Arbudin Ungkap Fakta Mengejutkan ! : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Dan Pengembang SCBD Terancam Dilaporkan

- Reporter

Jumat, 5 Desember 2025 - 02:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG // propamnewstv.id — Kabar mengenai dugaan penimbunan bahkan penutupan sungai dari pihak pengembang yang saat ini lagi proses pembanguan gedung Sintang Central Bussines District ( SCBD ) akhir-akhir ini kembali mencuat kepermukaan dan menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, setelah LSM Somasi menerima balasan surat dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang yang menyatakan tidak ada penutupan atau penimbunan sungai yang dilakukan pengembang SCBD sontak membuat Ketua LSM Somasi Ir. Arbudin Jauharie, M. Si., menjadi berang dan merasa gerah. ( 5/12/2025 ).

Untuk menjawab balasan surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Arbudin selaku Ketua LSM Somasi bersama timnya kembali melakukan investigasi dilapangan serta tim dari beberapa awak media dengan cara menyusuri sungai mulai dari Hilir sampaiii ke Hulu sungai dan berujung pada titik dimana sungai itu sudah di tutup dan ditimbun dan hanya dibuatkan saluran kecil saja.

Kita jawab sekarang dengan menunjukkan fakta yang jelas dilapangan bahwa sungai itu benar- ditutup dan ditimbun, dan surat balasan dari DLH kabupaten Sintang yang menyatakan tidak ada menimbun sungai dan itu omong kosong dan asal jawab aja “. Tegasnya ketika menyampaikan ke awak media pada Jumat, ( 5/12/2025 )

Sebelumnya Arbudin juga sudah memberikan penegasan kepada pemerintah kabupaten sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup agar segera melakukan evaluasi terkait izin dan AMDAL nya.

Kita tidak pernah melarang orang mau usaha, itu bagus karena hal ini pastinya akan menyerap tenaga kerja kedepannya, akan tetapi syarat dan ketentuan yang sudah diatur didalam Undang-Undang juga harus dipatuhi dan jangan mengabaikan AMDAL agar kedepannya tidak ada warga maayarakat yang merasakan dampak negatifnya dari akibat penutupan sungai tersebut, karena di ingatkan sudah tidak bisa ya kami dari LSM Somasi berdasarkan fakta dilapangan ini akan segera melaporkan pihak yang terkait dengan pembangunan SCBD ini yang benar mengesampingkan AMDAL “. Tambahnya dengan nada kesal.

Ani, salah seorang warga yang kebetulan tinggal di belakang bangunan SCBD juga sudah merasa terganggu dengan adanya penutupan dan penimbunan sungai dan air sungai tersebut saat ini sudah sangat tidak layak sekali di untuk konsumsi karena sudah kotor oleh limbah maupun tanah pekerjaan proyek tersebut, keluhnya pada tim dan awak media.

Mohonlah kami orang kecil yang kena dampak ini diperhatikan dan jangan hanya mikirkan untung saja, kami harapkan pemerintah kabupaten Sintang turun ke lapangan lihat keadaan kami orang kecil ini yang tidak punya duit buat sumur bor “. Pintanya pada bupati Sintang.

Sebagaimana kita diketahui bersama bahwa adanya penutupan anak sungai dinilai melanggar UU Lingkungan hidup dimana penutupan anak sungai secara ilegal diatur dalam Pasal 60 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pelanggaran Pasal 60 dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3.000.000.000 ( Tiga Milyar Rupiah ) dan pelanggaran Pasal 75 yang berkaitan dengan penutupan sungai tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

Kini publik menanti ketegasan dari pihak pemerintah Kabupaten Sintang untuk berani mengambil langkah tegas dalam menegakkan aturan jika ada terjadi pelanggaran hukum. AMDAL adalah masalah serius, jika hal ini diabaikan maka dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat. ( WID )

Berita Terkait

Polres Tabalong Gelar Arus Balik Gratis dan Valet and Ride, Mudik Aman dan Nyaman
Perubahan Misterius Susunan Redaksi, Propam News TV Akan Tempuh Jalur Hukum
𝗗𝘂𝗲𝗹 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗶𝘁 𝗱𝗶 𝗞𝗲𝗯𝘂𝗻, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗧𝗮𝗸𝗹𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘆𝗮𝗵 𝗧𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗸𝗼𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮 𝗦𝗮𝗯𝘂.
Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak ke Pasar Kuripan Menjekang Ramadhan, Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas Harga Acuan
Kapolsek Banjarmasin Tengah Terima Kunjungan Silaturahmi Apri Wilianto
Polres Demak Amankan Tiga Remaja Pelaku Pembacokan Saat Tawuran
𝗥𝗮𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗸𝗶𝘁 𝗣𝗘𝗧𝗜 𝗞𝗲𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗶𝗹𝗶𝗿 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴, 𝗜𝗻𝗶𝘀𝗶𝗮𝗹 ‘𝗔’ 𝗱𝗮𝗻 ‘𝗥’ 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗦𝗲𝘁𝗼𝗿𝗮𝗻.
Pelantikan Pengurus BEM UNUKASE Periode 2025/2026

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:01

Hangatnya Malam Budaya, Asep Camung Hadiri Pagelaran Wayang Golek di Taraju

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:56

𝗥𝗶𝗮𝘂 𝗗𝗶𝗸𝗲𝗽𝘂𝗻𝗴 𝟮𝟭𝟯 𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗣𝗮𝗻𝗮𝘀, 𝗞𝗮𝗿𝗵𝘂𝘁𝗹𝗮 𝗱𝗶 𝗞𝘂𝗮𝗹𝗮 𝗞𝗮𝗺𝗽𝗮𝗿 𝗖𝗮𝗽𝗮𝗶 𝟱𝟯 𝗛𝗲𝗸𝘁𝗮𝗿𝗲

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:38

Mimpi Besar Garuda dari Banten: Andra Soni & Erick Thohir Buka Liga 4

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:22

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Wabup Kuansing Segera Lapor ke Dewan Pers dan Polda Riau

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:19

Sorotan Masyarakat Atas Dugaan Aksi ” Tebar Uang ” Oleh Walikota Tangerang

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:53

Wabup Tuti Tinjau Dampak Banjir dan Longsor, Pastikan Penanganan Cepat untuk Warga

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:43

Kunjungan di Pos wilayah Perbatasan RI-Malaysia Danrem 121/Abw dampingi Pangdam XII/Tpr berpesan “Jaga kedaulatan Negara

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:20

Dugaan TPPO Remaja Bandung Mengarah ke Jaringan Terorganisir, Keluarga Desak Pengusutan Perekrut

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x