
JAKARTA //propamnewstv.id/— Jumat 11 September 2026 — Di balik perdebatan dokumen penyetaraan ijazah, tersembunyi ancaman jauh lebih besar bagi tatanan negara: jika surat keterangan yang bukan ijazah asli, datanya disembunyikan, dan diterbitkan lembaga tak berwenang — tetap bisa dinyatakan sah oleh lembaga negara, maka aturan syarat calon pemimpin bangsa bisa dibelokkan kapan saja. Pengamat hukum Herbert Aritonang menyampaikan peringatan itu secara tegas dalam wawancara mendalam di Bakoel Kaffie Cikini, menekankan bahwa ini bukan soal pribadi, melainkan soal siapa yang berwenang menetapkan kebenaran dalam demokrasi.
“Pasal 47 sudah jelas: surat keterangan tidak boleh menggantikan ijazah asli. Tapi yang lebih aneh lagi — nama orang tua, tempat tanggal lahir, semuanya disensor. Dokumen resmi negara mana yang harus menyembunyikan identitas pemiliknya? Kalau itu sah dan benar, tunjukkan apa adanya,” tegas Herbert. Ia menegaskan bahwa sensor itu bukan pelindung privasi, melainkan tanda bahwa ada hal yang sengaja tidak ingin diketahui publik.
Yang paling mendasar, kata Herbert, adalah keganjilan di lembaga negara yang seharusnya menjaga aturan justru membiarkan pelanggaran terjadi. KPU menerima dokumen itu tanpa pemeriksaan substansial. Mahkamah Konstitusi membatasi pembahasan hanya pada soal waktu — 3 hari setelah putusan KPU — dan sama sekali tidak menyentuh keaslian dokumen itu sendiri. “Padahal kalau dasarnya tidak sah, seluruh proses di atasnya menjadi tidak sah juga. Mengapa hal paling mendasar itu diabaikan? Apakah aturan ini hanya berlaku untuk rakyat biasa, bukan untuk mereka yang punya kekuasaan?” tanyanya menuntut jawab.
Jawaban Kementerian Pendidikan pun dinilai mengelak dari inti persoalan, justru berputar di luar materi gugatan. Lembaga yang menerbitkan surat keterangan tersebut ternyata tidak memiliki kewenangan resmi untuk menerbitkan dokumen penyetaraan ijazah. “Kalau yang menerbitkan saja tidak berwenang, bagaimana hasilnya bisa sah? Ini seperti surat izin yang dibuat oleh orang yang bukan pejabat berwenang — sejak awal tidak berlaku, titik,” ungkapnya.
Kini perjuangan hukum berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat. Herbert menegaskan bahwa ini bukan soal menjatuhkan seseorang, melainkan menegakkan aturan agar tidak ada yang merasa bisa memanfaatkan kelemahan sistem demi kepentingan pribadi. “Kalau memang benar, tunjukkan ijazah aslinya. Tunjukkan tanpa sensor. Rakyat berhak melihat bukti aslinya, bukan surat keterangan yang dibuat-buat,” ujarnya tegas.
Peringatan keras disampaikan: jika celah ini dibiarkan, setiap pemilu ke depan akan rawan dimanipulasi. Siapa pun bisa mencari celah administrasi untuk meraih kekuasaan tanpa bukti yang sah. “Keadilan tidak bisa dibangun di atas dokumen yang disembunyikan. Demokrasi tidak boleh punya celah yang hanya bisa dimanfaatkan oleh mereka yang punya kekuasaan. Seluruh rakyat wajib mengawal ini sampai kebenaran terungkap sepenuhnya,” pungkas Herbert Aritonang.
Reporter: Johan Sopaheluwakan
//red


