Kim Keon Hee, Mantan Ibu Negara Korsel, Divonis 20 Bulan Penjara atas Korupsi

- Reporter

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOREA //propamnewstv.id – Tas tangan Chanel dan kalung berlian rupanya menjadi petaka bagi mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee. Ia dijatuhi hukuman 20 bulan penjara atas kasus korupsi, Rabu (28/01).

Pengadilan memutuskan hanya satu dakwaan jaksa yang terbukti, yakni penerimaan gratifikasi. Tuduhan keterlibatan Kim dalam skema manipulasi saham dan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik, menurut hakim, tidak terbukti.

Oleh karena itu, vonis hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula meminta Kim dipenjara selama 15 tahun.

Dalam persidangan di Seoul, Kamis (28/01), Kim didakwa menerima tas mewah, kalung berlian, dan hadiah lain yang nilainya mencapai 80 juta won atau setara Rp936 juta. Barang-barang mewah tersebut merupakan gratifikasi dari Gereja Unifikasi yang kontroversial.

Selain itu, Kim juga menerima 58 jajak pendapat gratis senilai 270 juta won Korea atau setara Rp3,1 miliar dari broker politik Myung Tae-kyun sebelum pemilu presiden 2022.

Jaksa mendakwa Kim juga memperoleh lebih dari 800 juta won atau Rp9,3 miliar. Uang itu dituding diterima oleh Kim karena ikut serta dalam skema manipulasi harga saham Deutsch Motors yang menjadi dealer BMW di Korsel, antara Oktober 2010 dan Desember 2012.

Namun, hakim tidak ditemukan keterlibatan Kim dalam skema tersebut, meski mantan ibu negara ini mungkin mengetahui skema itu.

Tuduhan lain terhadap Kim adalah menerima suap melalui sponsor perusahaan Covana Contents dan terlibat dalam perubahan rute Jalan Tol Seoul-Yangpyeong.

Dia juga dituding ikut serta dalam proses persetujuan Distrik Yangpyeong Gongheung. Total, ada 16 tuduhan terpisah yang diajukan jaksa.

“Saya dengan tulus meminta maaf atas keributan yang saya sebabkan meskipun saya bukanlah orang penting,” kata Kim kepada wartawan saat menghadiri sidang pada Agustus lalu.

Dalam sidang vonis, hakim menyatakan hanya sebagian tuduhan jaksa yang terbukti.

Dalam vonisnya, hakim memerintahkan jaksa menyita kalung dan mengambil uang sekitar 13 juta won (Rp152 juta) dari Kim sebagai pengganti suap yang diterimanya.

Korsel memiliki rekam jejak mendakwa dan memenjarakan mantan presiden. Namun ini adalah pertama kalinya pasangan mantan presiden dan mantan ibu negara dipenjara.

Berita Terkait

SURAT TERBUKA , Kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto, dan Komisaris/Dewan Direksi PT Freeport Indonesia.
Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan 3 Pemuda Bawa Celurit di Bekasi Timur
Kematian Ratusan Ikan Dewa, Pemda Kuningan Bakal Evaluasi Pengelola
Polantas Razia Motor di Kuningan, Puluhan Knalpot Brong Disita
Wabup Sintang Hadiri Musrenbang Dapil 3 di SMKN 1 Sintang
Pemkab Sintang Akan Data Orang Miskin, Lengkap Dengan Nama dan Alamatnya
Pelantikan Pengurus PUK SP KEP PT SIS 2026–2030 Berlangsung Aman dan Kondusif
Tim PMB UNUKASE Silaturahmi ke Kepala Inspektorat Kabupaten Kotabaru

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 02:20

SURAT TERBUKA , Kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto, dan Komisaris/Dewan Direksi PT Freeport Indonesia.

Rabu, 11 Februari 2026 - 02:07

Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan 3 Pemuda Bawa Celurit di Bekasi Timur

Rabu, 11 Februari 2026 - 02:01

Kematian Ratusan Ikan Dewa, Pemda Kuningan Bakal Evaluasi Pengelola

Rabu, 11 Februari 2026 - 01:48

Polantas Razia Motor di Kuningan, Puluhan Knalpot Brong Disita

Rabu, 11 Februari 2026 - 01:23

Wabup Sintang Hadiri Musrenbang Dapil 3 di SMKN 1 Sintang

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:38

Pelantikan Pengurus PUK SP KEP PT SIS 2026–2030 Berlangsung Aman dan Kondusif

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:16

Tim PMB UNUKASE Silaturahmi ke Kepala Inspektorat Kabupaten Kotabaru

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:05

Kolaborasi Bakti Sosial “Revibes Presenting the Gift of Sight” Berikan Bantuan Kacamata untuk Siswa dan Tenaga Pendidik MTsN 36 Jakarta

Berita Terbaru