Kuasa Hukum Ainuddin Nilai Tuntutan JPU Tak Terbukti, Minta Terdakwa Dibebaskan .

- Reporter

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin //propamnewstv.id — Tim Kuasa Hukum terdakwa Ainuddin, SE, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Tabalong Jaya Persada dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Advokat Asmuni, S.Pd.I., SH., MH., MM., M.Kom., CPM., CPA., CPArb., CPCLE., Adv. Pranoto, SH dan Adv. KBP (Purn) Budi Prasetiyo menyatakan bahwa surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara hukum. Menurutnya, dakwaan JPU tidak didukung oleh hasil audit resmi dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Asmuni menegaskan, dugaan kerugian negara yang disampaikan JPU hanya mengacu pada laporan investigasi BPK RI yang dilakukan atas permintaan jaksa penyidik, bukan audit kerugian negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia menilai tuntutan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima dan batal demi hukum.

Ia juga menjelaskan bahwa temuan kerugian sebesar Rp1,8 miliar berasal dari nilai piutang yang belum dibayarkan oleh PT EB, sehingga tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Selain itu, kuasa hukum mengacu pada Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.G/2022/PN.Tjg yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, perkara dinyatakan sebagai ranah hukum perdata, bukan pidana.

Anehnya lagi, dalam tuntutan JPU adanya barang bukti berupa uang 110jt dan 600jt, padahal dalam BAP dan Dakwaan tidak ada, yang jelas barang bukti berupa uang 110jt dan 600jt bukanlah dari kkien kami, dan kemungkinan dari Terdakwa lainnya.

Berdasarkan seluruh fakta dan argumentasi hukum yang disampaikan, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor tersebut murni merupakan perkara perdata. Oleh sebab itu, terdakwa Ainuddin, SE, dimohonkan untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta dipulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.

(asc)

Berita Terkait

Sinergi Pendampingan Hukum dan Energi Terbarukan Berbasis Pemuda
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Tabalong Edukasi Anak TK Lewat Program Polisi Sahabat Anak
*Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Antasari, Cek Harga dan Stok Bahan Pokok*
*Perkuat Perlindungan PMI, Ditreskrimucm Polda Banten Jalin Kerja Sama dengan BP3MI Banten*
*SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di Pejaten*
PENGHAMBATAN PERS DI MBG MENES TUAI KECAMAN BASAR SOLIDARITAS RAKYAT
Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan
Sekda Sintang Tegaskan Akan Eliminasi Anjing Penyebab Rabies

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:34

Sinergi Pendampingan Hukum dan Energi Terbarukan Berbasis Pemuda

Rabu, 22 April 2026 - 14:10

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Tabalong Edukasi Anak TK Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 22 April 2026 - 09:10

*Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Antasari, Cek Harga dan Stok Bahan Pokok*

Rabu, 22 April 2026 - 09:02

*Perkuat Perlindungan PMI, Ditreskrimucm Polda Banten Jalin Kerja Sama dengan BP3MI Banten*

Rabu, 22 April 2026 - 08:44

*SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di Pejaten*

Rabu, 22 April 2026 - 08:17

Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan

Rabu, 22 April 2026 - 08:08

Sekda Sintang Tegaskan Akan Eliminasi Anjing Penyebab Rabies

Rabu, 22 April 2026 - 07:43

Rasa Terima Kasih Warga atas Pembangunan Jembatan Garuda

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x