Kasus Pornografi Suhari Mandek Tujuh Tahun, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum Kejati DKI

- Reporter

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta //propamnewstv.id — Proses hukum terhadap Suhari alias Aoh, tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik, kembali menuai sorotan. Pasalnya, meski perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki tahap pelimpahan tersangka serta barang bukti (tahap dua) ke Jaksa Penuntut Umum, hingga kini belum juga bergulir ke meja persidangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, media mencoba mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Senin (12/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan media bertujuan untuk memperoleh kepastian terkait jadwal persidangan perkara pornografi yang telah berlarut hampir tujuh tahun tanpa kejelasan.

Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Bagian informasi Kejati DKI Jakarta menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi terbaru. Melalui pesan WhatsApp, petugas menyatakan masih menunggu arahan untuk mempertemukan media dengan Riris N. Simanjuntak, S.H., M.H., pejabat di Kejati DKI Jakarta. Disebutkan pula bahwa permintaan konfirmasi telah diteruskan ke Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi.

Mandeknya perkara ini memunculkan pertanyaan serius dari pihak pelapor. Pasalnya, status tersangka Suhari diketahui berada dalam penahanan luar sejak bertahun-tahun lalu, namun perkara tak kunjung disidangkan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya faktor non-hukum yang menghambat jalannya proses peradilan, termasuk spekulasi adanya intervensi pihak-pihak berkepentingan di balik kasus ini.

Padahal, Riris N. Simanjuntak dikenal publik sebagai figur Kejaksaan yang aktif dalam edukasi hukum. Dalam berbagai kesempatan, ia kerap tampil sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya pelajar, terkait bahaya bullying, penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya bijak bermedia sosial. Aktivitas tersebut tercatat dalam sejumlah unggahan resmi di akun Instagram Kejati DKI Jakarta dan situs web institusi.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Faomasi Laia, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan seorang warga bernama Budi yang dibuat pada 18 September 2018. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/4994/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan Suhari alias Aoh sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Faomasi menegaskan, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21), seharusnya proses hukum segera berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah P-21, proses selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua. Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum berikutnya kepada kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Faomasi, kutip Detik Indonesia, Minggu (11/1/2026)

Keterlambatan penanganan perkara ini menjadi catatan penting bagi penegak hukum. Sebagai pilar keadilan, Kejaksaan dituntut tidak hanya aktif dalam edukasi hukum, tetapi juga konsisten dan transparan dalam menuntaskan perkara, agar kepercayaan publik terhadap supremasi hukum tetap terjaga.

#Lucky Suryani

Berita Terkait

Polres Demak Gelar Khitan Massal dan Skrining TB Paru Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Ziarah Makam Pahlawan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kapuas Hulu Kenang Jasa Para Pahlawan di TMP Manalo Marajuang
Jokowi Tono, Ketua LSM Tunas Batas Entikong :Evaluasi dan Koreksi Program Pemerintah Harus Menyentuh Akar Rumput
POLDA JAMBI GANDENG 100 PERUSAHAAN DI BHAYANGKARA PRESISI JOB FAIR & BAZAR UMKM
Sinergi TNI Polri dan Pemerintah Pracimantoro Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
*Semarak Piala Dunia 2026, Polda Banten Gelar Nobar Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80*
Puskesmas Entikong Gelar Cek Kesehatan Gratis di Pasar Modern PLBN Entikong
Dugaan Penyimpangan Anggaran Ambulans di Muaro Jambi: Mendorong Audit Forensik Demi Transparansi Publik

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:19

Polres Demak Gelar Khitan Massal dan Skrining TB Paru Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:15

Ziarah Makam Pahlawan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kapuas Hulu Kenang Jasa Para Pahlawan di TMP Manalo Marajuang

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:07

Jokowi Tono, Ketua LSM Tunas Batas Entikong :Evaluasi dan Koreksi Program Pemerintah Harus Menyentuh Akar Rumput

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:41

POLDA JAMBI GANDENG 100 PERUSAHAAN DI BHAYANGKARA PRESISI JOB FAIR & BAZAR UMKM

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:29

Sinergi TNI Polri dan Pemerintah Pracimantoro Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Senin, 22 Juni 2026 - 14:15

Puskesmas Entikong Gelar Cek Kesehatan Gratis di Pasar Modern PLBN Entikong

Senin, 22 Juni 2026 - 13:40

Dugaan Penyimpangan Anggaran Ambulans di Muaro Jambi: Mendorong Audit Forensik Demi Transparansi Publik

Senin, 22 Juni 2026 - 13:18

Polres Demak Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Al Anfas, Pengasuh Jadi Tersangka

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x