Cegah Deportasi dan PMI Ilegal, Imigrasi Entikong Perketat Skrining Dokumen

- Reporter

Selasa, 14 April 2026 - 13:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Foto: Pemeriksaan Dokumen dan Proses Skrining

 

KALBAR //propamnewstv.id/ -Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong memperketat pemeriksaan dokumen dan proses skrining terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang akan melintas ke luar negeri, khususnya untuk mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.

Kebijakan ini dijalankan oleh petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, dipimpin oleh Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Tri Haikal.

Pengetatan dilakukan secara intensif per 14 April 2026, sebagai bagian dari peningkatan pengawasan yang berkelanjutan.

Langkah ini diterapkan di Pos Lintas Batas Negara Entikong, yang menjadi pintu utama perlintasan WNI menuju Malaysia.

Pengetatan dilakukan untuk mencegah:

Deportasi WNI akibat pelanggaran keimigrasian di negara tujuan

Keberangkatan PMI ilegal

Risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Kejahatan lintas negara lainnya

Selain itu, langkah ini bertujuan melindungi WNI dari konsekuensi hukum dan eksploitasi di luar negeri.

Proses skrining dilakukan secara ketat dan komprehensif melalui:

Verifikasi dokumen perjalanan seperti paspor dan visa kerja

Analisis rekam jejak perjalanan (track record) dari cap keluar-masuk paspor

Wawancara mendalam di konter pemeriksaan

Penilaian indikasi pelanggaran administratif atau status PMI non-resmi

Tri Haikal menegaskan bahwa kepemilikan paspor lama dengan riwayat perjalanan padat tidak menjamin seseorang dapat lolos pemeriksaan. Setiap keputusan penolakan didasarkan pada hasil verifikasi dan analisis petugas.

Imigrasi juga memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa membedakan asal penerbitan paspor. Standar Operasional Prosedur (SOP) tetap konsisten, namun kewaspadaan ditingkatkan menyusul maraknya kasus PMI ilegal di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Kamboja.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menutup celah keberangkatan nonprosedural serta memperkuat perlindungan terhadap WNI di luar negeri.

Tim (Red)

2 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:36

Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:31

Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52

Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:03

Disdukcapil Kuningan Gelar “Grebek IKD” ke Sekolah, Percepat Aktivasi Identitas Digital Pelajar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x