Kaperwil Kalbar Tegaskan Larangan Biro dan Wartawan Membawa Proposal Tanpa Izin CEO

- Reporter

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARAN PERS RESMI
Media Propam News TV
Wilayah kalbar

Pontianak –//propamnewstv.id-Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Kalimantan Barat Media Propam News TV menegaskan kepada seluruh biro daerah dan wartawan di wilayah Kalimantan Barat agar tidak membawa, menyebarkan, ataupun mengajukan proposal dengan mengatasnamakan Propam News TV tanpa izin resmi dari pimpinan pusat.

Penegasan tersebut berlaku bagi seluruh jajaran yang berada di bawah naungan Media Propam News TV, baik biro daerah, wartawan, maupun anggota dari Satuan Tugas Khusus (Satgasus) pusat yang menjalankan kegiatan di wilayah Kalimantan Barat.

Kaperwil Kalbar menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengajuan proposal, permohonan bantuan, ataupun kerja sama yang menggunakan nama lembaga wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan langsung dari CEO Propam News TV.

“Kami menegaskan kepada seluruh biro dan wartawan, termasuk yang berasal dari Satgasus pusat, bahwa tidak diperbolehkan membawa proposal dengan mengatasnamakan Propam News TV tanpa adanya izin resmi dari CEO,” tegas Kaperwil Kalbar.

Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga nama baik lembaga media serta menghindari potensi penyalahgunaan nama institusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan pihak yang tetap membawa proposal atau melakukan penggalangan dana dengan mengatasnamakan Propam News TV tanpa izin dari pimpinan pusat, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan internal organisasi yang berlaku.

Selain itu, Kaperwil Kalbar mengimbau kepada instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun masyarakat agar lebih berhati-hati apabila terdapat pihak yang datang membawa proposal atas nama Propam News TV. Masyarakat diminta untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada manajemen atau pimpinan wilayah guna memastikan keabsahan kegiatan tersebut.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh biro dan wartawan Propam News TV dapat menjaga profesionalitas, mematuhi aturan organisasi, serta menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik pers yang berlaku.

Kaperwil kalbar
Mr edy

Berita Terkait

Diduga Curi Buah Sawit, Seorang Pria Berinisial RW Diamankan Polisi
PERHATIAN PUBLIK MENINGKAT LUAS: VIRALNYA PERJUANGAN WARGA NEGARA ASAL DUGAAN S.A.D. RT 23 DESA BUNGKU KLAIM RUANG PENGHIDUPAN SELUAS DUGAAN 1.400 HEKTAR DI JAMBI
*Dukung Program Presiden, 15 Taruna Akpol dan AAL Rampungkan Kegiatan ‘Taruna Bakti’ di Kalsel*
DUKA CITA SEDALAM-DALAMNYA  
Ucapan Ulang Tahun & Doa Untuk Diri Sendiri 
Langit Rahong Jadi Saksi Kebahagiaan Helda dan Dika, Keluarga Besar Propam News TV Hadiri Acara
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
TNI dan Warga Bersinergi Renovasi Poskamling di Desa Awang BesarYs

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:10

PWDPI Luncurkan PWDPI Award Sustainability 2026, Apresiasi Tokoh-Tokoh Pembangun Negeri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:36

Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:50

Koperasi PWDPI dan APJI Gelar Pelatihan Jajan Pasar, Angkat Ibu Rumah Tangga dan UMKM Tingkatkan Ekonomi Keluarga  

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52

Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x