Kab. Bandung, // PropamNewstv.id – Keberadaan iklan rokok merek Gudang Garam yang terpasang di halaman Kantor Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, kembali menuai sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan legalitas pemasangan serta kejelasan pembayaran pajak reklame dari iklan tersebut.
Tokoh masyarakat Kecamatan Ibun, Asep Juarsa atau yang akrab disapa Pak Asju, mengungkapkan keresahannya atas keberadaan iklan rokok di lingkungan kantor pemerintahan. Menurutnya, pemasangan reklame rokok di fasilitas negara tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan izin dan dasar hukumnya, Rabu28/01/2028
“Yang jadi pertanyaan, iklan rokok ini legal atau tidak. Kalau legal, pajaknya selama ini dibayarkan ke siapa. Ini dipasang di halaman kantor kecamatan, bukan di lahan pribadi,” ujar Pak Asju kepada awak media, Selasa (28/1/2026).
Ia menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi jika tidak segera dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kanit Pol PP Kecamatan Ibun mengaku tidak mengetahui perihal perizinan maupun pembayaran pajak reklame iklan rokok tersebut.
“Saya tidak tahu soal izinnya dan pajaknya ke mana,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kecamatan Ibun belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan iklan rokok di halaman kantor kecamatan, meskipun isu tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Media ini akan terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada Camat Ibun, Satpol PP Kabupaten Bandung, serta instansi pengelola pajak daerah guna memastikan kejelasan status perizinan dan pembayaran pajak reklame iklan rokok tersebut.
SALI – kab bandung
(PropamNewsTv)








