Pak Gubernur DKI, Masih Terjadi Pungutan PMI di Jakarta Utara

- Reporter

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA‑D., CPC., CPL, Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

 

JAKARTA  //propamnewstv.id/— Jakarta, 8 Oktober 2026 – Beberapa hari lalu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengeluarkan pernyataan tegas: tidak boleh ada pungutan apa pun yang mengatasnamakan Palang Merah Indonesia (PMI) di wilayah DKI Jakarta, termasuk yang dibungkus istilah “sumbangan sukarela”.

Pesan intinya jelas: jika warga merasa seakan‑akan “harus memberi”, maka itu bukan lagi sukarela — itu adalah pungutan yang dilarang. Pemprov DKI sudah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung tugas kemanusiaan PMI, sehingga tidak ada alasan lagi menarik dana dari warga.

Namun laporan dari warga Jakarta Utara yang dimuat cybernewsnasional.com, Kamis 8 Oktober 2026, menunjukkan ada celah serius: di lingkungan RT dan di sekolah‑sekolah masih ada pemungutan dana atas nama PMI. Salah satu warga melaporkan dirinya diminta di lingkungan tempat tinggal, sementara anaknya juga dimintai Rp 10 000 di sekolah. Ini menjadi beban ganda sekaligus bukti bahwa instruksi gubernur belum sepenuhnya turun sampai tingkat wilayah, lingkungan, dan satuan pendidikan.

Dari sudut pandang hukum dan kepercayaan publik, ada tiga hal yang mengkhawatirkan:

Pertama, lembaga kemanusiaan menjadi tercoreng namanya. PMI adalah simbol pertolongan tanpa syarat. Jika masyarakat seringkali dihubungi hanya untuk diminta uang, persepsi publik berubah: PMI bukan lagi tempat minta bantuan, melainkan pihak yang datang meminta bayaran.

Kedua, potensi penyalahgunaan wewenang tingkat lingkungan dan sekolah. Banyak warga enggan menolak karena takut dianggap “tidak peduli kemanusiaan”, atau takut ada dampak di lingkungan RT maupun di sekolah anak‑anak. Tekanan sosial semacam itu membuat “sukarela” menjadi semacam kewajiban tersembunyi.

Ketiga, potensi ketidakjelasan aliran dana. Jika pungutan berlangsung tanpa pencatatan resmi PMI, ada risiko dana tidak masuk ke kas lembaga kemanusiaan itu.

Perlu dicatat pula: larangan gubernur bukan berarti warga dilarang menyumbang secara sungguh‑sukarela melalui saluran resmi PMI. Yang dilarang adalah pemintaan terstruktur di RT, sekolah, atau lingkungan dengan kesan wajib.

Masukan kepada Gubernur DKI Jakarta

Sebagai pengamat hukum dan pembela masyarakat, saya menyampaikan beberapa masukan konstruktif:

1. Lakukan penindakan cepat di wilayah Jakarta Utara sebagai titik awal: Turunkan tim gabungan dari Pemprov DKI, Sudin Sosial, dan perwakilan PMI DKI untuk memverifikasi laporan warga, memeriksa siapa pihak yang meminta dana di RT dan sekolah.

2. Sebarkan surat edaran resmi ke seluruh kecamatan, kelurahan, RT, dan satuan pendidikan: Tegaskan bahwa tidak boleh ada instruksi meminta dana atas nama PMI di lingkungan maupun sekolah; sampaikan juga saluran resmi jika warga ingin menyumbang secara benar‑benar sukarela.

3. Berikan ruang aman pengaduan: Sediakan saluran aduan yang mudah diakses warga untuk melaporkan pungutan semacam itu, dengan jaminan kerahasiaan pelapor.

4. Minta klarifikasi resmi PMI DKI: Pastikan tidak ada instruksi internal dari jajaran PMI tingkat wilayah untuk melakukan pemungutan di lingkungan.

Untuk mencegah hal ini berulang di seluruh Jakarta:

Sosialisasi kepada pengurus RT/RW dan guru‑guru: Jelaskan batas‑batas aturan, agar tidak lagi salah paham bahwa “mengumpulkan sumbangan PMI adalah tugas rutin”.

Transparansi anggaran: Publikasikan secara berkala dukungan anggaran Pemprov DKI untuk kegiatan kemanusiaan PMI, agar masyarakat paham bahwa tugas PMI sudah didukung negara.

Pisahkan antara kampanye kepedulian dan pungutan: Boleh mengajak kepedulian, tapi tidak boleh “menagih” atau membuat daftar nama siapa saja yang sudah “menyumbang”.

Apabila ditemukan pemungutan tanpa izin resmi: Proses secara administratif maupun hukum jika ada indikasi pengumpulan dana yang tidak dipertanggungjawabkan.

Kemanusiaan seharusnya menjadi tempat orang yang kesulitan mendapatkan bantuan, bukan tempat orang yang biasa‑biasa dibebani pungutan. Jika larangan gubernur hanya menjadi imbauan di tingkat atas namun tidak terasa di lingkungan warga, kepercayaan terhadap PMI dan pemerintah daerah akan terus menurun.

Kita berharap setelah ada laporan dari Jakarta Utara, ada langkah nyata. Bukan hanya peringatan, tapi pemeriksaan dan penegakan aturan, agar pesan Gubernur: “tidak boleh ada pungutan atas nama PMI”, benar‑benar terasa di setiap lingkungan dan sekolah.

“Kebaikan tidak boleh dipaksakan. Jika dipaksakan, ia bukan lagi kebaikan, melainkan beban.”

 

Tim//red

Berita Terkait

GEPAK Kalimantan Selatan Apresiasi Deklarasi Rakyat Kalimantan 2007: Warisan Bersama, Kompas Pembangunan Masa Depan
DPW PWDPI Provinsi Banten: Selamat dan Sukses Irjen Pol. Hendra Setiawan, S.I.K., M.M., M.H. — Semoga Membawa Banten Semakin Aman dan Damai
Jaga Kampung Dari Narkoba, Kapolresta Banjarmasin Ajak Warga Bersinergi
Penuh Haru, Polda Banten Lepas Irjen Pol Hengki untuk Melanjutkan Pengabdian
Selamat dan Sukses! Irjen Pol. Hendra Setiawan, S.I.K., M.M., M.H. Resmi Menjabat Sebagai Kapolda Banten
*GEPAK dan ORI Kalsel Satu Komitmen: H. Junaidi Tegaskan Pengawalan Hak Guru Honorer Swasta Banua Lewat ‘Pagutdikta’*
💧 POLRES BALANGAN SALURKAN BANTUAN AIR BERSIH KEPADA WARGA DESA GUHA KECAMATAN BATUMANDI
API yang Menyala di tengah Bangsa: PEWARNA Indonesia Gelar Doa dan Budaya di Tanah Air 

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:12

GEPAK Kalimantan Selatan Apresiasi Deklarasi Rakyat Kalimantan 2007: Warisan Bersama, Kompas Pembangunan Masa Depan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:07

Pak Gubernur DKI, Masih Terjadi Pungutan PMI di Jakarta Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:02

DPW PWDPI Provinsi Banten: Selamat dan Sukses Irjen Pol. Hendra Setiawan, S.I.K., M.M., M.H. — Semoga Membawa Banten Semakin Aman dan Damai

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:58

Jaga Kampung Dari Narkoba, Kapolresta Banjarmasin Ajak Warga Bersinergi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:51

Penuh Haru, Polda Banten Lepas Irjen Pol Hengki untuk Melanjutkan Pengabdian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:54

*GEPAK dan ORI Kalsel Satu Komitmen: H. Junaidi Tegaskan Pengawalan Hak Guru Honorer Swasta Banua Lewat ‘Pagutdikta’*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:51

💧 POLRES BALANGAN SALURKAN BANTUAN AIR BERSIH KEPADA WARGA DESA GUHA KECAMATAN BATUMANDI

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:48

API yang Menyala di tengah Bangsa: PEWARNA Indonesia Gelar Doa dan Budaya di Tanah Air 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x