Dugaan Penerimaan DP Rp500 Juta Pembangunan Masjid Darussalam Dilaporkan ke Polres Kudus, Pelapor Harap Proses Hukum Transparan

- Reporter

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JATENG //propamnewstv.id/ – Dugaan tidak terealisasinya pekerjaan pembangunan Masjid Darussalam di Dukuh Gawing, Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, menjadi perhatian masyarakat.

 

Menurut keterangan pelapor, seorang oknum berinisial A, yang disebut berdomisili di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, diduga telah menerima uang muka (DP) sebesar Rp500.000.000 untuk pekerjaan pembangunan Masjid Darussalam.

 

Namun, menurut pelapor, hingga saat ini pekerjaan tersebut belum dilaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan.

 

Merasa dirugikan, Muhkri, warga Desa Karangtowo RT 03 RW 03, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, melaporkan dugaan tersebut ke Polres Kudus pada 14 Februari 2026 dengan nomor laporan STPL/157/II/2026/Reskrim.

 

Pelapor berharap penyidik Polres Kudus dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka perkara tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, antara lain Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila seluruh unsur pasalnya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Penentuan pasal yang diterapkan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.

 

Selain itu, proses penanganan perkara pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur mekanisme penyelidikan, penyidikan, serta hak dan kewajiban para pihak dalam proses peradilan pidana.

 

Hingga berita opini ini diterbitkan team masih berupaya memperoleh konfirmasi dari oknum berinisial A maupun pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas laporan tersebut.

 

Apabila klarifikasi telah diperoleh, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Perlu diperhatikan bahwa penggunaan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP sebaiknya hanya disebut sebagai kemungkinan pasal yang dapat dipertimbangkan penyidik, bukan sebagai kepastian pelanggaran, karena penetapan pasal merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan.

 

“Kaperwil Jateng”

//red

Berita Terkait

Satlantas Polres Tabalong Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan di Jalan
Tegaskan Sinergitas Tanpa Sekat, Polres dan Kodim 0719/Jepara Buktikan TNI-Polri Tetap Solid
Rusak Nama Baik Daerah Kelahiran, Ketum PWDPI Minta Kapolda Lampung Segera Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara!
DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ,Penyampaian Tanggapan Bupati Demak atas Pandangan dari Fraksi Fraksi di DPRD Terkait APBD Anggaran 2025
Material Besi WF Tiba, Pembangunan Jembatan Garuda di HST Masuki Tahap Lanjutan
Alarm dari Munjul. Ketika Keuntungan Tambang Korbankan Paru-paru Rakyat
Diduga Tak Sesuai Standar Teknis, JAM-BANTEN Desak Audit dan Tunda Pencairan Dana Proyek Irigasi P3A-TGAI Pandeglang
RESMI DILAPOR: 250 Access Point Tak Pernah Menjadi Aset Negara, Tapi Menyulap APBN Jadi Mesin Sewa Abadi Yang Bicorkan Miliaran!

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:22

Satlantas Polres Tabalong Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan di Jalan

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:30

Tegaskan Sinergitas Tanpa Sekat, Polres dan Kodim 0719/Jepara Buktikan TNI-Polri Tetap Solid

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:17

Rusak Nama Baik Daerah Kelahiran, Ketum PWDPI Minta Kapolda Lampung Segera Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara!

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:03

Dugaan Penerimaan DP Rp500 Juta Pembangunan Masjid Darussalam Dilaporkan ke Polres Kudus, Pelapor Harap Proses Hukum Transparan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:53

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ,Penyampaian Tanggapan Bupati Demak atas Pandangan dari Fraksi Fraksi di DPRD Terkait APBD Anggaran 2025

Senin, 13 Juli 2026 - 14:41

Alarm dari Munjul. Ketika Keuntungan Tambang Korbankan Paru-paru Rakyat

Senin, 13 Juli 2026 - 14:27

Diduga Tak Sesuai Standar Teknis, JAM-BANTEN Desak Audit dan Tunda Pencairan Dana Proyek Irigasi P3A-TGAI Pandeglang

Senin, 13 Juli 2026 - 14:15

RESMI DILAPOR: 250 Access Point Tak Pernah Menjadi Aset Negara, Tapi Menyulap APBN Jadi Mesin Sewa Abadi Yang Bicorkan Miliaran!

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x