Dugaan Penerimaan DP Rp500 Juta Pembangunan Masjid Darussalam Dilaporkan ke Polres Kudus, Pelapor Harap Proses Hukum Transparan

- Reporter

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JATENG //propamnewstv.id/ – Dugaan tidak terealisasinya pekerjaan pembangunan Masjid Darussalam di Dukuh Gawing, Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, menjadi perhatian masyarakat.

 

Menurut keterangan pelapor, seorang oknum berinisial A, yang disebut berdomisili di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, diduga telah menerima uang muka (DP) sebesar Rp500.000.000 untuk pekerjaan pembangunan Masjid Darussalam.

 

Namun, menurut pelapor, hingga saat ini pekerjaan tersebut belum dilaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan.

 

Merasa dirugikan, Muhkri, warga Desa Karangtowo RT 03 RW 03, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, melaporkan dugaan tersebut ke Polres Kudus pada 14 Februari 2026 dengan nomor laporan STPL/157/II/2026/Reskrim.

 

Pelapor berharap penyidik Polres Kudus dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka perkara tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, antara lain Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila seluruh unsur pasalnya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Penentuan pasal yang diterapkan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.

 

Selain itu, proses penanganan perkara pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur mekanisme penyelidikan, penyidikan, serta hak dan kewajiban para pihak dalam proses peradilan pidana.

 

Hingga berita opini ini diterbitkan team masih berupaya memperoleh konfirmasi dari oknum berinisial A maupun pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas laporan tersebut.

 

Apabila klarifikasi telah diperoleh, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Perlu diperhatikan bahwa penggunaan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP sebaiknya hanya disebut sebagai kemungkinan pasal yang dapat dipertimbangkan penyidik, bukan sebagai kepastian pelanggaran, karena penetapan pasal merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan.

 

“Kaperwil Jateng”

//red

Berita Terkait

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615
Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu
Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid
Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026
*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*
295 KK Terbantu, Kodim 1002/HST Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Perumahan
Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM
SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:20

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615

Jumat, 18 September 2026 - 15:22

Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu

Jumat, 18 September 2026 - 14:14

Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid

Kamis, 17 September 2026 - 14:30

Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026

Kamis, 17 September 2026 - 14:16

*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*

Kamis, 17 September 2026 - 13:52

Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM

Kamis, 17 September 2026 - 13:46

SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Kamis, 17 September 2026 - 12:36

*Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Korban Selamat KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x