Empat Titik Terbakar, Tiga Pelaku Diamankan, Polresta Banjarmasin Ungkap Dugaan Pembakaran Disengaja

- Reporter

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALSEL  //propamnewstv.id/–(08/010/26) – Rentetan kebakaran di sejumlah titik Kota Banjarmasin yang sempat menyita perhatian masyarakat mulai menemukan titik terang. Polresta Banjarmasin bersama jajaran berhasil mengungkap empat perkara dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan mengamankan tiga orang pelaku.

Empat perkara tersebut terjadi di lokasi berbeda, yakni pembakaran lahan di Komplek The R Land Residence, Jalan Pramuka, pada 31 Agustus 2026 serta pembakaran ruko sparepart di Jalan Pramuka pada 1 September 2026. Dua perkara lainnya merupakan dugaan pembakaran rumah di Komplek DPR, Jalan Bandarmasih, Banjarmasin Barat, masing-masing di Gang 6 pada 31 Agustus dan Gang 5 pada 2 Oktober 2026.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, dari empat laporan polisi tersebut, tiga pelaku telah diamankan. Salah satu perkara, yakni pembakaran ruko sparepart di Jalan Pramuka, telah selesai dalam proses penyidikan dan kini memasuki tahap dua setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Sementara itu, perkara dugaan pembakaran lahan di kawasan The R Land Residence masih berada pada tahap satu, dengan berkas perkara dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan. Sedangkan dua perkara pembakaran rumah di Komplek DPR masih dalam proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti untuk memperkuat pembuktian.

“Motif sementara kesengajaan, tapi masih kita dalami lagi,” kata Kapolresta saat Press Release di Polsek Banjarmasin Barat, Kamis (08/10/2026).

Sementara Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, S.I.K., M.H. menambahkan, pengungkapan perkara tersebut melibatkan jajaran Polsek Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Timur, dengan penanganan setiap perkara dilakukan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjaragʻ.

 

(polrestabjm)

Tim // red

Berita Terkait

*Aksi Cepat Tanggap, Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Pemadaman Karhutla di Handil Bakti*
GEPAK Kalimantan Selatan Apresiasi Deklarasi Rakyat Kalimantan 2007: Warisan Bersama, Kompas Pembangunan Masa Depan
Pak Gubernur DKI, Masih Terjadi Pungutan PMI di Jakarta Utara
DPW PWDPI Provinsi Banten: Selamat dan Sukses Irjen Pol. Hendra Setiawan, S.I.K., M.M., M.H. — Semoga Membawa Banten Semakin Aman dan Damai
Jaga Kampung Dari Narkoba, Kapolresta Banjarmasin Ajak Warga Bersinergi
Penuh Haru, Polda Banten Lepas Irjen Pol Hengki untuk Melanjutkan Pengabdian
Selamat dan Sukses! Irjen Pol. Hendra Setiawan, S.I.K., M.M., M.H. Resmi Menjabat Sebagai Kapolda Banten
*GEPAK dan ORI Kalsel Satu Komitmen: H. Junaidi Tegaskan Pengawalan Hak Guru Honorer Swasta Banua Lewat ‘Pagutdikta’*

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:38

Empat Titik Terbakar, Tiga Pelaku Diamankan, Polresta Banjarmasin Ungkap Dugaan Pembakaran Disengaja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:15

*Aksi Cepat Tanggap, Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Pemadaman Karhutla di Handil Bakti*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:12

GEPAK Kalimantan Selatan Apresiasi Deklarasi Rakyat Kalimantan 2007: Warisan Bersama, Kompas Pembangunan Masa Depan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:07

Pak Gubernur DKI, Masih Terjadi Pungutan PMI di Jakarta Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:02

DPW PWDPI Provinsi Banten: Selamat dan Sukses Irjen Pol. Hendra Setiawan, S.I.K., M.M., M.H. — Semoga Membawa Banten Semakin Aman dan Damai

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:51

Penuh Haru, Polda Banten Lepas Irjen Pol Hengki untuk Melanjutkan Pengabdian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:22

Selamat dan Sukses! Irjen Pol. Hendra Setiawan, S.I.K., M.M., M.H. Resmi Menjabat Sebagai Kapolda Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:54

*GEPAK dan ORI Kalsel Satu Komitmen: H. Junaidi Tegaskan Pengawalan Hak Guru Honorer Swasta Banua Lewat ‘Pagutdikta’*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x