yang kerap terjadi di masyarakat, LBH No Viral No Justice memberikan edukasi hukum mengenai keabsahan perjanjian lisan. Muhammad Lutfi, S.H., menegaskan bahwa ketiadaan dokumen tertulis bukan berarti sebuah kewajiban utang dapat dihapuskan begitu saja.

Keabsahan Perjanjian Berdasarkan KUHPerdata

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata (sebelumnya tertulis 1338), suatu perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi empat syarat:

* Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

* Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

* Suatu pokok persoalan tertentu;

* Suatu sebab yang tidak terlarang.

“Hukum kita menganut asas kebebasan berkontrak. Artinya, perjanjian tidak mutlak harus berbentuk tertulis. Selama syarat sah terpenuhi, maka kesepakatan lisan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda),” ujar Lutfi.

Kekuatan Bukti Saksi dan Rekening Koran

Dalam kasus di mana debitur menyangkal keberadaan utang karena tidak adanya kontrak fisik, hukum perdata menyediakan ruang pembuktian lain. Berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR, alat bukti yang sah dalam perkara perdata meliputi:

* Bukti tertulis (termasuk mutasi rekening/buku tabungan);

* Bukti saksi;

* Persangkaan;

* Pengakuan;

* Sumpah.

Kehadiran saksi yang melihat transaksi serta bukti transfer (buku rekening) merupakan alat bukti kuat untuk membuktikan adanya hubungan hukum utang piutang di pengadilan.

Langkah Hukum: Somasi dan Wanprestasi

Jika debitur tetap lalai atau membangkang setelah jatuh tempo, kreditur berhak melayangkan Somasi. Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, somasi adalah teguran resmi agar debitur memenuhi kewajibannya. Jika somasi diabaikan, debitur dapat dinyatakan wanprestasi (cedera janji).

“Jangan keliru menganggap tanpa kertas perjanjian Anda bisa bebas dari kewajiban. Hukum melindungi hak kreditur melalui bukti-bukti pendukung lainnya,” tutup Muhammad Lutfi, S.H.

Salam Cerdas Hukum,

LBH No Viral No Justice

Jurnalis By_Drysky14

Berita Terkait

Polres Tabalong Gelar Arus Balik Gratis dan Valet and Ride, Mudik Aman dan Nyaman
Perubahan Misterius Susunan Redaksi, Propam News TV Akan Tempuh Jalur Hukum
𝗗𝘂𝗲𝗹 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗶𝘁 𝗱𝗶 𝗞𝗲𝗯𝘂𝗻, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗧𝗮𝗸𝗹𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘆𝗮𝗵 𝗧𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗸𝗼𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮 𝗦𝗮𝗯𝘂.
Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak ke Pasar Kuripan Menjekang Ramadhan, Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas Harga Acuan
Kapolsek Banjarmasin Tengah Terima Kunjungan Silaturahmi Apri Wilianto
Polres Demak Amankan Tiga Remaja Pelaku Pembacokan Saat Tawuran
𝗥𝗮𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗸𝗶𝘁 𝗣𝗘𝗧𝗜 𝗞𝗲𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗶𝗹𝗶𝗿 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴, 𝗜𝗻𝗶𝘀𝗶𝗮𝗹 ‘𝗔’ 𝗱𝗮𝗻 ‘𝗥’ 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗦𝗲𝘁𝗼𝗿𝗮𝗻.
Pelantikan Pengurus BEM UNUKASE Periode 2025/2026

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 13:40

Heboh Keluhan Menu MBG, SPPG Cikedal–Cening 3 Babakanlor Jadi Sorotan

Minggu, 5 April 2026 - 11:58

Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan Rangkaian Ibadah Paskah 2026 di Gereja Santo Yoseph Palembang      

Minggu, 5 April 2026 - 11:28

Satreskrim Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Minggu, 5 April 2026 - 11:23

Menu MBG Sempat Viral di Medsos, Ini Penjelasan SPPG Cibitung Manglid di Pandeglang

Minggu, 5 April 2026 - 10:06

Pemkab Sintang Apresiasi Peranan Universitas Terbuka Tingkatkan SDM di Kabupaten Sintang

Minggu, 5 April 2026 - 08:57

Bupati Kuningan Ajak Perkuat Kebersamaan di Halalbihalal MKKS SMP

Minggu, 5 April 2026 - 08:43

Polres Cianjur Tertibkan Knalpot Brong, Master Limbad Sampaikan Pesan Moral

Minggu, 5 April 2026 - 08:40

Polres Cianjur Gelar Nobar Semen Padang VS Persib Bandung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x