Sukoharjo 9/12/2025//propamnewstv.id – Aktivitas galian C di wilayah Polokarto Kabupaten Sukoharjo jawa tengah kembali memantik perhatian publik,Selain diduga belum mengantongi izin lengkap operasi tambang tersebut di nilai berdampak serius pada kerusakan lingkungan serta menambah beban kerusakan di ruas jalan provinsi Karanganyar–Sukoharjo

Namun yang lebih mengherankan dari sejumlah informasi di lapangan menyebutkan adanya dugaan backing dari oknum aparat penegak hukum (APH) serta sebuah ormas laskar di Sukoharjo Bahkan menurut sumber dari masyarakat aktivitas ini disebut-sebut tak lepas ada pemberian atensi ke jajaran kepolisian mulai dari
Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah,Polres Sukoharjo,Polres Karanganyar,polsek jumantono hingga
Polsek Polokarto.
Keberadaan aparat dan oknum ormas tertentu di sekitar lokasi galian menjadi tanda tanya besar bagi warga,Mereka khawatir kehadiran tersebut bukan bagian dari pengawasan tetapi justru bentuk perlindungan terhadap aktivitas yang di duga melanggar aturan atau Ilegal
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa setiap kali ada keluhan atau protes dari masyarakat tentang kegiatan galian justru tetap berjalan tanpa hambatan “Seakan-akan ada yang menjaga,” ujarnya.
Jika dugaan tersebut benar maka potensi pelanggaran hukum dapat mencakup:
Pasal 158 UU Minerba, terkait penambangan tanpa izin,
Pelanggaran penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,
Serta potensi pembiaran atas kerusakan lingkungan dan infrastruktur umum.
Masyarakat mendesak langkah pemeriksaan terbuka dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Dinas ESDM, dan institusi kepolisian.Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa aparat benar-benar menjalankan fungsi penegakan hukum bukan sebaliknya.
Sebagai media yang berpegang pada asas keseimbangan seluruh informasi ini masih berupa dugaan dan membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait termasuk dari kepolisian maupun unsur ormas yang disebut.
“Media PROPAM News Jawa Tengah”








