KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Dkk

- Reporter

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, // PropamNewstv.id – KPK memperpanjang masa penahanan untuk tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Tiga tersangka itu yakni Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang; Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Ade, HM Kunang; dan satu pihak swasta bernama Sarjan.

Kasus suap ijon proyek itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025 lalu. Kemudian KPK menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan pada 20 Desember.

Pada saat itu, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, yang terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.

“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni ADK, HMK, dan SJ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (6/1).

Budi mengatakan, perpanjangan hari ini akan berlaku untuk 40 hari ke depan. Ia mengatakan, perpanjangan penahanan dibutuhkan KPK untuk meminta keterangan sejumlah saksi maupun bukti tambahan lainnya.

“Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan, karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya, termasuk dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” jelasnya.

Kasus Bupati Bekasi

Kasus ini berawal setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi. Saat itu, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dari hasil komunikasi tersebut, Ade Kuswara diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Permintaan ijon paket proyek itu dilakukan Ade dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya senilai Rp 9,5 miliar.

Selain aliran dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Ade yang juga politikus PDIP itu menyampaikan permohonan kepada warga Kabupaten Bekasi atas kasus yang menjeratnya.

(Red_Ar)

Berita Terkait

KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Haji, Eks Penyidik: Bongkar Sindikatnya
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Dan stafsusnya sebagai tersangka korupsi kuota haji
Kortastipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS Kementerian ESDM, Tiga Tersangka Ditetapkan
Baru Menjabat 10 Bulan, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK
Seminar Nasional Dalam Rangka HUT ke 1 Garuda Astacita Nusantara Bersama Presiden Prabowo Subianto
Jaga Keamanan Wilayah, Kodim 1002/HST Dukung Pemusnahan 2.451 Barang Bukti oleh Kejari JST
Guru SMKN 4 Pandeglang Berbinis Baju Seragam Hingga Memaksa Siswa Membayar Seragam Sekolah
Dugaan Proyek Siluman Dan Asal Asalan Pondasi Saluran Irigasi Di Desa Jatimulyo Kecamatan Bonang Demak

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Bripka S. Daulay Beri Motivasi dan Imbauan Keselamatan Bagi Siswa Madrasah

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:28

Tingkatkan Kewaspadaan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Brigadir Eko Suryanto Sambangi Warga Desa Bargottopong

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:23

Wakapolres Bengkulu Selatan melaksanakan cek & kontrol tahanan di Sat Tahti Polres Bengkulu Selatan pada Rabu (11/2/2026)

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:19

Wujudkan Desa Bersinar, Bhabinkamtibmas Aipda P. Baringbing Ajak Warga Labuhan Rasoki Perangi Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:09

Bhabinkamtibmas Aiptu Rudol Marito Sambangi Warga di Warung Kopi, Perkuat Pesan Kamtibmas di Desa Tarutung Baru

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:04

Sasar Lingkungan Sekolah, Sat Binmas Polres Padangsidimpuan Ajak Guru SMA Negeri 4 Perangi Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:59

Dekati Masyarakat Melalui Bin Polmas, Sat Binmas Polres Psp Perkuat Kemitraan dengan Tokoh Agama dan Jukir

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:55

Sat Binmas Polres Padangsidimpuan Gelar Cooling System di Sadabuan, Ajak Jukir dan Warga Jaga Stabilitas Keamanan

Berita Terbaru