Foto: Butuh perhatian, Salam Cerdas Hukum.
PAPUA //propamnewstv.id/ – Kondisi penegakan hukum di tanah Papua kini berada dalam fase krusial yang menuntut perhatian serius dari tingkat pusat. Maraknya dugaan penanganan perkara yang prematur, tindakan kriminalisasi, hingga indikasi rekayasa kasus oleh oknum aparat penegak hukum telah memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Situasi ini tidak hanya mengancam hak-hak konstitusional warga negara, tetapi juga berpotensi meruntuhkan marwah institusi yudisial yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan yang **aman demi hukum**. Jayapura 17/05/26.
Berdasarkan **hasil investigasi langsung di lapangan yang dipimpin oleh Ketua Satgasus Propam News TV, Andi M. Irhong Naeing**, ditemukan adanya pola penegakan hukum yang dinilai mencederai asas keadilan *due process of law*. Investigasi tersebut mengungkap adanya indikasi kuat tindakan **penggiringan opini secara sistematis dan aksi asal tangkap yang tidak berdasar hukum**. Upaya pemaksaan perkara ini kerap berjalan tanpa dukungan pembuktian yang valid, mengabaikan fakta-fakta persidangan, serta minim akan konfirmasi ilmiah atau **uji forensik** yang sah.
Salah satu bukti nyata dari amburadulnya profesionalisme di lapangan dipaparkan langsung oleh Ketua Satgasus berdasarkan fakta objektif dari perkara dugaan tambang ilegal yang dialaminya sendiri. Dalam proses hukum tersebut, ditemukan kejanggalan fatal berupa **salah penyitaan barang bukti unit *excavator*, di mana tipe dan merek fisik yang berada di bawah penguasaan aparat berbeda total dengan apa yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta berkas Dakwaan**.
Lebih janggal lagi, **bukti mahkota emas seberat 257 gram yang diklaim sebagai objek perkara utama justru tidak pernah dihadirkan sama sekali dalam persidangan**. Praktik Dugaan manipulasi atau rekayasa dan ketidaksesuaian material hukum seperti ini menguatkan dugaan adanya motif di luar murni penegakan hukum, di mana penanganan kasus disinyalir kuat telah bergeser menjadi **komodifikasi target perkara beraroma transaksional** demi ambisi kekuasaan dan ekonomi dari oknum pejabat dan aparatur tertentu.
“Hukum yang bermartabat adalah hukum yang ditegakkan dengan pembuktian formil dan materiil yang utuh, bukan dengan rekayasa, salah objek sita, ataupun opini fiktif. Jika institusi hukum di daerah dibiarkan berjalan dengan menjadikannya ajang komodifikasi target perkara, maka kepercayaan publik di Papua terhadap hukum Indonesia akan berada di titik nadir,” tegas Andi M. Irhong Naeing.
Mengamati urgensi tersebut, Satgasus Propam News TV terhadap Jurnalis Indonesia bersama elemen masyarakat adat Keerom dan masyarakat sipil mendesak agar Kapolri, Jaksa Agung, serta lembaga pengawas pusat seperti Divisi Propam Polri, Jamwas Kejaksaan Agung, Kompolnas, dan Komnas HAM **segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan evaluasi total penegakan hukum di Papua**. Tindakan tegas harus dijatuhkan kepada oknum-oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan demi menjaga wibawa negara.
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan transaksional oknum di lapangan. Penegakan hukum di Papua harus dikembalikan pada jalurnya yang bersih, transparan, profesional, dan memberikan kepastian yang **aman demi hukum** bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.
> “Keadilan tidak boleh ditekuk oleh syahwat komodifikasi target perkara atau keserakahan kekuasaan. Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat dan menegakkan kepastian yang aman demi hukum, bukan menjadi alat untuk menggiring opini, mengkriminalisasi, dan memeras masyarakat.”
>
**Pihak Pengeluar Rilis / Kontak Media:**
* **Tim Investigasi:** Satgasus Propam News TV dan Jurnalis Indonesia
* **Penanggung Jawab / Ketua Satgasus:** Andi M. Irhong Naeing
* **Narahubung Utama:** Reski Sudirman (Sekretaris Jenderal ILMISPI)
Tim//red


