Sat Lantas Polres Tabalong Cegah dan Tindak Knalpot Tidak Sesuai Standar Pabrikan

- Reporter

Senin, 6 April 2026 - 10:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tabalong, //PropamNewsTv.id/– Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya, jajaran Polres Tabalong terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Oki Hermawan, S.H., M.M., pada Senin (5/4/2026), di sepanjang Jalan Ir. P.H.M. Noor, Kelurahan Pembataan serta wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Dalam pelaksanaan penertiban, petugas memberhentikan kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Para pengendara diberikan teguran dan diarahkan untuk mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar pabrikan.

Penggantian dilakukan langsung di lokasi, dan sebagian kendaraan dibawa ke Mapolres Tabalong untuk kemudian diganti oleh pemiliknya.

Selain tindakan represif, Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong juga melaksanakan upaya preemtif guna mencegah terjadinya pelanggaran.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendatangi toko variasi dan bengkel sepeda motor, serta memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak melayani pemasangan knalpot “brong” yang dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Adapun bengkel yang diberikan imbauan antara lain:
• Bengkel milik Adriani (seberang Flamboyan)
• Bengkel Pandan Arum milik Iwan
• Bengkel milik Hadriansyah (Anggrek 7)
• Bengkel Hidayah (Mabuun)
• Bengkel Adi Jaya (Obor Mabuun)
• Bengkel AMT (All Motor Tech) Mabuun
• Bengkel Motor Maburai milik Iwan
• Bengkel variasi Aan Mabuun

Ditemui terpisah, Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Oki Hermawan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan berlalu lintas dari dampak kebisingan yang ditimbulkan.

“Penggunaan knalpot tidak standar melanggar UU No. 22 Tahun 2009, dapat merusak komponen mesin, menimbulkan polusi suara dan udara, serta berpotensi memicu konflik sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla., melalui Ps. Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai standar dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suara keras yang ditimbulkan berpotensi membuat pengendara kaget hingga meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, penggunaan knalpot tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tilang.

Masyarakat diimbau untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas. Kepatuhan di jalan raya bukan hanya untuk keselamatan pribadi, tetapi juga demi melindungi pengguna jalan lainnya.

“Marilah kita bersama-sama menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

SINERGITAS FORKOPIMCAM HALONG BERSAMA PT JHONLIN BARATAMA DAN SELURUH ELEMEN SALURKAN AIR BERSIH BAGI WARGA TERDAMPAK KEKERINGAN
Paskas Entikong Salurkan Air Bersih untuk Masyarakat, Perkuat Kolaborasi Sosial Bersama Karang Taruna dan Remaja Masjid Istiqamah
Ketua Karang taruna RW 11. Baranang siang indah, kang Boris jadi pelopor dalam memeriah kan HUT RI ke – 81.
Hak Adat Diabaikan, Prosedur Dilanggar — Prianto Kecam Keras Upaya Pengesahan Sepihak di Lahei!*
*Polda Kalsel Resmikan 22 Jembatan Merah Putih Presisi, Bangun Akses Aman bagi Masyarakat*
Wabup Sintang Audiensi ke BNPP RI, Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Diduga Curi Buah Sawit, Seorang Pria Berinisial RW Diamankan Polisi
PERHATIAN PUBLIK MENINGKAT LUAS: VIRALNYA PERJUANGAN WARGA NEGARA ASAL DUGAAN S.A.D. RT 23 DESA BUNGKU KLAIM RUANG PENGHIDUPAN SELUAS DUGAAN 1.400 HEKTAR DI JAMBI

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 15:32

Polres Tabalong Bersama BPBD Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan

Sabtu, 26 September 2026 - 15:18

Proses Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 Terus Berjalan, 20 Jenazah Berhasil Teridentifikasi DVI Polda Kalsel

Sabtu, 26 September 2026 - 14:30

SINERGITAS FORKOPIMCAM HALONG BERSAMA PT JHONLIN BARATAMA DAN SELURUH ELEMEN SALURKAN AIR BERSIH BAGI WARGA TERDAMPAK KEKERINGAN

Sabtu, 26 September 2026 - 14:06

Catatan Konferensi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan – KBB) KBB; Gerakan Rakyat Perwujudan Demokrasi

Sabtu, 26 September 2026 - 14:00

Bersama Partai Umat dan Rumah Zakat, Satlantas Polres Batola Aksi Kemanusiaan Bagi Masker di Depan Pos Simpang 4 Handil Bakti

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46

Ungkap Penganiayaan Oknum Kades hingga Pembunuhan di Kabiyain, Kapolres Balangan : Pelaku Diamankan

Sabtu, 26 September 2026 - 13:36

Kepedulian Polres Hulu Sungai Memberi Bantuan Berupa Tandon Air Bersih Untuk Kebutuhan Masyarakat 

Sabtu, 26 September 2026 - 13:30

Terus Membersamai Aksi Kemanusiaan untuk Korban Virgo Transport 8 🤝🧡

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x