LBH No Viral No Justice: Perjanjian Lisan Tetap Sah secara Hukum, Debitur Tak Bisa Mengelak

- Reporter

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, // PropamNewstv.id  – Menanggapi sengketa utang piutang yang kerap terjadi di masyarakat, LBH No Viral No Justice memberikan edukasi hukum mengenai keabsahan perjanjian lisan. Muhammad Lutfi, S.H., menegaskan bahwa ketiadaan dokumen tertulis bukan berarti sebuah kewajiban utang dapat dihapuskan begitu saja.

Keabsahan Perjanjian Berdasarkan KUHPerdata

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata (sebelumnya tertulis 1338), suatu perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi empat syarat:

* Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

* Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

* Suatu pokok persoalan tertentu;

* Suatu sebab yang tidak terlarang.

“Hukum kita menganut asas kebebasan berkontrak. Artinya, perjanjian tidak mutlak harus berbentuk tertulis. Selama syarat sah terpenuhi, maka kesepakatan lisan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda),” ujar Lutfi.

Kekuatan Bukti Saksi dan Rekening Koran

Dalam kasus di mana debitur menyangkal keberadaan utang karena tidak adanya kontrak fisik, hukum perdata menyediakan ruang pembuktian lain. Berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR, alat bukti yang sah dalam perkara perdata meliputi:

* Bukti tertulis (termasuk mutasi rekening/buku tabungan);

* Bukti saksi;

* Persangkaan;

* Pengakuan;

* Sumpah.

Kehadiran saksi yang melihat transaksi serta bukti transfer (buku rekening) merupakan alat bukti kuat untuk membuktikan adanya hubungan hukum utang piutang di pengadilan.

Langkah Hukum: Somasi dan Wanprestasi

Jika debitur tetap lalai atau membangkang setelah jatuh tempo, kreditur berhak melayangkan Somasi. Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, somasi adalah teguran resmi agar debitur memenuhi kewajibannya. Jika somasi diabaikan, debitur dapat dinyatakan wanprestasi (cedera janji).

“Jangan keliru menganggap tanpa kertas perjanjian Anda bisa bebas dari kewajiban. Hukum melindungi hak kreditur melalui bukti-bukti pendukung lainnya,” tutup Muhammad Lutfi, S.H.

Salam Cerdas Hukum,

LBH No Viral No Justice

Jurnalis By_Drysky14

Berita Terkait

Wargi Kabupaten Bandung, Reboisasi Udara Jadi Solusi Pulihkan Hutan Kritis
Kodim 1002/HST Kolaborasi dengan Pemdes Rantau Keminting Gelar Gerakan Indonesia Asri
Pemerintah Perluas Program MBG ( Makan Bergizi Gratis) untuk Tingkat kan Kesehatan dan Prestasi Anak
Korem 121/Alambhana Wanawwai Gelar PSJM, Uji Fisik Prajurit dengan Hanmars dan Renang Militer
Wujud Kepedulian, Yonif TP 833/BD Menggelar sunatan massal bersama masyarakat Kel. Sengkuang
Kodim 1204/Sanggau Buka Pelantikan KKRI Tahun 2026
Wakil Bupati Bandung Resmikan Lapangan Padel De Soreang dan Buka Turnamen “Smash Your Valentine”
Polsek Cikijing Polres Majalengka Gelar Apel Pengamanan Pelantikan Kepala Desa PAW Desa Sunalari

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:12

Wargi Kabupaten Bandung, Reboisasi Udara Jadi Solusi Pulihkan Hutan Kritis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:11

Kodim 1002/HST Kolaborasi dengan Pemdes Rantau Keminting Gelar Gerakan Indonesia Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:07

LBH No Viral No Justice: Perjanjian Lisan Tetap Sah secara Hukum, Debitur Tak Bisa Mengelak

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:45

Pemerintah Perluas Program MBG ( Makan Bergizi Gratis) untuk Tingkat kan Kesehatan dan Prestasi Anak

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:12

Korem 121/Alambhana Wanawwai Gelar PSJM, Uji Fisik Prajurit dengan Hanmars dan Renang Militer

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:01

Kodim 1204/Sanggau Buka Pelantikan KKRI Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:41

Wakil Bupati Bandung Resmikan Lapangan Padel De Soreang dan Buka Turnamen “Smash Your Valentine”

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:24

Polsek Cikijing Polres Majalengka Gelar Apel Pengamanan Pelantikan Kepala Desa PAW Desa Sunalari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x