Foto:Truk Terparki Liar di jalan Munjul Sindangresmi
BANTEN //propamnewstv.id/ – Praktik parkir sembarangan di halaman pertokoan Jalan Munjul–Sindangresmi, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, dikeluhkan warga. Kendaraan yang parkir hingga memakan badan jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi memicu kecelakaan.
Fakta di Lapangan :
Berdasarkan pantauan Tim Propam News TV pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 13.45 WIB, sebuah truk boks putih terparkir di depan pertokoan hingga melewati bahu jalan. Kondisi jalan yang relatif sempit membuat kendaraan dari dua arah harus bergantian melintas. Situasi ini rawan menimbulkan kemacetan, terutama pada jam sibuk.

Di lokasi tepatnya di Jl. Munjul–Sindangresmi, Desa Pasanggrahan, terlihat truk boks dan beberapa kendaraan lain parkir di halaman toko hingga menutup lebih dari sepertiga lebar badan jalan. Akibatnya, pengendara motor dan mobil terpaksa mengambil jalur berlawanan arah.
Dampak yang Ditimbulkan :
Kondisi ini diduga menghambat kelancaran lalu lintas, membahayakan pengguna jalan, serta mengganggu aktivitas ekonomi warga sekitar.
Landasan Hukum :
Secara aturan, parkir yang memakan badan jalan melanggar: • Pasal 38 PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan • Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tersebut diancam dengan sanksi denda.
Desakan Warga :
Seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama demi keselamatan dan kenyamanan semua pihak.
Ia mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang dan Satlantas Polres Pandeglang untuk segera melakukan penertiban, pengawasan rutin, serta memasang rambu larangan parkir di titik rawan.
“Kami meminta pemilik toko dan sopir kendaraan barang menyediakan area bongkar muat yang tidak mengganggu badan jalan. Pemerintah desa dan kecamatan juga perlu menyosialisasikan aturan parkir kepada warga dan pelaku usaha,” ujarnya.
(Red/Tim)


