
KALBAR //propamnewstv.id/ — Kasus dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik kini menjadi perhatian publik. Kuasa hukum korban menilai peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut kebebasan pers serta perlindungan hukum terhadap insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.
Kuasa hukum korban, Yayat Darmawi, menegaskan bahwa tindakan menghalangi peliputan, melakukan tekanan, intimidasi, hingga dugaan pembatasan terhadap kerja jurnalistik berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi oleh Dewan Pers.
Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi, menyampaikan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.
Karena itu, setiap wartawan yang bekerja sesuai aturan dan kode etik jurnalistik wajib mendapatkan perlindungan hukum.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dijamin oleh undang-undang.
Tidak boleh ada pihak yang melakukan tekanan, intimidasi, atau pembatasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Yayat Darmawi kepada awak media.
Ia menambahkan, segala bentuk intimidasi terhadap wartawan dapat mencederai kebebasan pers yang selama ini dijamin negara.
Apalagi apabila tindakan tersebut dilakukan dengan maksud menghalangi wartawan memperoleh informasi yang menjadi konsumsi publik.
Dugaan Keterlibatan Oknum Jadi Perhatian
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum agar mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
Termasuk apabila nantinya ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu di lapangan yang mencoba menghambat proses peliputan maupun memberikan tekanan kepada korban.
Menurut Yayat, aparat penegak hukum harus bekerja profesional dan transparan agar masyarakat dapat melihat keseriusan penanganan kasus tersebut.
Ia menilai, apabila kasus seperti ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka dapat menimbulkan rasa takut di kalangan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap tindakan yang mengancam kebebasan pers,” tegasnya.
Desak Penegakan Hukum Secara Tegas
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum tidak berhenti hanya sebatas klarifikasi semata, melainkan benar-benar ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang konkret sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mereka juga meminta aparat kepolisian, khususnya Polsek Pontianak Kota, dapat memberikan perlindungan hukum kepada korban sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi.
“Kami percaya Polsek Pontianak Kota mampu bekerja secara profesional.
Namun masyarakat tentu menunggu ketegasan aparat dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban dan menindak pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi,” lanjut Yayat.
Hingga saat ini, kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.
Korban berharap para terduga pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang terhadap insan pers lainnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga bersama.
Wartawan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat harus dapat bekerja dengan aman, bebas dari tekanan, intimidasi, maupun ancaman dari pihak mana pun.
Tim//red


