Keerom – Jayapura, Papua //propamnewstv.id — Dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Keerom kembali mencuat ke permukaan. Seorang pihak berinisial Agus W (AW) disebut-sebut diduga berperan bersama oknum penyidik Tipidter Polda Papua dalam skema pemerasan terhadap investor PT Sawerigading Internasional Group, dengan nilai permintaan uang pembebasan perkara yang disebut mencapai miliaran rupiah.
CEO PT Sawerigading Internasional Group, Andi Muh. Irhong Naeing, menyatakan bahwa perkara yang menimpa perusahaannya bukan penegakan hukum murni, melainkan konflik kepentingan bisnis yang dikemas dalam proses pidana. Ia menyebut AW bahkan mengaku sebagai pihak yang “mengatur” perkara tersebut, sebagaimana terekam dalam percakapan media sosial dan komunikasi elektronik yang siap dibuktikan secara hukum.
Andi juga mengungkap dugaan adanya iming-iming dana sekitar Rp6 miliar kepada oknum penyidik agar investor tambang emas di Keerom dapat diproses dan dipenjarakan. “Jika ini benar, maka hukum telah dijadikan alat transaksi,” tegasnya.
Bukan Tambang Ilegal, Tidak Ada Produksi Emas
Terkait penindakan aparat pada 26 Agustus 2025 di Senggi, Andi menegaskan bahwa kegiatan di lokasi tersebut bukan aktivitas penambangan ilegal, melainkan sebatas persiapan awal, mobilisasi alat berat, uji teknis, dan pemeriksaan awal cadangan material.
Ia membantah keras tuduhan adanya produksi emas, termasuk klaim temuan emas 257 gram yang sempat viral di media. “Tidak ada operasi tambang, tidak ada produksi komersial. Jika ada emas 257 gram, silakan hadirkan fisiknya di persidangan,” ujarnya.
PT Sawerigading Internasional Group secara terbuka meminta agar barang bukti emas tersebut dihadirkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin, 9 Februari 2026, guna menguji kebenaran tuduhan yang dilayangkan.
Kegiatan Dihentikan, Izin Masih Berproses
Andi juga menegaskan bahwa sejak Juli 2025, dirinya telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan persiapan awal dan uji teknis di lokasi Senggi, sambil menunggu proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM.
Proyek Cendrawasih Gold Mining sendiri merupakan kerja sama antara PT Sawerigading Internasional Group dan Dewan Adat Keerom, dengan dukungan Masyarakat Adat Keerom yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui Koperasi Masyarakat Adat Keerom, serta diperkuat SUKET ESDM/PTSP Nomor 100/021.
Penindakan Dipertanyakan, Dugaan Cacat Prosedur
Selain substansi perkara, Andi juga mempertanyakan proses penindakan dan penggeledahan yang dilakukan aparat. Ia menyebut tidak diperlihatkannya Surat Perintah Penggeledahan, tidak disaksikan oleh pemerintah setempat, tidak ada pemberitahuan resmi kepada perusahaan maupun Dewan Adat Keerom, serta tidak melibatkan pihak Imigrasi, meskipun melibatkan investor asing.
Fakta-fakta tersebut, menurutnya, memperkuat dugaan bahwa proses hukum yang berjalan cacat prosedural.
Dugaan “Iuran Gelap” Terungkap
Dalam persidangan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Jap, terungkap dugaan praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum aparat terhadap pelaku tambang emas ilegal di Keerom.
Dana tersebut disebut dipungut sebagai kewajiban rutin bulanan, dengan nominal berkisar antara Rp25 juta hingga Rp40 juta per bulan per unit ekskavator, dan diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penegakan hukum tegas terhadap praktik tersebut.
Preseden Buruk bagi Investasi di Papua
Andi menilai kasus ini sebagai preseden buruk bagi iklim investasi di Papua. Menurutnya, tambang ilegal yang patuh pada mekanisme “iuran gelap” justru dibiarkan, sementara investor resmi yang taat administrasi diproses secara pidana.
Jika investor sah saja bisa diperlakukan seperti ini, maka Papua akan dicatat sebagai wilayah yang tidak aman bagi investasi yang jujur, “Saya taat hukum, bukan penyembah aturan gelap.”ujarnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi negara: apakah hukum akan ditegakkan untuk keadilan, atau terus dijadikan alat transaksi dan tekanan. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum serta putusan pengadilan yang adil, objektif, dan bermartabat.
“Akar hukum yang cacat di tanam di awal, hanya tumbuh menjadi benalu pembunuh moralitas keadilan”
Lucky








