KPK TIPIKOR : 200 Hari Laporan ke KPK dan Kejagung! Lakukan Uji Forensik Ijazah Bupati Rohil Sekarang! Jangan Beri Ruang untuk Alibi, Periksa STPLKB dan SKPI serta Ijazah SMEA!

- Reporter

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Korupsi dan dugaan Ijazah palsu

 

RIAU //propamnewstv.id/ –- Bergema di bumi riau “Ketika Anda tahu korupsi itu ada, dan Anda tahu bahwa para petinggi tahu, dan Anda tahu bahwa mereka tahu Anda tahu, namun mereka tetap berpaling, maka Anda punya masalah serius.” Jelaskan Arjuna Sitepu pemburu korupsi nasional yang melaporkan Kasus Tipikor ditubuh PT RIAU PERTOLEUM ‘Pengadaan Driling Rig 750HP dengan Nilai Rp 112 Miliar dan Kasus Dugaan Ijazah Palsu H.Bistamam Bupati Rokan Hilir, mulai dari KAJATI, KAJAGUNG RI dan KPK RI, melalui Release Press Tertulisnya kepada Redaksi ini, Kamis: (25/06/2026)

 

Sebab saat ini, Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) Tingkat Pusat, yang tergabung dalam JEJAK KASUS GRUOP dengan berani tampil ke muka, menuntut keadilan bagi puluhan laporan korupsi yang selama berbulan-bulan hingg tahunan dibiarkan menggantung, kadaluarsa, dan “di-PT ES-kan” oleh aparat penegak hukum.

 

KPK Republik Indonesia dan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun langsung ke Provinsi Riau untuk memantau kasus-kasus korupsi. Kedua lembaga anti-rasuah ini menilai kinerja Kejaksaan Tinggi Riau dan 12 Kejaksaan Negeri se-Riau melalui pengawasan ketat dan berlapis.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran dua lembaga sentral tersebut menjadi motor penggerak untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelidikan serta penyidikan terhadap kasus-kasus lama, yang dipastikan tidak akan lagi menggantung. Sementara itu, penanganan perkara baru sepanjang Tahun 2026 akan dikawal ketat agar tuntas sesuai amanat undang-undang.

 

APRESIASI SPEKTAKULER UNTUK KPK RI DAN TIM MONEV

 

Arjuna Sitepu memberikan apresiasi yang luar biasa dan spektakuler kepada KPK RI dan Tim Monev Kejaksaan Agung RI yang telah menunjukkan keberanian dan ketegasan dengan turun langsung ke Riau. “Ini adalah angin segar bagi kami para pegiat anti-korupsi. KPK dan Tim Monev telah membuktikan bahwa mereka tidak tinggal diam. Kami memberi penghargaan setinggi-tingginya atas langkah nyata ini. Namun, kami juga menuntut agar langkah ini tidak berhenti di sini. Jangan sampai kunjungan ini hanya seremonial belaka. Rakyat Riau menunggu aksi nyata, bukan sekadar kunjungan,” tegas Arjuna Sitepu dengan nada berapi-api.

 

LAPORAN YAYASAN KPK TIPIKOR: DARI KAJARI ROHIL HINGGA KPK RI

 

Dalam ‘Release Press Tertulisnya’ Arjuna Sitepu secara terbuka meminta kepada KPK RI dan Tim Monev Jampidsus Kajagung RI agar laporan-laporan yang telah disampaikan Yayasan KPK TIPIKOR segera diproses sesuai dengan Pasal 7 s.d. Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Korupsi. Juga turunan dari Peraturan Pemerintah ini.

 

Laporan-laporan dimaksud meliputi:

 

1. Tingkat Kejaksaan Negeri Rokan Hilir:

 

· Dugaan tindak pidana korupsi/penggelapan pajak/asal usul tanah yang dikuasai PT TORGAND.

· Dugaan korupsi oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Bangko (Rohil) .

· Dugaan korupsi oleh Kepala Sekolah 4 Bangko Pusako (Rohil) .

· Dugaan korupsi oleh Kepala Sekolah SMK Teknologi Balam (Rohil) .

· Dugaan korupsi oleh Kepala Dinas Perikanan (Rohil) .

· Dugaan korupsi oleh oknum Kepala Desa Sungai Kubu (Rohil) .

 

2. Tingkat Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, dan KPK RI:

 

· Dugaan tindak pidana korupsi PT Riau Petroleum senilai Rp3,5 Triliun.

· Dugaan ijazah palsu Bupati Rokan Hilir.

· Dugaan korupsi pembangunan/rehabilitasi RKB Tahun 2024 Dinas Pendidikan (Rohil) .

 

“LAPORAN KADALUARSA” ADALAH PENGHIANATAN

 

Arjuna Sitepu menyatakan:

“Laporan ini telah kami kirimkan melalui laporan langsung dan elektronik berdasarkan PP No. 43 Tahun 2018, kepada Zikirullah S.H., M.H., selaku Humas Kejati Riau. Namun hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut sama sekali. Tidak ada informasi, tidak ada klarifikasi, tidak ada proses hukum. Laporan kami dianggap kadaluarsa. Di-‘PT ES’-kan. Ini adalah pengkhianatan terhadap keadilan!

 

Sitepu menegaskan bahwa Yayasan KPK TIPIKOR menuntut agar laporan-laporan tersebut mulai dari tingkat Kajari, Kajati, Kajagung RI, hingga KPK RI segera diproses secara profesional dan transparan sebagaimana diamanatkan PP No. 43 Tahun 2018 dan turunannya.

 

EVALUASI PETUGAS NAKAL: SAATNYA “BERSIH-BERSIH” DI KEJAKSAAN DAN KPK

 

Lebih lanjut, dengan semangat pantang menyerah Arjuna Sitepu, yang pernah berkata, Meminta kepada pimpinan Kejaksaan Agung dan KPK RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparat penegak hukum yang diduga nakal dan lalai dalam menangani laporan masyarakat.

 

“Jika perlu, lakukan evaluasi dan bersih-bersih di jajaran Kejaksaan dan KPK. Petugas-petugas yang sengaja mengubur laporan korupsi harus diberi sanksi tegas. Jangan biarkan oknum-oknum ini terus merusak marwah institusi penegak hukum. Rakyat sudah lelah dengan pengabaian. Kami tidak akan diam meski terancam nyawanya!” seru Sitepu.

 

PENUTUP: SAATNYA RIAU BERSINAR, BUKAN GELAP OLEH KORUPSI

 

Arjuna Sitepu dan Yayasan KPK TIPIKOR berharap kehadiran KPK RI dan Tim Monev Kejaksaan Agung RI di Riau menjadi titik balik pemberantasan korupsi di Bumi Lancang Kuning.

 

“Semangat Pemberantasan Korupsi Tidak Bisa Berhasil Jika Hanya Mengandalkan Instruksi Atau Kebijakan Dari Para Pemimpin Di Tingkat Atas (pemerintahan)”

 

Sitepu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersuara dan mengawal proses hukum hingga tuntas.

 

Kami, Yayasan KPK TIPIKOR, tidak akan berhenti. Kami akan terus melapor, terus mengawal, dan terus bersuara, sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Karena bagi kami, membiarkan korupsi adalah sama dengan merampok masa depan anak cucu kita.

 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Arjuna Sitepu 081276287777 — Investigator Yayasan KPK TIPIKOR Tingkat Pusat.

 

(Red/JS)

Berita Terkait

Pembangunan empat jembatan di HST terus berlanjut, dua Armco dan dua Garuda
POLRES BALANGAN BERIKAN 1100 PAKET BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT
Pokdakamtibmas Polres Tangsel Gelar Lomba PBB ,Tingkatkan Disiplin dan Kekompakan Warga
Polri Mutasi 1.121 Personel, Perkuat Organisasi Hingga Daerah
Sinergi Pusat dan Daerah, KPP Pratama Sampit dan Bapenda Seruyan Perkuat
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Gelar Ziarah Makam Pahlawan dan Tabur Bunga
Penguatan Organisasi di Tubuh Polri, 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Kalteng Alami Pergantian
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Tempuh Jalur PTUN Terkait Kebijakan Bupati Aceh Barat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:44

Pembangunan empat jembatan di HST terus berlanjut, dua Armco dan dua Garuda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:36

POLRES BALANGAN BERIKAN 1100 PAKET BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:28

KPK TIPIKOR : 200 Hari Laporan ke KPK dan Kejagung! Lakukan Uji Forensik Ijazah Bupati Rohil Sekarang! Jangan Beri Ruang untuk Alibi, Periksa STPLKB dan SKPI serta Ijazah SMEA!

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40

Pokdakamtibmas Polres Tangsel Gelar Lomba PBB ,Tingkatkan Disiplin dan Kekompakan Warga

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:33

Polri Mutasi 1.121 Personel, Perkuat Organisasi Hingga Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:04

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Gelar Ziarah Makam Pahlawan dan Tabur Bunga

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:57

Penguatan Organisasi di Tubuh Polri, 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Kalteng Alami Pergantian

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:24

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Tempuh Jalur PTUN Terkait Kebijakan Bupati Aceh Barat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x