Arbudin Ungkap Fakta Mengejutkan ! : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Dan Pengembang SCBD Terancam Dilaporkan

- Reporter

Jumat, 5 Desember 2025 - 02:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG // propamnewstv.id — Kabar mengenai dugaan penimbunan bahkan penutupan sungai dari pihak pengembang yang saat ini lagi proses pembanguan gedung Sintang Central Bussines District ( SCBD ) akhir-akhir ini kembali mencuat kepermukaan dan menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, setelah LSM Somasi menerima balasan surat dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang yang menyatakan tidak ada penutupan atau penimbunan sungai yang dilakukan pengembang SCBD sontak membuat Ketua LSM Somasi Ir. Arbudin Jauharie, M. Si., menjadi berang dan merasa gerah. ( 5/12/2025 ).

Untuk menjawab balasan surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Arbudin selaku Ketua LSM Somasi bersama timnya kembali melakukan investigasi dilapangan serta tim dari beberapa awak media dengan cara menyusuri sungai mulai dari Hilir sampaiii ke Hulu sungai dan berujung pada titik dimana sungai itu sudah di tutup dan ditimbun dan hanya dibuatkan saluran kecil saja.

Kita jawab sekarang dengan menunjukkan fakta yang jelas dilapangan bahwa sungai itu benar- ditutup dan ditimbun, dan surat balasan dari DLH kabupaten Sintang yang menyatakan tidak ada menimbun sungai dan itu omong kosong dan asal jawab aja “. Tegasnya ketika menyampaikan ke awak media pada Jumat, ( 5/12/2025 )

Sebelumnya Arbudin juga sudah memberikan penegasan kepada pemerintah kabupaten sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup agar segera melakukan evaluasi terkait izin dan AMDAL nya.

Kita tidak pernah melarang orang mau usaha, itu bagus karena hal ini pastinya akan menyerap tenaga kerja kedepannya, akan tetapi syarat dan ketentuan yang sudah diatur didalam Undang-Undang juga harus dipatuhi dan jangan mengabaikan AMDAL agar kedepannya tidak ada warga maayarakat yang merasakan dampak negatifnya dari akibat penutupan sungai tersebut, karena di ingatkan sudah tidak bisa ya kami dari LSM Somasi berdasarkan fakta dilapangan ini akan segera melaporkan pihak yang terkait dengan pembangunan SCBD ini yang benar mengesampingkan AMDAL “. Tambahnya dengan nada kesal.

Ani, salah seorang warga yang kebetulan tinggal di belakang bangunan SCBD juga sudah merasa terganggu dengan adanya penutupan dan penimbunan sungai dan air sungai tersebut saat ini sudah sangat tidak layak sekali di untuk konsumsi karena sudah kotor oleh limbah maupun tanah pekerjaan proyek tersebut, keluhnya pada tim dan awak media.

Mohonlah kami orang kecil yang kena dampak ini diperhatikan dan jangan hanya mikirkan untung saja, kami harapkan pemerintah kabupaten Sintang turun ke lapangan lihat keadaan kami orang kecil ini yang tidak punya duit buat sumur bor “. Pintanya pada bupati Sintang.

Sebagaimana kita diketahui bersama bahwa adanya penutupan anak sungai dinilai melanggar UU Lingkungan hidup dimana penutupan anak sungai secara ilegal diatur dalam Pasal 60 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pelanggaran Pasal 60 dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3.000.000.000 ( Tiga Milyar Rupiah ) dan pelanggaran Pasal 75 yang berkaitan dengan penutupan sungai tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

Kini publik menanti ketegasan dari pihak pemerintah Kabupaten Sintang untuk berani mengambil langkah tegas dalam menegakkan aturan jika ada terjadi pelanggaran hukum. AMDAL adalah masalah serius, jika hal ini diabaikan maka dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat. ( WID )

Berita Terkait

956 Pengunjung Padati Booth Polri, Raih Juara Terbaik 3 pada Pameran Kampung Hukum MA 2026
Polres Sikka Polda NTT Asah Ketangguhan Personel, Kesemaptaan Bela Diri dan Samjas Semester I TA 2026 Resmi Dibuka
Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masuk DPO
Respon Cepat Polsek Muara Wis Tangani Kebakaran Rumah, Api Berhasil Dipadamkan dalam Dua Jam
Polsek Kenohan Intensifkan Pemantauan Banjir, Dua Titik Terdampak di Kahala dan Kahala Ilir
Respons Cepat Satuan Pamapta Polres Majalengka Tangani Tanah Longsor di Kecamatan Maja
Satresnarkoba Polres Pekalongan Ringkus ‘Gemeng’ di Kedungwuni, Amankan Paket Sabu dan Alat Hisap
Pelayanan Humanis Polisi di Aksi Guru Madrasah, Bagikan Roti hingga Air Mineral

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:07

956 Pengunjung Padati Booth Polri, Raih Juara Terbaik 3 pada Pameran Kampung Hukum MA 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:05

Polres Sikka Polda NTT Asah Ketangguhan Personel, Kesemaptaan Bela Diri dan Samjas Semester I TA 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:02

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masuk DPO

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:00

Respon Cepat Polsek Muara Wis Tangani Kebakaran Rumah, Api Berhasil Dipadamkan dalam Dua Jam

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:24

Polsek Kenohan Intensifkan Pemantauan Banjir, Dua Titik Terdampak di Kahala dan Kahala Ilir

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:11

Satresnarkoba Polres Pekalongan Ringkus ‘Gemeng’ di Kedungwuni, Amankan Paket Sabu dan Alat Hisap

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:09

Pelayanan Humanis Polisi di Aksi Guru Madrasah, Bagikan Roti hingga Air Mineral

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:08

Satlantas Polrestro Jakarta Selatan Gelar Sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di TL Robinson Pasar Minggu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x