Cegah Deportasi dan PMI Ilegal, Imigrasi Entikong Perketat Skrining Dokumen

- Reporter

Selasa, 14 April 2026 - 13:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Foto: Pemeriksaan Dokumen dan Proses Skrining

 

KALBAR //propamnewstv.id/ -Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong memperketat pemeriksaan dokumen dan proses skrining terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang akan melintas ke luar negeri, khususnya untuk mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.

Kebijakan ini dijalankan oleh petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, dipimpin oleh Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Tri Haikal.

Pengetatan dilakukan secara intensif per 14 April 2026, sebagai bagian dari peningkatan pengawasan yang berkelanjutan.

Langkah ini diterapkan di Pos Lintas Batas Negara Entikong, yang menjadi pintu utama perlintasan WNI menuju Malaysia.

Pengetatan dilakukan untuk mencegah:

Deportasi WNI akibat pelanggaran keimigrasian di negara tujuan

Keberangkatan PMI ilegal

Risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Kejahatan lintas negara lainnya

Selain itu, langkah ini bertujuan melindungi WNI dari konsekuensi hukum dan eksploitasi di luar negeri.

Proses skrining dilakukan secara ketat dan komprehensif melalui:

Verifikasi dokumen perjalanan seperti paspor dan visa kerja

Analisis rekam jejak perjalanan (track record) dari cap keluar-masuk paspor

Wawancara mendalam di konter pemeriksaan

Penilaian indikasi pelanggaran administratif atau status PMI non-resmi

Tri Haikal menegaskan bahwa kepemilikan paspor lama dengan riwayat perjalanan padat tidak menjamin seseorang dapat lolos pemeriksaan. Setiap keputusan penolakan didasarkan pada hasil verifikasi dan analisis petugas.

Imigrasi juga memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa membedakan asal penerbitan paspor. Standar Operasional Prosedur (SOP) tetap konsisten, namun kewaspadaan ditingkatkan menyusul maraknya kasus PMI ilegal di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Kamboja.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menutup celah keberangkatan nonprosedural serta memperkuat perlindungan terhadap WNI di luar negeri.

Tim (Red)

2 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:13

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:35

Ledakan Saat Hajatan Khitanan di Solokanjeruk, Enam Warga Terluka Bakar, Satu Korban Jalani Operasi Kulit

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:35

KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:18

Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:42

Carut-Marut Parkir Kendaraan (Truck) di Halaman Pertokoan Diduga Adanya Pembiaran dari Pihak Berwenang 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:30

Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:31

Divisi Hukum PWDPI Akan Tindaklanjuti Pernyataan Oknum Kepsek SDN Cibitung 2

Berita Terbaru

Berita

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Jun 2026 - 08:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x