Hari Nelayan 2026: FKPN Desak Pemerintah Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Audit Total Proyek PIK 2

- Reporter

Senin, 6 April 2026 - 12:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN,//PropamNewsTv.id/-Memperingati Hari Nelayan Nasional, Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap masifnya praktik perampasan ruang hidup di wilayah pesisir Banten. FKPN menilai kedaulatan negara saat ini sedang dipertaruhkan demi kepentingan korporasi, yang berdampak pada pemiskinan struktural bagi nelayan dan petani setempat, Senin (6/4/2026)

​Dalam siaran persnya, FKPN menyoroti lima poin krusial yang dianggap sebagai ancaman nyata terhadap kedaulatan hukum dan lingkungan:

​1. Skandal “Pemagaran Laut” di Tangerang dan Serang

​FKPN mengecam pemagaran laut sepanjang lebih dari 30 km yang melintasi 8 kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang. Praktik penguasaan ruang publik secara ilegal ini tetap berlangsung meski sebagian telah dinyatakan melanggar hukum. Sisa pagar yang ada masih merusak peralatan tangkap dan menghambat akses nelayan mencari nafkah. FKPN juga menyoroti belum dieksekusinya denda administratif sebesar Rp48 miliar terhadap aktor intelektual di balik proyek ini.

​2. Perampasan Pesisir dan Kejahatan Ekologis
​Praktik pemaksaan penjualan tanah dengan harga murah dan pengurugan sungai (Sungai Muara, Apuran, Tahang) serta penimbunan rawa-rawa telah merusak sistem ekologi. Dampaknya, frekuensi banjir meningkat dan petani serta petambak kehilangan mata pencaharian akibat perubahan fungsi lahan menjadi industri properti.

​3. Pelanggaran Hutan Lindung demi PSN
​FKPN menuding adanya pembabatan hutan lindung dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Meski status PSN di beberapa titik telah dicabut, aktivitas pembangunan di lapangan dilaporkan masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari Satgas PKH.

​4. Tuntutan Audit Total Proyek PIK 2
​Secara spesifik, FKPN menuntut dilakukan audit menyeluruh, independen, dan terbuka terhadap seluruh proyek PIK 2 tanpa pengecualian. Audit ini harus mencakup aspek:
​Perizinan dan tata ruang.
​Dampak lingkungan dan kehutanan.
​Potensi tindak pidana korporasi.

​Pernyataan Sikap
​”Hari Nelayan bukan sekadar seremoni. Ini adalah pengingat bahwa laut, pesisir, dan hutan adalah milik rakyat, bukan komoditas yang bisa dikuasai segelintir pihak,” tegas FKPN dalam pernyataan tertulisnya.

​FKPN mendesak pemerintah untuk segera:

1. ​Menghentikan seluruh proyek yang melanggar hukum.
2. ​Mencabut izin yang cacat hukum atau diperoleh secara tidak sah.
3. ​Memulihkan hak-hak masyarakat yang dirampas.
4. ​Menindak tegas aktor intelektual dan korporasi yang terlibat.

​”Negara harus memilih: berpihak pada rakyat, atau tenggelam bersama penjajah!” tutup pernyataan tersebut.holid mikdar

Berita Terkait

Mayat Ditemukan di Kolam Regulasi Barabai, Polres HST dan Tim Gabungan Lakukan Evakuasi Cepat
Cinta Tembus Batas Negara! Nabila–Ferhat Satukan Indonesia dan Turki dalam Ikatan Suci di Kuningan
Mulai Hari Ini, Pemkab Kuningan Buka Seleksi Dewas Perumda BPR
Terkait Kondisi Ruas Jalan Cidahu–Luragung, Inilah Penjelasan Kadis PUTR
Korsabhara Baharkam Polri Berjaya di KASAL CUP V 2026: Sabet Emas dan Perunggu
Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut
Banjarmasin MAX Owner ( BIXMO ) Gelar Kegiatan Kopdargab Ke 9 Yang Diikuti Komunitas Motor Indonesia MAX Owner regional Kalseltengbar
Sat Lantas Polres Tabalong Cegah dan Tindak Knalpot Tidak Sesuai Standar Pabrikan

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 13:18

Mayat Ditemukan di Kolam Regulasi Barabai, Polres HST dan Tim Gabungan Lakukan Evakuasi Cepat

Senin, 6 April 2026 - 12:06

Hari Nelayan 2026: FKPN Desak Pemerintah Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Audit Total Proyek PIK 2

Senin, 6 April 2026 - 12:01

Cinta Tembus Batas Negara! Nabila–Ferhat Satukan Indonesia dan Turki dalam Ikatan Suci di Kuningan

Senin, 6 April 2026 - 11:50

Mulai Hari Ini, Pemkab Kuningan Buka Seleksi Dewas Perumda BPR

Senin, 6 April 2026 - 11:48

Terkait Kondisi Ruas Jalan Cidahu–Luragung, Inilah Penjelasan Kadis PUTR

Senin, 6 April 2026 - 11:38

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

Senin, 6 April 2026 - 10:23

Banjarmasin MAX Owner ( BIXMO ) Gelar Kegiatan Kopdargab Ke 9 Yang Diikuti Komunitas Motor Indonesia MAX Owner regional Kalseltengbar

Senin, 6 April 2026 - 10:15

Sat Lantas Polres Tabalong Cegah dan Tindak Knalpot Tidak Sesuai Standar Pabrikan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x