Jalan Rusak Kembali Makan Korban, Aktivis Muda Nilai Ini Bentuk Kelalaian Kekuasaan DPUPR Provinsi Banten harus bertanggungjawab atas hilangnya nyawa manusia

- Reporter

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG, // PropamNewstv.id – Kondisi jalan rusak kembali memakan korban jiwa. Seorang pelajar dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu oleh jalan berlubang di ruas Pandeglang–Labuan, yang merupakan kewenangan. UPTD PJJ Pandeglang DPUPR Banten.

Menanggapi peristiwa tersebut, Aliansi Banten Raya (ABR) atau aktivis muda Pandeglang, Iim Mukhoiri Adhan, mengecam keras kejadian itu. Ia menilai tragedi tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kecelakaan lalu lintas, melainkan sebagai bukti kegagalan tata kelola infrastruktur yang terus berulang tanpa penyelesaian mendasar.

Apalagi dengan kejadian tersebut seorang tukang ojek warga Kampung Pasir Bunut, Desa Cilaja, Kecamatan Majasari, kini justru menyandang status tersangka akibat dari kejadian tersebut. Maka ini harusnya menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum (APH) Khusus nya Polres Pandeglang.” Ungkapnya iim

Jika kita lihat dari sisi hukum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Dalam Pasal 229 ayat (5) UULLAJ disebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, maupun ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.

“Setiap kali jalan rusak memakan korban, narasi yang selalu muncul adalah kecelakaan, kelalaian pengendara, atau faktor teknis. Namun, sangat jarang ada keberanian untuk mengakui bahwa ini merupakan buah dari kelalaian kekuasaan dalam menjalankan mandat pelayanan publik,” tegas Iim dalam keterangannya.

Menurutnya, jalan sebagai fasilitas publik bukan sekadar proyek fisik, melainkan tanggung jawab konstitusional negara untuk menjamin keselamatan warga. Ketika jalan dibiarkan berlubang dalam waktu lama tanpa perbaikan menyeluruh dan pengawasan berkala, potensi terjadinya korban jiwa adalah sesuatu yang dapat diprediksi.

Dalam pasal 24 ayat (1) UULLAJ mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, ayat (2) mewajibkan pemasangan rambu atau tanda peringatan.

Kewajiban serupa ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam konteks ini, tragedi tersebut bukan lagi peristiwa insidental, melainkan konsekuensi dari pembiaran,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penetapan pengendara sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski tidak menafikan pentingnya proses hukum, Iim mempertanyakan keadilan substantif apabila akar persoalan berupa infrastruktur jalan yang tidak laik justru luput dari evaluasi serius oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Iim menilai pola pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten, khususnya di wilayah Pandeglang, masih cenderung reaktif dan bersifat tambal sulam, bukan sistematis dan berkelanjutan. Jalan sering kali diperbaiki setelah viral di media sosial, setelah jatuh korban, atau setelah muncul tekanan publik.

“Padahal, perencanaan dan pemeliharaan jalan adalah kewajiban rutin pemerintah, bukan respons darurat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya soal lubang di aspal, tetapi juga mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan perencanaan pembangunan.

“Jika anggaran infrastruktur setiap tahun disahkan, lalu di mana efektivitasnya? Di mana prioritas keselamatan publik dalam kebijakan pembangunan?” tambahnya.

Atas dasar itu, Iim mendesak Provinsi Banten serta pemerintah daerah terkait untuk melakukan audit terbuka dan independen terhadap kondisi jalan provinsi yang dinilai rawan kecelakaan.

Ia menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Jalan, menurutnya, tidak boleh menjadi arena taruhan nyawa warga negara.
“Ketika negara lalai memastikan kelayakan infrastruktur, maka negara turut memikul tanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Menutup pernyataannya, Iim mengajak masyarakat, mahasiswa, dan seluruh elemen pemuda untuk terus mengawal persoalan ini agar tidak tenggelam dalam siklus pemberitaan sesaat, serta mendorong adanya perbaikan kebijakan yang nyata dan berkelanjutan.

Berita Terkait

HMI Desak Polres Pandeglang Tindak Secara Hukum Penyelenggara Jalan Yang Mengakibatkan Kematian Anak Sekolah 
“Imlek Bersama di Wihara Ekayana Arama: Menjemput Peruntungan di Tahun Kuda Api”
Kades Arjasari Jenguk Warga Sakit, Tunjukkan Kepedulian Sosial
Polisi Siaga, Balap Liar Jadi Fokus Patroli KRYD
Sudirta, Kepala Desa Arjasari yang Berjiwa Sosial Tinggi
𝗟𝗮𝗸𝗮 𝗟𝗮𝗻𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗶 𝗞𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗕𝗮𝗿𝘂 𝗦𝗲𝗻𝘁𝗮𝗷𝗼 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗥𝗶𝗮𝘂 “𝗦𝗲𝗱𝗮𝗻 𝗔𝗹𝘁𝗶𝘀 𝗥𝗶𝗻𝗴𝘀𝗲𝗸 𝗨𝘀𝗮𝗶 𝗔𝗱𝘂 𝗞𝗮𝗺𝗯𝗶𝗻𝗴 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗧𝗿𝘂𝗸 𝗘𝗹𝗽𝗶𝗷𝗶”
Hadiri Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2026, Danrem 121/Abw mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah
DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Dinilai “Cuci Tangan” dan Lempar Tanggung Jawab ke Pemka

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:03

Jalan Rusak Kembali Makan Korban, Aktivis Muda Nilai Ini Bentuk Kelalaian Kekuasaan DPUPR Provinsi Banten harus bertanggungjawab atas hilangnya nyawa manusia

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:02

HMI Desak Polres Pandeglang Tindak Secara Hukum Penyelenggara Jalan Yang Mengakibatkan Kematian Anak Sekolah 

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:48

“Imlek Bersama di Wihara Ekayana Arama: Menjemput Peruntungan di Tahun Kuda Api”

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:42

Kades Arjasari Jenguk Warga Sakit, Tunjukkan Kepedulian Sosial

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:43

Polisi Siaga, Balap Liar Jadi Fokus Patroli KRYD

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:30

𝗟𝗮𝗸𝗮 𝗟𝗮𝗻𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗶 𝗞𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗕𝗮𝗿𝘂 𝗦𝗲𝗻𝘁𝗮𝗷𝗼 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗥𝗶𝗮𝘂 “𝗦𝗲𝗱𝗮𝗻 𝗔𝗹𝘁𝗶𝘀 𝗥𝗶𝗻𝗴𝘀𝗲𝗸 𝗨𝘀𝗮𝗶 𝗔𝗱𝘂 𝗞𝗮𝗺𝗯𝗶𝗻𝗴 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗧𝗿𝘂𝗸 𝗘𝗹𝗽𝗶𝗷𝗶”

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:59

Hadiri Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2026, Danrem 121/Abw mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:33

DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Dinilai “Cuci Tangan” dan Lempar Tanggung Jawab ke Pemka

Berita Terbaru

Berita

Polisi Siaga, Balap Liar Jadi Fokus Patroli KRYD

Minggu, 22 Feb 2026 - 10:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x