Cegah Deportasi dan PMI Ilegal, Imigrasi Entikong Perketat Skrining Dokumen

- Reporter

Selasa, 14 April 2026 - 13:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Foto: Pemeriksaan Dokumen dan Proses Skrining

 

KALBAR //propamnewstv.id/ -Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong memperketat pemeriksaan dokumen dan proses skrining terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang akan melintas ke luar negeri, khususnya untuk mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.

Kebijakan ini dijalankan oleh petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, dipimpin oleh Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Tri Haikal.

Pengetatan dilakukan secara intensif per 14 April 2026, sebagai bagian dari peningkatan pengawasan yang berkelanjutan.

Langkah ini diterapkan di Pos Lintas Batas Negara Entikong, yang menjadi pintu utama perlintasan WNI menuju Malaysia.

Pengetatan dilakukan untuk mencegah:

Deportasi WNI akibat pelanggaran keimigrasian di negara tujuan

Keberangkatan PMI ilegal

Risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Kejahatan lintas negara lainnya

Selain itu, langkah ini bertujuan melindungi WNI dari konsekuensi hukum dan eksploitasi di luar negeri.

Proses skrining dilakukan secara ketat dan komprehensif melalui:

Verifikasi dokumen perjalanan seperti paspor dan visa kerja

Analisis rekam jejak perjalanan (track record) dari cap keluar-masuk paspor

Wawancara mendalam di konter pemeriksaan

Penilaian indikasi pelanggaran administratif atau status PMI non-resmi

Tri Haikal menegaskan bahwa kepemilikan paspor lama dengan riwayat perjalanan padat tidak menjamin seseorang dapat lolos pemeriksaan. Setiap keputusan penolakan didasarkan pada hasil verifikasi dan analisis petugas.

Imigrasi juga memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa membedakan asal penerbitan paspor. Standar Operasional Prosedur (SOP) tetap konsisten, namun kewaspadaan ditingkatkan menyusul maraknya kasus PMI ilegal di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Kamboja.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menutup celah keberangkatan nonprosedural serta memperkuat perlindungan terhadap WNI di luar negeri.

Tim (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:44

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI, Perkuat Sinergi Buruh dan Pengusaha di Tengah Tantangan Global

Selasa, 14 April 2026 - 14:34

Personel Polsek Kayan Hilir Hadiri Rapat ODF 11 Desa di Kantor Camat 

Selasa, 14 April 2026 - 14:19

Layanan Pertanahan Tetap Optimal di Tengah Kebijakan WFH Setiap Jumat

Selasa, 14 April 2026 - 14:06

Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Mabes Polri menggelar Penegakan dan Penertipan Disiplin (Gaktiplin) dengan sasaran Senjata Api (Senpi) dan amunisi di Polres HSU,

Selasa, 14 April 2026 - 10:26

*Polda Kalsel Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Dan Dalmas, Pastikan Personel Serta Sarpras Siap Amankan Banua*

Selasa, 14 April 2026 - 10:04

DIDUGA Mobil Siaga Desa Angkut MBG, Pj Kades Sukamulya Sulit Ditemui, Warga Sebut Jarang di Kantor

Selasa, 14 April 2026 - 09:54

Pemkot Tangsel Borong Penghargaan BUMD Awards 2026, Raih Perumdam Bintang 5 hingga Top Pembina 

Selasa, 14 April 2026 - 09:42

*Teror Oknum DC Pinjol: Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Diancam Dibunuh, Keluarga Ikut Jadi Sasaran*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x