Jalan Rusak Kembali Makan Korban, Aktivis Muda Nilai Ini Bentuk Kelalaian Kekuasaan DPUPR Provinsi Banten harus bertanggungjawab atas hilangnya nyawa manusia

- Reporter

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG, // PropamNewstv.id – Kondisi jalan rusak kembali memakan korban jiwa. Seorang pelajar dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu oleh jalan berlubang di ruas Pandeglang–Labuan, yang merupakan kewenangan. UPTD PJJ Pandeglang DPUPR Banten.

Menanggapi peristiwa tersebut, Aliansi Banten Raya (ABR) atau aktivis muda Pandeglang, Iim Mukhoiri Adhan, mengecam keras kejadian itu. Ia menilai tragedi tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kecelakaan lalu lintas, melainkan sebagai bukti kegagalan tata kelola infrastruktur yang terus berulang tanpa penyelesaian mendasar.

Apalagi dengan kejadian tersebut seorang tukang ojek warga Kampung Pasir Bunut, Desa Cilaja, Kecamatan Majasari, kini justru menyandang status tersangka akibat dari kejadian tersebut. Maka ini harusnya menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum (APH) Khusus nya Polres Pandeglang.” Ungkapnya iim

Jika kita lihat dari sisi hukum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Dalam Pasal 229 ayat (5) UULLAJ disebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, maupun ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.

“Setiap kali jalan rusak memakan korban, narasi yang selalu muncul adalah kecelakaan, kelalaian pengendara, atau faktor teknis. Namun, sangat jarang ada keberanian untuk mengakui bahwa ini merupakan buah dari kelalaian kekuasaan dalam menjalankan mandat pelayanan publik,” tegas Iim dalam keterangannya.

Menurutnya, jalan sebagai fasilitas publik bukan sekadar proyek fisik, melainkan tanggung jawab konstitusional negara untuk menjamin keselamatan warga. Ketika jalan dibiarkan berlubang dalam waktu lama tanpa perbaikan menyeluruh dan pengawasan berkala, potensi terjadinya korban jiwa adalah sesuatu yang dapat diprediksi.

Dalam pasal 24 ayat (1) UULLAJ mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, ayat (2) mewajibkan pemasangan rambu atau tanda peringatan.

Kewajiban serupa ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam konteks ini, tragedi tersebut bukan lagi peristiwa insidental, melainkan konsekuensi dari pembiaran,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penetapan pengendara sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski tidak menafikan pentingnya proses hukum, Iim mempertanyakan keadilan substantif apabila akar persoalan berupa infrastruktur jalan yang tidak laik justru luput dari evaluasi serius oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Iim menilai pola pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten, khususnya di wilayah Pandeglang, masih cenderung reaktif dan bersifat tambal sulam, bukan sistematis dan berkelanjutan. Jalan sering kali diperbaiki setelah viral di media sosial, setelah jatuh korban, atau setelah muncul tekanan publik.

“Padahal, perencanaan dan pemeliharaan jalan adalah kewajiban rutin pemerintah, bukan respons darurat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya soal lubang di aspal, tetapi juga mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan perencanaan pembangunan.

“Jika anggaran infrastruktur setiap tahun disahkan, lalu di mana efektivitasnya? Di mana prioritas keselamatan publik dalam kebijakan pembangunan?” tambahnya.

Atas dasar itu, Iim mendesak Provinsi Banten serta pemerintah daerah terkait untuk melakukan audit terbuka dan independen terhadap kondisi jalan provinsi yang dinilai rawan kecelakaan.

Ia menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Jalan, menurutnya, tidak boleh menjadi arena taruhan nyawa warga negara.
“Ketika negara lalai memastikan kelayakan infrastruktur, maka negara turut memikul tanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Menutup pernyataannya, Iim mengajak masyarakat, mahasiswa, dan seluruh elemen pemuda untuk terus mengawal persoalan ini agar tidak tenggelam dalam siklus pemberitaan sesaat, serta mendorong adanya perbaikan kebijakan yang nyata dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Kapolda Kalbar Berganti, Kaperwil Media Propam News TV Kalbar Mengucapkan Selamat Datang kepada Irjen Albert Teddy Benhard Sianipar
SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan
Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam
*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*
Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 
Kapolres Cianjur Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Cianjur
Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 
Wabup Sintang Buka Pameran Ekraf dan Panggung Hiburan Hari Jadi Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:36

Kapolda Kalbar Berganti, Kaperwil Media Propam News TV Kalbar Mengucapkan Selamat Datang kepada Irjen Albert Teddy Benhard Sianipar

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:06

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:59

*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:49

Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:59

Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:36

Wabup Sintang Buka Pameran Ekraf dan Panggung Hiburan Hari Jadi Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:17

*Edukasi Siaga Bahaya: Ditpolsatwa Baharkam Polri Gelar Pelatihan PPGD Gigitan Anjing dan Ular*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x