Foto:Bangunan Toko Matrial
BANTEN //propamnewstv.id/— Kanopi menjorok hingga bahu jalan, tumpukan hebel memakan badan jalan. Itulah potret salah satu toko material di Jl. Raya Munjul–Cikeusik, Pandeglang. Dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) ini bukan sekadar kelalaian, melainkan preseden buruk ketika ruang milik jalan umum dikorbankan untuk kepentingan pribadi. Lantas, di mana wibawa penegak perda?
Berdasarkan pantauan Propamnewstv.id di lokasi, Kamis, 9 Juli 2026 pukul 10.30 WIB, bangunan dua lantai berkanopi tersebut berdiri di titik koordinat 6,662394° LS, 105,893481° BT. Kanopi bangunan tampak melampaui batas sempadan dan memakan bahu jalan.
Jalan tersebut berstatus jalan provinsi. Merujuk UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 ayat (2), Ruang Milik Jalan (Rumija) tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pembongkaran.
Hingga berita ini dipublikasikan, pemilik bangunan belum dapat dikonfirmasi. Propamnewstv.id tengah berupaya meminta keterangan dari Dinas PUPR, Satpol PP, dan Camat Munjul terkait status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta rencana penertiban. Belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Seorang warga Kecamatan Munjul yang enggan disebutkan namanya mendesak Pemkab Pandeglang segera memverifikasi PBG, mengukur ulang GSB, dan menindak sesuai aturan jika terbukti melanggar. “Mendesak pihak berwenang segera melakukan penindakan,” ujarnya.
(Tim/red)


