Kades se-Demak Datangi DPRD, Desak Revisi PMK 81/2025 yang Dinilai Hambat Pencairan Dana Desa

- Reporter

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak // propamnewstv.id — Sejumlah kepala desa dan perangkat desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah mendatangi Kantor DPRD Demak untuk menyampaikan aspirasi terkait terhambatnya pencairan Dana Desa non-earmarked akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PMK 108 Tahun 2024.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Demak, Muh. Rifa’i, menjelaskan bahwa pemberlakuan PMK tersebut berdampak langsung pada berhentinya penyaluran dana non-earmarked, yang selama ini menjadi sumber utama pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan munculnya PMK 81 ini otomatis berimbas terhadap pembangunan desa. Dana Desa non-earmarked tidak disalurkan, sehingga seakan-akan kami para kepala desa dibenturkan dengan masyarakat,” ujar Rifa’i usai audiensi dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Demak, Selasa (02-12-2025).

Rifa’i menegaskan bahwa seluruh anggaran pembangunan telah melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Desa (RPD) serta Perubahan APBDes. Namun pencairannya justru terhambat bukan karena kelalaian desa.

Menurutnya, pengajuan pencairannya Dana Desa telah dilakukan oleh seluruh desa di Demak pada Juli–Agustus 2025. Namun pengajuan dari tingkat kabupaten, khususnya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), baru dilakukan pada 17 September.

Padahal, PMK 81/2025 mengatur bahwa pengajuan sebelum 17 September dapat diproses, sedangkan pengajuan setelah tanggal tersebut akan ditangguhkan.

Di Google Drive Omspan, pada 17 September dana non-earmarked sudah ditolak KPPN. Alasannya juga tidak dijelaskan, hanya muncul status ‘ditolak’,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada pengajuan berikutnya pada 5 Oktober dan 22 Oktober, hanya Dana Desa kategori earmarked yang cair, sementara non-earmarked tetap tidak dapat diproses.

Rifa’i juga menyayangkan kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Demak terkait perubahan aturan tersebut. Akibatnya, desa tetap menganggarkan sejumlah kegiatan pembangunan meski regulasi baru tidak lagi memungkinkan pencairan dana.

Kami menyayangkan PMK 81 ini berlaku surut. Kami meminta Menteri Keuangan meninjau kembali aturan ini, karena yang terdampak justru desa. Kebijakan harus selaras dengan Undang-Undang Desa,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemkab Demak segera melakukan pendampingan serta memberikan arahan teknis terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban dalam situasi kebijakan yang berubah-ubah.

Selain itu, ia menekankan pentingnya komunikasi, sinkronisasi, dan harmonisasi antar­pemangku kepentingan desa, baik dinas terkait, Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), maupun pemerintah desa sendiri.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, membenarkan bahwa kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Demak menggelar audiensi untuk menyuarakan keberatan terhadap PMK 81/2025 yang dinilai menghambat pencairan Dana Desa.

Ia menyampaikan bahwa dalam audiensi tersebut, para kepala desa meminta solusi terbaik dan berharap pemerintah pusat meninjau ulang, merevisi, atau mencabut PMK 81/2025 yang dianggap tidak berpihak pada desa.

Teman-teman desa ini mungkin mempertanyakan persepsi dari Dinpermades, mengapa pengajuan tidak segera diunggah ke sistem aplikasi pencairan,” terang Zayinul.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal menemukan solusi terbaik agar pembangunan desa tidak terhenti akibat regulasi yang dinilai menghambat.

“Propam News Jateng”

Berita Terkait

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem
Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR
Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung
Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk
Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:45

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:23

Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15

BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:44

Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:12

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:01

Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:46

Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan di THM Jelang Natal & Tahun Baru

Berita Terbaru